Rabu, 31 Agustus 2011

Penjelasan mengenai SLIP biru TILANG

Topik: PERHATIAN JIKA ANDA DI TILANG !!! Penjelasan mengenai SLIP biru TILANG

  • Sebagai orang yang berhubungan langsung dengan Polantas juga sepatutnya mengetahui hak dan kewajibannya agar tidak diinjak-injak.

    Terkena Tilang

    Pada saat terjadi pelanggaran dan diberhentikan oleh polisi, biasanya pengemudi menjadi panik. Yang terpikir adalah
    menyelesaikan masalah secepat mungkin. Dan uang, berdasarkan pengalaman, adalah cara terbaik untuk menyelesaikannya. Polisi tentunya juga menyadari hal tersebut. Dalam berbagai kasus, polisi berusaha dengan sengaja mengupayakan 'jalan damai'. Pengemudi yang melanggar didorong untuk membayar langsung di tempat tanpa surat tilang. Polisi mengulur waktu dalam mengisi surat tilang, menanyakan hal-hal yang telah tercantum pada STNK/SIM untuk memberi kesempatan para pengemudi mempertimbangkan bayar denda di tempat tanpa surat tilang. Bahkan ada polisi yang sengaja mencari-cari pelanggaran supaya pengemudi membayar denda dan menceritakan betapa sulitnya mengurus denda di pengadilan.

    Jika anda menghadapi Polantas jangan panik. Tepikan kendaraan Anda dan siapkan STNK serta SIM. Bila perlu photo copy-lah STNK dan SIM Anda, sehingga jika lupa membawa atau hilang dapat menunjukan photo copy-nya. Ini akan mempengaruhi besarnya denda. Tidak mempunyai SIM/STNK didenda lebih besar dibandingkan tidak membawa SIM/STNK (Psl 57 & 59 UU No 14/1992). Dengan mempunyai photo copy, menunjukan bahwa Anda mempunyainya tapi tidak sedang membawa.

    Cobalah mengenali nama dan pangkat Polisi yang tercantum dalam pakaian seragam. Mereka mempunyai kewajiban menunjukkan tanda pengenal sebagai keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam mengemban fungsinya (Psl. 25 UU 28/1997). Nama dan pangkat polisi menjadi penting apabila polisi bertindak di luar prosedur. Jangan hentikan mobil anda, bila ada orang berpakaian preman mengaku sebagai Polantas.

    Tanyakanlah apa kesalahan anda, pasal berapa yang dilanggar dan berapa dendanya. Sebagai pembimbing masyarakat, Polisi harus menjelaskan kesalahan pengemudi agar kesalahan tersebut tidak terulang kembali. Alasan pelanggaran dan besarnya denda juga harus didasarkan hukum yang berlaku. (Psl. 19 UU 28/1997). Bila perlu anda dapat meminta untuk melihat tabel pelanggaran yang dibawa setiap Polantas dalam menjalankan tugasnya. Tabel tersebut berisi nomor pasal, isi pasal dan denda yang dikenakan sesuai jenis kendaraan. Jangan ragu-ragu untuk bertanya bila ada hal yang kurang jelas, tugas polisi tidak saja menegakan hukum tetapi melayani anda sebagai anggota masyarakat.

    Dalam penilangan, sikap dan ucapan polisi harus dapat menggambarkan bahwa ia adalah anggota ABRI yang mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan, serta menjujung tinggi hak asasi manusia dan kode etik profesi Kepolisian Negara RI (Psl 19 & 23 UU No. 28/1997). Pelanggaran biasanya terjadi karena pengemudi tidak mengenal daerah tersebut atau ada peraturan baru yang belum pengemudi ketahui. Penjelasan Polantas merupakan bimbingan kepada masyarakat.

    Pengemudi sudah selayaknya mengecek tuduhan pelanggaran polisi tersebut, apakah benar atau tidak. Jika polisi menyatakan Anda dilarang belok ke kiri karena ada tanda dilarang belok kiri. Anda harus yakin bahwa tanda tersebut benar-benar ada, bukan rekayasa polisi semata.

    Tugas polisi yang utama adalah pencegahan (Psl. 19 (2) UU No. 28/1997). Sehingga tidak dibenarkan polisi membiarkan pengemudi melakukan percobaan pelanggaran. Bila polisi mengetahui secara jelas ada pengemudi yang berupaya melanggar, polisi mempunyai kewajiban untuk memberitahukannya agar tidak melakukan pelanggaran. Percobaan pelanggaran tidak dapat didenda (Psl. 54 KUHP). Dalam suatu kasus, ada polisi membiarkan pelanggaran itu terjadi, baru bertindak agar pengemudi dapat didenda. Bila ini terjadi, anda dapat berdalih mengapa setelah mengetahui akan adanya pelanggaran polisi tidak mencegah. Di sini polisi dapat dipersalahkan tidak melakukan tugas utamanya dan tidak mempunyai itikad baik terhadap pengemudi.

    Dalam penilangan, polisi tidak berhak menyita kendaraan bermotor atau STNK kecuali kendaraan bermotor diduga hasil tindak pidana, pelanggaran mengakibatkan kematian, pengemudi tidak dapat menunjukan STNK, atau pengemudi tidak dapat menunjukan SIM (Psl. 52 UU No. 14 1992). Jadi utamakanlah SIM sebagai surat yang ditahan oleh Polantas.

    Menerima tuduhan
    Setiap pengemudi mempunyai dua alternatif terhadap tuduhan pelanggaran yang diajukan Polantas, yaitu menerima atau menolak tuduhan tersebut. Apabila anda menerima tuduhan, maka anda harus bersedia membayar denda ke Bank paling lambat lima hari sejak dilakukan penilangan. Tempat pembayaran ke Bank disesuaikan dengan tempat kejadian pelanggaran lalulintas. Anda akan diberikan surat tilang berwarna Biru yang berisikan data diri anda, data kendaraan, data Polantas, besarnya denda dan pasal yang dilanggar. Pastikan anda mengetahui kapan dan di mana harus membayar denda tersebut. Tanyakan pula kepada petugas di mana dan kapan dapat mengambil surat atau kendaraan yang ditahan. Surat atau kendaraan yang ditahan dapat diambil bila Anda telah dapat menunjukan bukti pembayaran dari Bank. Tanda tanganilah surat tilang itu. Di balik surat tilang tersebut terdapat bukti penyerahan Surat/Kendaraan yang dititipkan, jadi jagalah surat tilang dalam keadaan baik.

    Menolak tuduhan
    Bila anda keberatan dengan pelanggaran dan denda yang diajukan Polantas, katakan keberatan anda dengan sopan. Anda akan diberikan surat tilang berwarna merah. Jangan sekali-sekali menandatangani surat tilang yang isinya anda tidak setujui. Bacalah surat tilang tersebut dengan teliti. Pastikan dalam surat tilang tercantum nama dan pangkat Polantas yang
    tertulis dengan jelas. Polantas akan membuat dan mengirim surat tilang warna hijau untuk Pengadilan, warna putih untuk Kejaksaan dan warna kuning untuk POLRI. Surat tilang yang berada di tangan anda juga merupakan surat panggilan sidang. Tanyakanlah kepada Polantas tersebut jadwal persidangan dan tempat sidang. Tempat sidang merupakan Pengadilan Negeri di wilayah terjadinya pelanggaran. Ingatlah kronologis kejadian sebagai argumentasi di ruang sidang nanti. Penentuan hari sidang dapat memerlukan waktu 5-12 hari dan barang sitaan baru dapat dikembalikan pada pelanggar setelah ada keputusan Hakim serta menyelesaikan perkaranya. Pertimbangkanlah resiko ini sebelum menolak tuduhan Polantas.

    Persidangan kasus lalu lintas adalah Acara Pemeriksaan Cepat. Dalam proses tersebut, para tertuduh pelanggaran ditempatkan di suatu ruangan. Kemudian hakim akan memanggil nama tertuduh satu persatu untuk membacakan denda. Setelah denda dibacakan hakim akan mengetukan palu sebagai tanda keluarnya suatu putusan. Sebelum palu diketukkan, maka pengemudi dapat mengajukan keberatan. Secara teori, Polantas yang bersangkutan akan turut ke Pengadilan. Kemudian, pengemudi dan Polantas akan beradu argumentasi di depan hakim.

    Pada prakteknya, pengemudi tidak sempat lagi mengajukan argumentasi karena hakim setelah membacakan denda langsung mengetukan palu. Di samping itu, Polantas yang bersangkutan juga kerap tidak ada di tempat. Bila pengemudi keberatan atas keputusan hakim, dapat mengajukan kasasi. Kasasi akan berlangsung di ruangan yang berbeda dan anda akan dipersilakan menanti dalam jangka waktu yang cukup lama tanpa prosedur dan pelayanan yang jelas.

    Anti Suap
    Memang tampaknya lebih mudah untuk menyuap dibandingkan dengan mengikuti peraturan. Tetapi dampaknya lebih buruk bagi bangsa dan negara. Tidak ada polisi yang suka disuap, bila tidak ada anggota masyarakat yang suka menyuap. Polisi yang bersih akan terbentuk dengan sendirinya bila masyarakat bersih.

    Pemberian suap kepada Polantas dapat dikenakan tindak pidana terhadap penguasa umum dengan pidana penjara paling lama 2 tahun delapan bulan (Psl. 209 KUHP). Bahkan usaha atau percobaan untuk melakukan kegiatan tersebut juga dapat dipidana penjara (Psl. 53 (1) (2) jo Psl. 209 KHUP). Sedangkan bagi Polantas yang menerima suap dapat dikenakan tindak pidana dengan ancaman penjara paling lama lima tahun (Psl. 419 KUHP). Apabila anda menemukan kesalahan dalam prosedur, laporkanlah perbuatan tersebut. Anda dapat meminta keterangan lebih lanjut pada Dinas Penerangan POLRI di nomor telepon 5234017 atau 5709250.

    Kita tidak dapat menimpakan seluruh kesalahan pada Polantas, karena sedikit banyak kita telah ikut ambil bagian dalam praktek-praktek penyuapan "kecil" seperti ini. Banyak faktor lainnya yang sifatnya lebih makro yang menyebabkan perilaku ini terjadi, namun pemberdayaan yang dilakukan pada tiap elemen, termasuk pemberdayaan moral Polantas dan Pengemudi, akan menjadi sumbangan yang tidak kecil artinya dalam mengurangi praktek-praktek "KKN" (Kolusi Korupsi Nepotisme) dalam skala besar.

    satu lagi yang paling penting.........
    klo habis minta slip biru jangan lupa liat uda di cantumin belom NOMINALNYA di slip...
    klo no reknya BRI'na dah punya...BRI a/n Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan no. rek : 019301000526300

Sabtu, 27 Agustus 2011

Cara membuat XP bajakan jadi genuine -> WinXP selalu uptodate

Jumat, 31 Oktober 2008


WinXP : 001 - Trik XPGenuine -> WinXP selalu uptodate




Masih menggunakan Windows XP bajakan? Jangan bersedih! Anda tidak sendirian..
Meskipun sudah ada Undang-Undang Hak Cipta, sebagian besar pengguna PC di Indonesia masih menggunakan software bajakan!

Kenapa tidak anda coba gunakan Windows XP Asli?
Kelebihan jika menggunakan WIndows XP Asli adalah kita dapat :
- Layanan gratis download/install Services Pack produk2 Microsoft.
- Layanan Security Update
- Banyak lagi layanan/tools2 Microsoft lainnya .

Sehingga Windows XP anda makin aman dan nyaman.

Jika PC anda selalu online dan Windows XP anda asli maka disarankan setting Automatic Updates pada Windows Security Center diset ON dan dijadwalkan untuk download pada jam anda tidak sibuk sehingga Windows XP anda selalu uptodate

Windows XP Asli mahal? Sekarang tidak lagi!

Ikuti langkah-langkah berikut ini akan membuat Asli Windows XP anda :
klik disni


simpan dan berinama asli.reg

2. Pada Windows Explorer klik kanan file asli.reg -> Merge

3. Selesai, sekarang Windows XP anda sudah asli (genuine)..

4. Tidak percaya? Coba periksa keaslian Windows XP dengan validasi XP anda di Microsoft

Trik hanya sebagai pengetahuan/pendidikan saja!
Tidak untuk dikomersilkan...

So..belilah Windows XP Genuine!

Kamis, 25 Agustus 2011

Cara Membuat Win XP SP3,SP2/1 Bajakan/not Genuine Menjadi Asli Original - Bismillah Slamet


Mau Win XP SP3,SP2/1 not Genuei Menjadi Asli./...... 


para pengguna windows bajakan yang tidak genuine XPnya,bisa saya share hari ini(weleh kayak ada yang nunggu aja hehehe).dan akhirnya juga saya bisa menemukan judulnya apa yang pass buat tips kali ini,setelah semalam sudah saya share juga tips Update/Upgrade Windows XP SP1 dan 2 ke SP3.Mungkin bagi yang XPnya original nan genuine langsung upgrade ke sp3 hehehe,tapi bagi yang gak asli,genuine tapi ada tambahan victimnya,maupun Blocked VLK,mengurungkan niatnya untuk upgrade.Oke lah kalo begitu akan saya coba share bagaimana caranya Menjadikan atau membuat atau merubah windows SP3 atau sp2 maupun sp1 yang bajakan menjadi genuine dan kayak Asli atau Original hehehe.Dengan Trik ini selain bisa menjadikan win xp anda jadi asli,selain itu juga menghilangkan Windows Victim bagi yang sudah terkena victim,karena gak tahu windowsnya melakukan Update Otomatis,sehingga waktu komputer diaktifkan keluar tulisan You Maybe a Victim of Software Counterfeiting,menyebalkan mungkin yahh kalau muncul peringatan WGA seperti itu hehehe.

Gak usah khawatir bagi yang PCnya keluar tulisan diatas,karena dengan cara ini WGA tersebut bisa hilang,jadi anda tidak perlu mencari WGA Remover maupun Killer,maupun mematikan proses wgatray.exe.Caranya bagaimana biar Win XP kita bisa jadi asli bin original.

1. Kita Non aktifkan/deactive terlebih dahulu windowsnya,Silahkan Buka Registry Editor atau Regedit.exe,dari Start menu Klik Run,lalu tulis regedit,maka nanti akan tampil registry editornya.Silahkan anda cari key ini HKEY_LOCAL_MACHINE\Software\Microsoft\WindowsNT\Current Version\WPAEvents
2. Selanjutnya,Modif atau rubah value OOBETimernya,caranya klik kanan keynya pilih modify,silahkan rubah atau hapus 2 huruf saja terserah anda.seperti gambar dibawah ini.
Cara Membuat Win XP SP3,SP2/1 Bajakan/not Genuine Menjadi Asli Original

Setelah menghapus atau merubah 2 huruf maupun angka lalu Klik OK,silahkan tutup Regeditnya,langsung selanjutnya adalah mengaktifkan windowsnya kembali,caranya,
3.Seperti langkah yang pertama yaitu dari start menu klik Run,silahkan ada copy paste kode ini %systemroot%\system32\oobe\msoobe.exe /a pada kotak run-nya,lalu klik OK,maka nanti akan muncul Aktifasi Windowsnya "Lets Active Windows" ada 3 pilihan,silahkan pilih opsi yang ke-2 Yes, I want to telephone a customer service representative to activate Windows setelah itu klik Next.
4. Anda tidak perlu mengisi Step stepnya,langsung saja Klik Change Product Key,masukkan Serial Numbernya,bisa anda lihat pada postingan saya tentang Serial Number XP Genuine.setelah selesai mengisi new key,lalu klik Update,nanti akan kembali seperti sebelumnya tampilannya,silahkan klik saja Remind Me Later.
5.Selanjutnya Restart Komputer Anda,tapi sebelum restart anda cek dulu sudah genuine tidaknya dengan Tool Microsoft genuine advantage diagnostic.kalau sudah genuine baru direstart Komputernya.

Karena sudah jadi Asli nan Original Windows Bajakan anda hehehe,maka gak usah khawatir untuk Update browser IEnya menjadi IE 8,maupun menginstal Windows Media Player 11,dan bagi yang menggunakan XP SP1 atau SP2 sebaiknya segera Upgrade ke SP3,kalau memang Hardisknya masih banyak free spacenya.Sampai disini dulu cara membuat XP bajakan anda jadi asli,meski banyak prosesnya tapi dengan cara ini tidak beresiko terhadap keamanan Komputer anda,karena cara ini adalah cara yang di anjurkan oleh pihak Microsoft,meski terus terang saja saya punya program untuk merubah Serial XPnya,tapi tidak saya share,karena programnya tidak bersahabat dengan Antivirus.Kalau masih ada yang bingung cara membuat jadi genuinenya silahkan tanyakan saja.

Selasa, 23 Agustus 2011

Jalur Cijapati Rawan Bajing Loncat




BANDUNG - Jalur alternatif Cijapati menjadi langganan para pemudik. Namun para pemudik yang melewati jalur tersebut diminta waspada. Pasalnya Jalur Cijapati rawan tindak kriminal.

Kapolsek Cikancung AKP Sumantri menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati jika melewati jalur Cijapati. Selain kondisi jalan yang kecil dan minim penerangan, jalur Cijapati jauh dari pemukiman penduduk sehingga rawan kejahatan. Apalagi jika menjelang malam  dan waktu gelap. Para pengguna jalan harus waspada terhadap aksi “bajing loncat”..............Jalur Cijapati Rawan Bajing Loncat

Imigrasi Tarik Paspor Neneng

JAKARTA- Setelah resmi menjadi buronan interpol, Neneng Sri Wahyuni- tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dan Pekerjaan Supervisi Pembangkit Listrik (PSPL) di Kemenakertrans- kini menyusul imigrasi mencabut paspor istri Nazaruddin itu. Menurut Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar, pencabutan paspor tersebut dilakukan berdasar surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Kami dapat surat dari KPK tertanggal 22 Agustus 2011. Kita diminta penarikan paspor atas Neneng. Dulu kan cegah kalau ini penarikan paspor," beber Patrialis. Lebih lanjut dijelaskan Dirjen Imigrasi Bambang Irawan, surat penarikan tersebut akan diberikan di perwakilan otoritas setempat di semua negara. "Secara administrasi kita beritahukan melalui otoritas setempat statusnya yang bersangkutan," jelas Bambang. Dia pula menjelaskan, dengan dicabutnya paspor tersebut izin tinggal Neneng hilang. "Jadi statusnya gelap, sehingga diharapkan pemerintah setempat menindaklanjuti," lanjutnya..Pencabutan paspor tersebut, dikatakan Bambang, sudah dilakukan terhitung hari ini.

Seperti yang diketahui, Neneng disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Neneng diduga menjadi negosiator pemenangan PT Alfindo Nuratama Perkasa yang menjadi rekanan proyek dalam proyek senilai Rp 8,9 miliar tersebut. Kerugian negara dalam kasus itu diduga mencapai Rp 3,8 miliar.

.........JPNN.COM : Imigrasi Tarik Paspor Neneng

Selasa, 16 Agustus 2011

PULUHAN ANGGOTA DEWAN KEMAKMURAN MASJID KEC. CANGKUANG IKUTI PELATIHAN MANAJEMEN MASJID

Kondisi sosial masyarakat Indonesia dengan mayoritas umat Islam dengan kepemilikan atas asset berupa sejumlah masjid dan mushollah yang tersebar dari kota hingga ke pelosok desa, sejatinya memerlukan perhatian dan peran serta dari semua pihak untuk berkhidmat mengelola dan memberdayakan fungsi masjid di Indonesia. Kebeadaan masjid saat ini dihadapkan pada berbagai tantangan, antara lain keterbatasan umat itu sendiri akan pemahaman fungsi dan potensi masjid, lemahnya manajemen dan Sumber Daya Manusia ( SDM ) pengelola institusi masjid, serta terbatasnya kerjasama kemitraan dengan pemerintah dan berbagai pihak yang terkait dengan pemberdayaan dan pembinaan umat. Banyaknya jumlah pembangunan masjid di Indonesia belum diimbangi dengan usaha peningkatan fungsi masjid dalaam memberdayakan umat dan masyarakat secara maksimal. Pada umumnya para pengurus masjid belum memiliki kemampuan yang memadai. Sehingga tidak heran jika sampai saat, pengelolaan masjid masih asal-asalan belum menyentuh kepada substansi yang diharapkan, seperti menjadikan masjid sebagai tempat ibadah, tempat pendidikan, tempat musyawarah, tempat santunan sosial, tempat komunikasi dan konsultasi soal ekonomi, sosial umat dan sebagainya. Padahal Rasulullah, beliau menjadikannya sebagai pusat semua kegiatan ke-umatan. Adalah para pengurus masjidlah yang harus mempunyai kemampuan yang cukup untuk membina, mengelola dan memlihara secara professional dan transparan, sehingga pada gilirannya mendapat kepercayaan dari umat dan masyarakat yang berada di sekitarnya. Karena, mengikuti “ Pelatihan Manajemen Masjid “ adalah sebuah keharusan bagi pengelola masjid, yang keberadaannya diharapkan disamping dapat menambahk khazanah keilmuan islam, juga para penglola masjid diharapkan dapat mengetahui dasar-dasar penglolaan masjid secara professional. Dalam kesempatan tersebut Kepala KUA Kec. Cangkuang, Hanan, SHI., dalam sambutannya mengungkapkan “ Masjid diharapkan bukannya hanya dijadikan sebagai temapat ibadah saja namun dapat digunakan sebagai tempat untuk berdiskusi dan tempat untuk mempererat silaturahmi, maka diharapkan dengan diadakannya pelatihan manajemen masjid ini dapat, menjadikan sebagai tempat yang lebih optimal dalam pemanfaatannya untuk umat “ seraya menambahkan tentunya untuk menjaga agar lebih nyaman dan tenang dengan dilengkapinya bukti surat-surat seperti wakaf tanah maupun sertifikat tanah tersebut dan merupakan program lanjutan akan diadakan pembuatan surat wakaf massal untuk masjid se-Kec. Cangkuang dengan melengkapi semua persyaratannya, tambahnya. Masih menurut Hanan, SHI., tentunya semua ini memerlukan dukungan dari semua pihak, karena ke depannya semakin riskan sebab harga tanaha akan semakin naik sedangkan masih banyak masjid yang belum memiliki kelengkapan administrasi seperti surat wakaf.
Sementara itu Ketua Panitia Pelaksana, Sirojudin, S.Ag., mengatakan “ Program ini merupakan yang pertama kali dilaksanakan dan salah satunya mendata guna menginventarisir seberapa banyak masjid yang ada di Kec. Cangkuang agar lebih tertib administrasinya seperti perihal surat tanah yang akan dilanjutkan dengan pembuatan surat wakaf massal se-Kec. Cangkuang “ ungkapnya. Lanjut Sirojudin selain itu juga salah satunya untuk lebih mengintensifkan dalam tindakan preventif penanggulan penyebaran aliran sesat dan pengkristenisasian yang kembali terjadi beberapa waktu lalu di wilayah Kec. Cangkuang, tambahnya. Sementara itu salah satu pemateri Ri’ayah Masjid, H. N. Naisabur Al-Syanjury, menyampaikan tidak mungkin tujuan dapat tercapai tanpa adanya sebuah manajemen yang mengaturnya, untuk saat ini saja ada sekitar 4000 masjid yang terdata di Kab. Bandung namun yang menjadi masalahnya adalah tingkat kemakmurannya.(As/Diw)

Senin, 15 Agustus 2011

ANGGOTA DEWAN KEMAKMURAN MASJID KEC. CANGKUANG IKUTI PELATIHAN MANAJEMEN MASJID


K 
ondisi sosial masyarakat Indonesia dengan mayoritas umat Islam dengan kepemilikan atas asset  berupa sejumlah masjid dan mushollah yang tersebar dari kota hingga ke pelosok desa, sejatinya memerlukan perhatian dan peran serta dari semua pihak untuk berkhidmat mengelola dan memberdayakan fungsi masjid di Indonesia.
Ketua Panitya menyerahkan Sertifat Pelatihan Managemen Mesjid
Kebeadaan masjid saat ini dihadapkan pada berbagai tantangan, antara lain keterbatasan umat itu sendiri akan pemahaman fungsi dan potensi masjid, lemahnya manajemen dan Sumber Daya Manusia ( SDM ) pengelola institusi masjid, serta terbatasnya kerjasama kemitraan dengan pemerintah dan berbagai pihak yang terkait dengan pemberdayaan dan pembinaan umat.
Banyaknya jumlah pembangunan masjid di Indonesia belum diimbangi dengan usaha peningkatan fungsi masjid dalaam memberdayakan umat dan masyarakat secara maksimal. Pada umumnya para pengurus masjid belum memiliki kemampuan yang memadai. Sehingga tidak heran jika sampai saat, pengelolaan masjid masih asal-asalan belum menyentuh kepada substansi yang diharapkan, seperti menjadikan masjid sebagai tempat ibadah, tempat pendidikan, tempat musyawarah, tempat santunan sosial, tempat komunikasi dan konsultasi soal ekonomi, sosial umat dan sebagainya. Padahal Rasulullah, beliau menjadikannya sebagai pusat semua kegiatan ke-umatan.
Adalah para pengurus masjidlah yang harus mempunyai kemampuan yang cukup untuk membina, mengelola dan memlihara secara professional dan transparan, sehingga pada gilirannya mendapat kepercayaan dari umat dan masyarakat yang berada di sekitarnya.
Karena, mengikuti “ Pelatihan Manajemen Masjid “ adalah sebuah keharusan bagi pengelola masjid, yang keberadaannya diharapkan disamping dapat menambahk khazanah keilmuan islam, juga para penglola masjid diharapkan dapat mengetahui dasar-dasar penglolaan masjid secara professional.
Dalam kesempatan tersebut Kepala KUA Kec. Cangkuang, Hanan, SHI., dalam sambutannya mengungkapkan “ Masjid diharapkan bukannya hanya dijadikan sebagai temapat ibadah saja namun dapat digunakan sebagai tempat untuk berdiskusi dan tempat untuk mempererat silaturahmi, maka diharapkan dengan diadakannya pelatihan manajemen masjid ini dapat, menjadikan sebagai tempat yang lebih optimal dalam pemanfaatannya untuk umat “ seraya menambahkan tentunya untuk menjaga agar lebih nyaman dan tenang dengan dilengkapinya bukti surat-surat seperti wakaf tanah maupun sertifikat tanah tersebut dan merupakan program lanjutan akan diadakan pembuatan surat wakaf massal untuk masjid se-Kec. Cangkuang dengan melengkapi semua persyaratannya, tambahnya.
Masih menurut Hanan, SHI., tentunya semua ini memerlukan dukungan dari semua pihak, karena ke depannya semakin riskan sebab harga tanaha akan semakin naik sedangkan masih banyak masjid yang belum memiliki kelengkapan administrasi seperti surat wakaf.
Sementara itu Ketua Panitia Pelaksana, Sirojudin, S.Ag., mengatakan “ Program ini merupakan yang pertama kali dilaksanakan dan salah satunya mendata guna menginventarisir seberapa banyak masjid yang ada di Kec. Cangkuang agar lebih tertib administrasinya seperti perihal surat tanah yang akan dilanjutkan dengan pembuatan surat wakaf massal se-Kec. Cangkuang “ ungkapnya.
Lanjut Sirojudin selain itu juga salah satunya untuk lebih mengintensifkan dalam tindakan preventif penanggulan penyebaran aliran sesat dan pengkristenisasian yang kembali terjadi beberapa waktu lalu di wilayah Kec. Cangkuang, tambahnya.

BELASAN WARGA CANGKUANG KEMBALI IKRARKAN DUA KALIMAH SYAHADAT
Belasan warga Kec. Cangkuang, kembali bersaksi untuk masuk dalam agama Islam dengan mengucapkan dua kalimah syahadat yang dipimpin oleh Ketua MUI Kec. Cangkuang, KH. M. Odang Yuyun, di hadapan sejumlah tokoh agama, tamu undangan dan ratusan anak yatim piatau di Perusahaan My & Me Bandrek dan Bajigur, Citaliktik beberapa waktu lalu sekaligus dilaksanakan pemberian santunan dan acara buka bersama.
Hj. Enung Lianti, dari My & Me, dalam kesempatan tersebut mengungkapkan, menjadikan moment ini untuk mempererat tali silaturahmi, untuk itulah kami mencoba untk sedikit berbagi rezeki “.
Lebih jauh Hj. Enung mengutarakan perasaannya terhadap beberapa warga yang sempat pindah ke agama lain, merasakan tergetar hatinya karena terhimpitnya masalah ekonomi yang menyebabkan pindahnya agama, hendaknya kejadian ini dijadikan momentum untuk lebih peduli lagi terhadap sesama dan mudah-mudahan kejadian ini tidak terulang lagi, ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama Hj. Enung, mengatakan sebagai salah satu perusahaan yang berdomisili ingin menjadi perusahaan yang bermanfaat bagi sebanyak-banyaknya orang, adapun pemberian kupon untuk sebagian warga merupakan sebagai salah satu bentuk syukur perusahaan terhadap warga sekitar, dan memberikan contoh kepada orang lain yang mempu untuk bersama saling berbagi dan juga memberikan contoh kepada keluarganya sendiri, katanya.
Terkait kejadian pengkristenisasian yang terjadi beberapa waktu lalu terhadap puluhan warga Kec. Cangkuang, Eti (55 th) salah satu korban mengatakan, karena sempatnya sakit hati ketika suaminya meninggal, Engkos (alm) – (60 th), tidak ada yang memperdulikannya juga karena himpitan ekonomi yang kini telah tinggal sebatang kara, maka ketika ada yang mengajak untuk mengikuti semacam pengajian ungkapnya dalam bahasa Sunda yang kental “ Nya ngingiringan we da teu terang naon nasrani teh, mung unggal ngumpul dipasihan tuang  “.
Lebih lanjut Eti mengatakan meskipun demikian sempat merasa aneh dan kembali menjalani shalat seperti biasanya dan pada akhirnya bisa kembali memluk Agama Islam bersama warga lainnya.
Pemilik Perusahaan Bajigur dan Bandrek My&Me, H. Memet, masih dalam kesempatan yang sama ketika ditemui mengungkapkan terkait kegiatan ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan, dapat berbagi dengan sesame merupakan salah satu ungkapan rasa syukur atas segala nikmat, karena sebagian rezeki yang ada pada kita sejatinya bukanlah milik kita semua namun ada hak orang lain, demikian ungkap H. Memet yang saat ini masih menjabat sebagai PNS di Dinas Pertanian Bagian Proteksi ( Lapangan ) di Kab. Bandung. (As/Hd)



Minggu, 14 Agustus 2011

Waspada Gunung Papandayan

G.Papandayan Garut Jawa Barat
      Gunung Papandayan adalah gunung api yang terletak di Kabupaten Garut, Jawa Barat dengan ketinggian 2665 meter di atas permukaan laut.
       Papandayan tercatat beberapa kali erupsi. Di antaranya pada 1773, 1923, 1942, 1993, dan 2003. Letusan besar yang terjadi pada tahun 1772 menghancurkan sedikitnya 40 desa dan menewaskan sekitar 2951 orang. Daerah yang tertutup longsoran mencapai 10 km dengan lebar 5 km.
        Pada 11 Maret 1923 terjadi sedikitnya 7 kali erupsi di Kawah Baru dan didahului dengan gempa yang berpusat di Cisurupan.Pada April 2006 Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) menetapkan status Papandayan ditingkatkan menjadi waspada, setelah terjadi peningkatan aktivitas seismik. Pada 7-16 April 2008 Terjadi peningkatan suhu di 2 kawah, yakni Kawah Mas (245-262 derajat Celsius), dan Balagadama (91-116 derajat Celsius). Sementara tingkat pH berkurang dan konsentrasi mineral meningkat. Pada 28 Oktober 2010, status Papandayan kembali meningkat menjadi level 2. Pada awal Agustus 2011 aktivitas G. Papandayan menunjukkan aktivitasnya.
      Terkait dengan hal itu BNPB mengirimkan Tim Reaksi Cepat guna mengkaji upaya penanganan yang perlu dilakukan. BNPB terus berkoordinasi dengan BPBD Garut, BPBD provinsi Jawa Barat, PVMBG dan kementerian/lembaga lain untuk mempersiapkan langkah-langkah penanggulangan bencana.
      Berdasarkan data visual seperti menyebarnya tembusan gas di kawah Walirang, Kawah Manuk dan kawah Balagadama dan data instrumental seperti meningkatnya gempabumi vulkanik serta tektonik lokal dan deformasi. Maka terhitung sejak tgl 13 Agustus 2011, pukul 04.00 WIB, status G. Papandayan dinaikkan dari Waspada (Level II) menjadi Siaga (Level III). Sejak diberlakukannya status siaga, pemerintah daerah menutup objek wisata Gunung Papandayan, bahkan melarang ada aktivitas masyarakat radius 2 km dari titik kawah gunung.
Larangan tersebut diberlakukan pemerintah sebagai antisipasi atau pengamanan bagi masyarakat karena khawatir Gunung Papandayan dapat meletus tanpa bisa diprediksi sebelumnya.

LIMA GUNUNG MENJADI SIAGA
‎ ​      Aktivitas G Soputan di Sulawesi Utara meningkat. Hal ini ditandai adanya gempabumi guguran dan gempabumi vulkanik dalam serta tercatat 2 x letusan pukul 07:55 dan 09:27 Wita, asap abu-abu tebal dengan ketinggian 1200 an meter dari puncak G Soputan. Oleh karena itu terhitung mulai hari ini, 14 Agustus 2011, pukul 15 Wita, status G Soputan dinaikkan dari Waspada ke Siaga. Rekomendasinya tidak ada aktivitas di Camping Ground, atau 4 km dari puncak G Soputan terhadap ancaman guguran kubah lava dan awan panas guguran.
      

KODE ETIK JURNALISTIK

KODE ETIK JURNALISTIK
          Kemerdekaan berpendapat, berekspresi dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang Undang dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Azasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tangung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.

          Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut propesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat. Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan mentaati Kode Etik Jurnalistik :

Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap Independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad 
buruk.

Penafsiran :
a. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain, termasuk pemilik perusahaan pers.
b. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
c. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara
d. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.
Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Penafsiran :
Cara-cara yang profesional adalah :
a. Menunjukkan identitas diri kepada nara sumber
b. Menghormati hak privasi
c. Tidak menyuap
d. Menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya; rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang
e. Menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara.
f. Tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri
g. Penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.
Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Penafsiran :
a. Menguji informasi berarti melakukan check and rechek tentang kebenaran informasi itu
b. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional
c. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta
d. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang
Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis dan cabul.

Penafsiran :
a. Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
b. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk
c. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan
d. Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.
e. Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.
Pasal 5
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Penafsiran :
a. Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.
b. Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.
Pasal 6
Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap

Penafsiran :
a. Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum
b. Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda, atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.
Pasal 7
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas, maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.

Penafsiran :
a. Hak tolak adalah hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.
b. Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber
c. Of the record adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.
Pasal 8
Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit cacat jiwa atau cacat jasmani.

Penafsiran :
a. Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.
b. Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan
Pasal 9
Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan 
 publik.

Penafsiran :
a. Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati
b. Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.
Pasal 10
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa:

Penafsiran :
a. Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar
b. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.
Pasal 11
Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional

Penafsiran :
a. Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
b. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.

c. Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.
Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh Dewan Pers.
Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh Organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.
  ( dari berbagai sumber )

Jumat, 12 Agustus 2011

14 Ormas Islam Dukung Gerakan Maghrib Mengaji


     Sebanyak 14 ormas Islam di Kabupaten Bandung mengeluarkan pernyataan sikap untuk mendukung Gerakan Masyarakat Magrib Mengaji yang dicanangkan Kementerian Agama RI dan Pemkab Bandung. Mereka mendesak pula kepada pemerintah untuk segera membubarkan gerakan Ahmadiyah dan organisasi lainnya yang bersifat radikalisme termasuk didalamnya gerakan NII (Negara Islam Indonesia). 

P 
ernyataan ke-14 ormas Islam tersebut disampaikan Ketua MUI Kabupaten Bandung KH. Anwar Saeful Kamil pada Launching dan Sosialisasi Gerakan Masyarakat Magrib Mengaji (Gemar Mengaji) di Lapang Upakarti beberapa waktu lalu. Turut hadir Bupati Bandung H. Dadang Mohamad Naser, SH, S.Ip, Wakil Bupati H. Deden Rukman Rumaji, S.Sos, Sekretaris Daerah Ir. H. Sofian Nataprawira, MP, Kakanwil Kementerian Agama Jawa Barat Drs. H. Saeroji, MM dan Ketua MUI Jawa Barat KH. Hafidz Ustman. Sosialisasi diikuti sekitar 4000 jemaah dari berbagai organisasi Islam di Kabupaten Bandung.
“Mengenai Gerakan NII yang sekarang banyak diberitakan di media massa kami meminta agar segera dibubarkan, karena gerakan ini akan mengancam terhadap keutuhan Negara kesatuan Republik Indonesia...” tegas KH. Anwar Saeful Kamil.
Sementara Bupati Bandung, meminta kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil untuk menjadi contoh atau teladan dalam pelaksanaan Gerakan Magrib Mengaji. Iapun mengharapkan agar gerakan ini bisa diikuti pula oleh seluruh umat Islam khususnya di Kabupaten Bandung. “Dan mudah-mudahan gerakan ini menjadi kebiasaan bagi umat islam yang pada waktu dulu begitu semarak dilakukan disurau, masjid, langgar maupun rumah-rumah penduduk...” harapnya.
Ia berpendapat kitab suci Al Qur’an masih dianggap sebagai pedoman spiritual. Padahal kalau dikaji secara utuh, Al Qur’an merupakan pedoman untuk melakukan gerakan sosial. Dalam Al Qur’an kata Dadang M Naser diajarkan bagaimana langkah untuk meningkatkan taraf hidup/ekonomi masyarakat. “Gerakan-gerakan sosial kita sebaiknya mengacu kepada konsep Islam yang sudah dijamin kebenarannya...” tegasnya pula.
Launching dan Sosialisasi Gerakan Masyarakat Magrib Mengaji di Kabupaten Bandung menurut Kakanwil Kementerian Agama Jawa Barat Drs. H. Saeroji, MM merupakan yang termegah dan terlengkap di Jawa Barat. Karena menurutnya Sosialisasi ini diikuti oleh seluruh Ormas Islam di Kabupaten Bandung.
Ia beranggapan Gerakan Masyarakat Magrib Mengaji bukan merupakan program baru. Karena program ini pada waktu dulu sudah menjadi tradisi umat Islam diseluruh Indonesia. Namun seiring perjalanan waktu, tradisi ini pada masa sekarang mulai terlupakan khusunya oleh kalangan remaja akibat semakin menjamurnya media hiburan yang hadir tanpa batas waktu. (humas/As)


Rabu, 10 Agustus 2011

Bank Sampah Desa Gunung Leutik Ciparay Peroleh Bantuan


Wakil Bupati Bandung Drs.Deden Rumaji,S.Sos
          Pemkab Bandung melalui  Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kabupaten Bandung Cabang Ciparay memberikan bantuan modal usaha terhadap  5 Kelompok Kerja (POKJA) pengelola sampah di desa Gunung Leutik, Kecamatan Ciparay, masing-masing senilai Rp.1.000.000,-. Bantuan tersebut merupakan langkah awal Pemkab Bandung untuk memberikan modal usaha terhadap Bank Sampah yang telah dibentuk di desa gunungleutik  melalui pokja-pokja di tiap RW.

“ Dana 1 juta ini saya rasa merupakan nilai yang cukup besar untuk modal membeli sampah, dan sesuai Instruksi Bupati Bandung untuk tahun 2012  akan dianggarkan dana sebesar 10 M untuk modal usaha Bank Sampah ini..”,demikian ungkap Wakil Bupati Bandung, H.Deden Rukman Rumaji, S.Sos saat menghadiri Launching Bank Sampah yang berlangsung di Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPSS) Lungsi,  Desa Gunung Leutik, Kecamatan Ciparay, Rabu (10/08).
   Hadir dalam launching tersebut, Direktur BPR Kabupaten Bandung, H.Mohamad Sholeh Fios, perwakilan Dinas terkait, Camat Ciparay, Drs.Komarudin, para kades serta sejumlah warga. Kegiatan tersebut merupakan salah satu kunjungan kerja Wakil Bupati Bandung, dalam rangka kegiatan Safari Ramadhan 1432 H yang pada hari itu dipusatkan di  Kecamatan Bale Endah.
   Melalui Bank Sampah ini Deden Rumaji berharap, di samping warga bisa  mengelola sampah dengan baik, Bank ini bisa memberdayakan perekonomian masyarakatnya juga. “ Selain dapat menyadarkan dan memotivasi warga untuk peduli terhadap kebersihan lingkungan,   peluang kerja bagi warga pun akan terbuka ..”, tutur Deden Rumaji. Karena menurutnya banyak  para pelaku usaha  sampah yang kreatif memanfaatkan sampah mulai dari plastik, besi dan paku  menjadi barang-barang yang bernilai ekonomis, sehingga bisa menghasilkan uang.
   Terkait dengan kesadaran masyarakat Kabupaten Bandung yang masih kurang, Deden memerintahkan pada aparat desa untuk segera mensosialisasikan dan memberikan pemahaman kepada para warga mengenai  Bank Sampah,  “ Sehingga mereka mau mengumpulkan, memilah  serta menjual sampahnya ke Bank Sampah..”, harapnya pula.
    Sementara itu,   Camat Ciparay, Drs.Komarudin mengatakan bahwa Bank Sampah merupakan komitmen masyarakat desa Gunung Leutik dalam hal penanggulangan sampah yang sudah berjalan dari tahun 2003 sampai sekarang. “ Saya selalu menghimbau warga agar  tidak membuang sampah sembarangan apalagi ke irigasi yang notabene desa Gunung Leutik ini dilewati oleh sarana pengairan tersebut..” ungkap Komarudin.
   Komarudin juga menuturkan, dirinya selalu memberikan pengertian kepada warga bahwa sampah itu bukan musuh, tetapi Sesutu yang bisa menghasilkan uang, yakni dengan cara memilah sampah tersebut agar bisa ditukar dengan uang melalui Bank Sampah, “ Kami sangat menyambut baik terhadap Program Bupati Bandung dalam memfasilitasi modal usaha terhadap Bank Sampah  di desa Gunung Leutik ini, mudah-mudahan kami bisa berhasil dan menjadi pilot project percontohan bagi wilayah yang lain..”, tuturnya pula.
  para warga mengenai  Bank Sampah,  “ Sehingga mereka mau mengumpulkan, memilah  serta menjual sampahnya ke Bank Sampah..”, harapnya pula.
  Sementara itu,   Camat Ciparay, Drs.Komarudin mengatakan bahwa Bank Sampah merupakan komitmen masyarakat desa Gunung Leutik dalam hal penanggulangan sampah yang sudah berjalan dari tahun 2003 sampai sekarang. “ Saya selalu menghimbau warga agar  tidak membuang sampah sembarangan apalagi ke irigasi yang notabene desa Gunung Leutik ini dilewati oleh sarana pengairan tersebut..” ungkap Komarudin.
 Komarudin juga menuturkan, dirinya selalu memberikan pengertian kepada warga bahwa sampah itu bukan musuh, tetapi Sesutu yang bisa menghasilkan uang, yakni dengan cara memilah sampah tersebut agar bisa ditukar dengan uang melalui Bank Sampah, “ Kami sangat menyambut baik terhadap Program Bupati Bandung dalam memfasilitasi modal usaha terhadap Bank Sampah  di desa Gunung Leutik ini, mudah-mudahan kami bisa berhasil dan menjadi pilot project percontohan bagi wilayah yang lain..”, tuturnya pula.(As)


Ubar Baeud ti Jelajah News

Sabtu, 06 Agustus 2011

Pelantikan Kepengurusan NPC Indonesia Kabupaten Bandung


       Keberhasilan pembinaan olahraga tidak saja ditentukan oleh atlet maupun pelatihnya namun berkat peran aktif dari organisasi yang menaunginya. Keberadaan organisasi tersebut merupakan salah satu tempat untuk menampung informasi maupun aspirasi dari anggotanya, khususnya untuk meningkatkan perkembangan dan kemajuan para atlet.
National Paralympic Committee (NPC) Indonesia Kabupaten Bandung termasuk salah satu organisasi olahraga yang sangat berperan dalam peningkatan prestasi atletnya. “ Terbukti organisasi ini telah banyak melahirkan atlit penyandang cacat yang berprestasi, serta memiliki kualitas dan kemampuan yang handal..”, demikian ungkap Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Parawisata (Dispopar) Kabupaten Bandung Drs. Akhmad Djohara, M.Si, saat menyampaikan Sambutan Tertulis Bupati Bandung, H.Dadang Mohamad Naser SH, S.Ip, usai mengukuhkan dan melantik Pengurus NPC Indonesia Kabupaten Bandung Masa Bhakti 2011-2016 di Gedung Bersama soreang, beberapa waktu lalu.
Menurut Ahmad Djohara, organisasi NPC juga merupakan wadah untuk melakukan pembinaan dan bimbingan kepada para atlet. Oleh karena itu Ia berharap, NPC Kabupaten Bandung senantiasa dapat bekerjasama dengan pemerintah dalam upaya meningkatlan kualitas organisasinya, “ Agar NPC Kabupaten Bandung mampu melaksanakan fungsi organisasinya secara maksimal..”, tutur Ahmad.
Sementara, Ketua NPC Indonesia Kabupaten Bandung Syamsul Masri mengungkapkan, upaya untuk memperlihatkan eksistensi dan legitimasi para penyandang cacat telah dibuktikan di berbagai even baik itu tingkat daerah, nasional maupun internasional. “ Hingga pada Porcada ke III di Kabupaten Bandung atlet NPC dari BPOC berhasil memberikan gelar juara umum kedua..”, ujar Syamsul.
Syamsul menambahkan, dalam upaya meningkatkan harkat martabat para atlet penyandang cacat di Kabupaten Bandung, menurutnya perlu dilakukan pembinaan dan program secara sistematis, aspirasi dan persektif sehingga dapat meningkatkan kualitas sumberdaya penyandang cacat yang handal dan profesional. Untuk itu Ia berharap, pemerintah bisa memberikan perhatian khusus dan lebih intensif dalam menangani permasalahan penyadang cacat, “ Agar setiap pelaksanaan kegiatan NPC di Kabupaten Bandung dapat berjalan dengan lancar,” harapnya pula.
 Namun diakui oleh Syamsul, seiring dengan perkembangan dan kemajuan, “ Sejak tahun 2006 kesejahteraan para atlit penyandang cacat mengalami perubahan yang signifikan tentunya ini berkat perhatian dan dukungan dari pemerintah daerah,” tandasnya pula.
(hms/As)

Kamis, 04 Agustus 2011

BUPATI BANDUNG BERSAFARI RAMADHAN DI 7 DAPIL


    Mengawali kegiatan Safari Ramadhan 1432 H, Bupati Bandung H.Dadang Mohamad Naser, SH, S.Ip akan berkunjung ke Masjid Besar Cicalengka, Kamis (4/8). Sebelumnya kunjungan akan dilakukan pula kelokasi kebun tanaman buah naga, RSUD Cicalengka dan Puskesmas Cicalengka.
Dalam setiap kunjungannya Bupati H. Dadang M Naser, SH, S.Ip akan melakukan Wawancara/dialog langsung dengan sejumlah tokoh masyarakat, para pedagang serta beberapa petugas yang berhadapan langsung dengan masyarakat. Dialog dimaksudkan untuk menampung berbagai permasalahan yang tengah dihadapi masyarakat. Dengan upaya ini diharapkan Pemkab Bandung bisa dengan segera mencari jalan pemecahan masalah.
Turut dalam kunjungan Safari Ramadhan, Wakil Bupati Bandung H. Deden Rukman Rumaji, S.Sos, Sekretaris Daerah Ir. H. Sofian Nataprawira, MP, unsur muspida, Ketua MUI serta sejumlah pejabat lingkup Pemkab Bandung. Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, Safari Ramadhan akan dimulai tanggal 4 Agustus 2011 di Daerah Pemilihan (DP) IV yang dipusatkan di Kecamatan Rancaekek.
Kunjungan yang sama berlangsung pula tanggal 9 Agustus 2011 di DP V yang berpusat di Kecamatan Majalaya. Tanggal 10 Agustus 2011 di DP VI berpusat di Kecamatan Baleendah, tanggal 11 Agustus 2011 di DP III, tanggal 12 Agustus 2011 di DP VII berpusat di Kecamatan Pangalengan, tanggal 22 Agustus 2011 di DP II berpusat di Kecamatan Margahayu, sebelum melakukan tarawih bersama, Bupati Bandung akan berkunjung ke SMPN I Margahayu, SMPN I Katapang, SMAN Margahayu dan melakukan penanaman pohon di Kompleks Taman Margahayu.
Safari Ramadhan menurut rencana berakhir tanggal 25 Agustus 2011 di DP I yang dipusatkan di Kecamatan Ciwidey (Masjid Besar). Dalam kunjungan tersebut, H. Dadang M Naser, SH, S.Ip akan berkunjung ke RSUD Soreang, Kantor Desa Sadu, Kantor Desa Sukajadi, Desa Cukang Genteng, Kantor Camat Pasirjambu, Puskesmas Pasirjambu.-
(Hms/As)

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls