Sebagai
orang yang berhubungan langsung dengan Polantas juga sepatutnya
mengetahui hak dan kewajibannya agar tidak diinjak-injak.
Terkena Tilang
Pada
saat terjadi pelanggaran dan diberhentikan oleh polisi, biasanya
pengemudi menjadi panik. Yang terpikir adalah menyelesaikan masalah
secepat mungkin. Dan uang, berdasarkan pengalaman, adalah cara terbaik
untuk menyelesaikannya. Polisi tentunya juga menyadari hal tersebut.
Dalam berbagai kasus, polisi berusaha dengan sengaja mengupayakan 'jalan
damai'. Pengemudi yang melanggar didorong untuk membayar langsung di
tempat tanpa surat tilang. Polisi mengulur waktu dalam mengisi surat
tilang, menanyakan hal-hal yang telah tercantum pada STNK/SIM untuk
memberi kesempatan para pengemudi mempertimbangkan bayar denda di tempat
tanpa surat tilang. Bahkan ada polisi yang sengaja mencari-cari
pelanggaran supaya pengemudi membayar denda dan menceritakan betapa
sulitnya mengurus denda di pengadilan.
Jika anda menghadapi
Polantas jangan panik. Tepikan kendaraan Anda dan siapkan STNK serta
SIM. Bila perlu photo copy-lah STNK dan SIM Anda, sehingga jika lupa
membawa atau hilang dapat menunjukan photo copy-nya. Ini akan
mempengaruhi besarnya denda. Tidak mempunyai SIM/STNK didenda lebih
besar dibandingkan tidak membawa SIM/STNK (Psl 57 & 59 UU No
14/1992). Dengan mempunyai photo copy, menunjukan bahwa Anda
mempunyainya tapi tidak sedang membawa.
Cobalah mengenali nama
dan pangkat Polisi yang tercantum dalam pakaian seragam. Mereka
mempunyai kewajiban menunjukkan tanda pengenal sebagai keabsahan
wewenang dan tanggung jawab dalam mengemban fungsinya (Psl. 25 UU
28/1997). Nama dan pangkat polisi menjadi penting apabila polisi
bertindak di luar prosedur. Jangan hentikan mobil anda, bila ada orang
berpakaian preman mengaku sebagai Polantas.
Tanyakanlah apa
kesalahan anda, pasal berapa yang dilanggar dan berapa dendanya. Sebagai
pembimbing masyarakat, Polisi harus menjelaskan kesalahan pengemudi
agar kesalahan tersebut tidak terulang kembali. Alasan pelanggaran dan
besarnya denda juga harus didasarkan hukum yang berlaku. (Psl. 19 UU
28/1997). Bila perlu anda dapat meminta untuk melihat tabel pelanggaran
yang dibawa setiap Polantas dalam menjalankan tugasnya. Tabel tersebut
berisi nomor pasal, isi pasal dan denda yang dikenakan sesuai jenis
kendaraan. Jangan ragu-ragu untuk bertanya bila ada hal yang kurang
jelas, tugas polisi tidak saja menegakan hukum tetapi melayani anda
sebagai anggota masyarakat.
Dalam penilangan, sikap dan ucapan
polisi harus dapat menggambarkan bahwa ia adalah anggota ABRI yang
mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan, serta menjujung tinggi
hak asasi manusia dan kode etik profesi Kepolisian Negara RI (Psl 19
& 23 UU No. 28/1997). Pelanggaran biasanya terjadi karena pengemudi
tidak mengenal daerah tersebut atau ada peraturan baru yang belum
pengemudi ketahui. Penjelasan Polantas merupakan bimbingan kepada
masyarakat.
Pengemudi sudah selayaknya mengecek tuduhan
pelanggaran polisi tersebut, apakah benar atau tidak. Jika polisi
menyatakan Anda dilarang belok ke kiri karena ada tanda dilarang belok
kiri. Anda harus yakin bahwa tanda tersebut benar-benar ada, bukan
rekayasa polisi semata.
Tugas polisi yang utama adalah pencegahan
(Psl. 19 (2) UU No. 28/1997). Sehingga tidak dibenarkan polisi
membiarkan pengemudi melakukan percobaan pelanggaran. Bila polisi
mengetahui secara jelas ada pengemudi yang berupaya melanggar, polisi
mempunyai kewajiban untuk memberitahukannya agar tidak melakukan
pelanggaran. Percobaan pelanggaran tidak dapat didenda (Psl. 54 KUHP).
Dalam suatu kasus, ada polisi membiarkan pelanggaran itu terjadi, baru
bertindak agar pengemudi dapat didenda. Bila ini terjadi, anda dapat
berdalih mengapa setelah mengetahui akan adanya pelanggaran polisi tidak
mencegah. Di sini polisi dapat dipersalahkan tidak melakukan tugas
utamanya dan tidak mempunyai itikad baik terhadap pengemudi.
Dalam
penilangan, polisi tidak berhak menyita kendaraan bermotor atau STNK
kecuali kendaraan bermotor diduga hasil tindak pidana, pelanggaran
mengakibatkan kematian, pengemudi tidak dapat menunjukan STNK, atau
pengemudi tidak dapat menunjukan SIM (Psl. 52 UU No. 14 1992). Jadi
utamakanlah SIM sebagai surat yang ditahan oleh Polantas.
Menerima tuduhan
Setiap
pengemudi mempunyai dua alternatif terhadap tuduhan pelanggaran yang
diajukan Polantas, yaitu menerima atau menolak tuduhan tersebut. Apabila
anda menerima tuduhan, maka anda harus bersedia membayar denda ke Bank
paling lambat lima hari sejak dilakukan penilangan. Tempat pembayaran ke
Bank disesuaikan dengan tempat kejadian pelanggaran lalulintas. Anda
akan diberikan surat tilang berwarna Biru yang berisikan data diri anda,
data kendaraan, data Polantas, besarnya denda dan pasal yang dilanggar.
Pastikan anda mengetahui kapan dan di mana harus membayar denda
tersebut. Tanyakan pula kepada petugas di mana dan kapan dapat mengambil
surat atau kendaraan yang ditahan. Surat atau kendaraan yang ditahan
dapat diambil bila Anda telah dapat menunjukan bukti pembayaran dari
Bank. Tanda tanganilah surat tilang itu. Di balik surat tilang tersebut
terdapat bukti penyerahan Surat/Kendaraan yang dititipkan, jadi jagalah
surat tilang dalam keadaan baik.
Menolak tuduhan
Bila anda
keberatan dengan pelanggaran dan denda yang diajukan Polantas, katakan
keberatan anda dengan sopan. Anda akan diberikan surat tilang berwarna
merah. Jangan sekali-sekali menandatangani surat tilang yang isinya anda
tidak setujui. Bacalah surat tilang tersebut dengan teliti. Pastikan
dalam surat tilang tercantum nama dan pangkat Polantas yang
tertulis
dengan jelas. Polantas akan membuat dan mengirim surat tilang warna
hijau untuk Pengadilan, warna putih untuk Kejaksaan dan warna kuning
untuk POLRI. Surat tilang yang berada di tangan anda juga merupakan
surat panggilan sidang. Tanyakanlah kepada Polantas tersebut jadwal
persidangan dan tempat sidang. Tempat sidang merupakan Pengadilan Negeri
di wilayah terjadinya pelanggaran. Ingatlah kronologis kejadian sebagai
argumentasi di ruang sidang nanti. Penentuan hari sidang dapat
memerlukan waktu 5-12 hari dan barang sitaan baru dapat dikembalikan
pada pelanggar setelah ada keputusan Hakim serta menyelesaikan
perkaranya. Pertimbangkanlah resiko ini sebelum menolak tuduhan
Polantas.
Persidangan kasus lalu lintas adalah Acara Pemeriksaan
Cepat. Dalam proses tersebut, para tertuduh pelanggaran ditempatkan di
suatu ruangan. Kemudian hakim akan memanggil nama tertuduh satu persatu
untuk membacakan denda. Setelah denda dibacakan hakim akan mengetukan
palu sebagai tanda keluarnya suatu putusan. Sebelum palu diketukkan,
maka pengemudi dapat mengajukan keberatan. Secara teori, Polantas yang
bersangkutan akan turut ke Pengadilan. Kemudian, pengemudi dan Polantas
akan beradu argumentasi di depan hakim.
Pada prakteknya,
pengemudi tidak sempat lagi mengajukan argumentasi karena hakim setelah
membacakan denda langsung mengetukan palu. Di samping itu, Polantas yang
bersangkutan juga kerap tidak ada di tempat. Bila pengemudi keberatan
atas keputusan hakim, dapat mengajukan kasasi. Kasasi akan berlangsung
di ruangan yang berbeda dan anda akan dipersilakan menanti dalam jangka
waktu yang cukup lama tanpa prosedur dan pelayanan yang jelas.
Anti Suap
Memang
tampaknya lebih mudah untuk menyuap dibandingkan dengan mengikuti
peraturan. Tetapi dampaknya lebih buruk bagi bangsa dan negara. Tidak
ada polisi yang suka disuap, bila tidak ada anggota masyarakat yang suka
menyuap. Polisi yang bersih akan terbentuk dengan sendirinya bila
masyarakat bersih.
Pemberian suap kepada Polantas dapat dikenakan
tindak pidana terhadap penguasa umum dengan pidana penjara paling lama 2
tahun delapan bulan (Psl. 209 KUHP). Bahkan usaha atau percobaan untuk
melakukan kegiatan tersebut juga dapat dipidana penjara (Psl. 53 (1) (2)
jo Psl. 209 KHUP). Sedangkan bagi Polantas yang menerima suap dapat
dikenakan tindak pidana dengan ancaman penjara paling lama lima tahun
(Psl. 419 KUHP). Apabila anda menemukan kesalahan dalam prosedur,
laporkanlah perbuatan tersebut. Anda dapat meminta keterangan lebih
lanjut pada Dinas Penerangan POLRI di nomor telepon 5234017 atau
5709250.
Kita tidak dapat menimpakan seluruh kesalahan pada
Polantas, karena sedikit banyak kita telah ikut ambil bagian dalam
praktek-praktek penyuapan "kecil" seperti ini. Banyak faktor lainnya
yang sifatnya lebih makro yang menyebabkan perilaku ini terjadi, namun
pemberdayaan yang dilakukan pada tiap elemen, termasuk pemberdayaan
moral Polantas dan Pengemudi, akan menjadi sumbangan yang tidak kecil
artinya dalam mengurangi praktek-praktek "KKN" (Kolusi Korupsi
Nepotisme) dalam skala besar.
satu lagi yang paling penting.........
klo habis minta slip biru jangan lupa liat uda di cantumin belom NOMINALNYA di slip...
klo no reknya BRI'na dah punya...BRI a/n Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan no. rek : 019301000526300
0 comments:
Posting Komentar