KODE
ETIK JURNALISTIK
Kemerdekaan berpendapat, berekspresi
dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang Undang
dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Azasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers
adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna
memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam
mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya
kepentingan bangsa, tangung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan
norma-norma agama.
Dalam melaksanakan fungsi, hak,
kewajiban, dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu
pers dituntut propesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat. Untuk
menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi
yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi
sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan
integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan
dan mentaati Kode Etik Jurnalistik :
Pasal
1
Wartawan Indonesia bersikap
Independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad
buruk.
Penafsiran :
a. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara
hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain,
termasuk pemilik perusahaan pers.
b. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa
terjadi.
c. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara
d. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata
untuk menimbulkan kerugian pihak lain.
Pasal
2
Wartawan Indonesia menempuh
cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Penafsiran :
Cara-cara yang profesional adalah :
a. Menunjukkan identitas diri kepada nara sumber
b. Menghormati hak privasi
c. Tidak menyuap
d. Menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya; rekayasa pengambilan
dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan
tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang
e. Menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto,
suara.
f. Tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain
sebagai karya sendiri
g. Penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita
investigasi bagi kepentingan publik.
Pasal
3
Wartawan Indonesia selalu menguji
informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini
yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Penafsiran :
a. Menguji informasi berarti melakukan check and rechek tentang kebenaran
informasi itu
b. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada
masing-masing pihak secara proporsional
c. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda
dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan
atas fakta
d. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang
Pasal
4
Wartawan Indonesia tidak membuat
berita bohong, fitnah, sadis dan cabul.
Penafsiran :
a. Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai
hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
b. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat
buruk
c. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan
d. Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar,
suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.
e. Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu
pengambilan gambar dan suara.
Pasal
5
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan
dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan
identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Penafsiran :
a. Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang
yang memudahkan orang lain untuk melacak.
b. Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.
Pasal
6
Wartawan Indonesia tidak
menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap
Penafsiran :
a. Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan
pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut
menjadi pengetahuan umum
b. Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda, atau fasilitas dari pihak
lain yang mempengaruhi independensi.
Pasal
7
Wartawan Indonesia memiliki hak
tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas,
maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang
dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.
Penafsiran :
a. Hak tolak adalah hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan
narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.
b. Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan
permintaan narasumber
c. Of the record adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak
boleh disiarkan atau diberitakan.
Pasal
8
Wartawan Indonesia tidak menulis
atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap
seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin dan
bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit cacat jiwa
atau cacat jasmani.
Penafsiran :
a. Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum
mengetahui secara jelas.
b. Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan
Pasal
9
Wartawan Indonesia menghormati hak
narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan
publik.
Penafsiran :
a. Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati
b. Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya
selain yang terkait dengan kepentingan publik.
Pasal
10
Wartawan Indonesia segera mencabut,
meralat dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan
permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa:
Penafsiran :
a. Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun
tidak ada teguran dari pihak luar
b. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.
Pasal
11
Wartawan Indonesia melayani hak
jawab dan hak koreksi secara proporsional
Penafsiran :
a. Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan
tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama
baiknya.
b. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi
yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
c. Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.
Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh Dewan
Pers.
Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh Organisasi
wartawan dan atau perusahaan pers.
( dari berbagai sumber )