Senin, 21 Mei 2012

Pemda Wajib Penuhi Pelayanan Dasar Masyarakat

Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban untuk melayani kebutuhan masyarakat yang bersifat mendasar. Namun untuk memberikan pelayanan tersebut, pemda wajib mengikuti Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang ditetapkan Pemerintah.
 
"SPM ini harus dipenuhi agar pelayanan ini menjadi berkualitas, karena pelayanan berkualitas merupakan faktor pendukung bagi masyarakat untuk melakukan berbagai aktifitas dalam rangka meningkatkan kesejahteraannya..", ucap Direktur Urusan Pemerintahan Daerah II Ditjen Otda Kementerian Dalam Negeri Wachju M Nadjib pada Pembukaan Bimbingan Teknis Penerapan dan Penyusunan Rencana Pencapaian SPM di lingkungan Pemkab Bandung, di Bale Sawala-Soreang, Senin (21/5). Bintek SPM yang berlangsung dua hari tersebut, diikuti 57 peserta dari masing-masing SKPD dan Bangar DPRD Kab. Bandung.
 
Menurut Wachju M Nadjib, pemerintah telah menetapkan 15 SPM masing-masing menyangkut kesehatan, lingkungan hidup, pemerintahan dalam negeri, sosial, perumahan rakyat, pelayanan terpadu bagi perempuan dan anak korban kekerasan, keluarga berencana, pendidikan, pekerjaan umum, ketenagakerjaan, ketahanan pangan, kominfo, kesenian, perhubungan dan penanaman modal.
 
SPM ini menurutnya mesti dipenuhi oleh masing-masing pemda, karena akan diperoleh manfaat yang cukup besar bagi pemda itu sendiri. Diantaranya, terjaminnya masyarakat untuk menerima pelayanan dasar dari pemda, serta dapat mengukur sejauh mana pemda dapat memenuhi kewajibannya menyediakan pelayanan dasar. "Manfaat lain, untuk memperjelas tugas pokok pemda dan dapat dipakai sebagai check and balance antara eksekutif dan legislatif..", tutur Wachju M Najib.
 
Alasan SPM ditetapkan pemerintah, menurut Kasubdit Bidang Urusan Pemerintahan II/ 1 Dirjen Otonomi Daerah, Nany Tarwanto untuk memberikan perlindungan hak konstitusional, kepentingan nasional, ketentraman dan ketertiban umum, untuk menjaga keutuhan NKRI serta demi komitmen nasional sehubungan perjanjian dan konvensi internasional. "SPM ditatap oleh pemerintah dan dilaksanakan oleh pemda karena pusat pelayanan yang paling dekat dengan masyarakat berada di pemerintah daerah..", kata Nany Tarwanto.
 
Diungkapkan oleh Nany Tarwanto, ruang lingkup SPM mencakup beberapa hal, diantaranya jenis pelayanan dasar yang di SPM kan, indikator dan nilai yang akan dicapai, batas waktu pencapaian dan pengorganisasian penyelenggaraan.
 
Bimbingan Teknis penyusunan SPM ini menurut Wakil Bupati Bandung H. Deden R. Rumaji, S.Sos bertujuan untuk meningkatkan pemahaman yang menyeluruh dan terpadu dalam penerapan dan pencapaian SPM. " Disamping untuk membangun komitmen dan tindak lanjut untuk penerapan dan pencapaian SPM..", kata H. Deden R. Rumaji.

0 comments:

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls