BANDUNG, JELAJAH NEWS - Bupati Bandung Dadang Supriatna menyambut baik kehadiran Badan Pengelola Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung. Bupati menilai, hal tersebut merupakan terobosan dalam akselerasi pelaksanaan pembangunan Kawasan Cekungan Bandung.
Diketahui, terdapat lima daerah yang masuk ke dalam Kawasan Cekungan Bandung atau yang lebih dikenal dengan Bandung Raya, yakni Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Bandung.
“Badan pengelola ini sangat strategis dan penting. Karena tanpa kehadiran mereka akan tetap ada ego sektoral, di mana setiap kepala daerah akan mementingkan wilayahnya masing-masing,” ungkap bupati di sela Penandatanganan Komitmen Bersama Pengelolaan Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung di Gedung Sate Bandung, Kamis (31/3/2022).
Dirinya meyakini, keberadaan lembaga yang dibentuk pada 2021 lalu berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 86 Tahun 2020 tentang Badan Pengelola Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung, dapat meminimalisir serta mengatasi permasalahan pembangunan di kawasan perkotaan (metropolitan) Bandung, khususnya dalam mengatasi isu pemenuhan layanan kepada masyarakat dan urusan lintas wilayah yang tidak bisa dilakukan satu pemerintah daerah.
Pasalnya, terdapat lima tugas badan pengelolaan yakni memfasilitasi untuk optimasi pengelolaan dan sinergi peran dalam pelayanan, akselerasi dalam rangka mewujudkan rencana pembangunan yang sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 45 Tahun 2018, membantu memecahkan hambatan dalam pelaksanaan kegiatan, monitoring dan evaluasi mengendalikan gap (celah) antara pelaksanaan dengan yang direncanakan serta memberikan rekomendasi kepada para kepala daerah untuk bahan pertimbangan.
“Selain memfasilitasi para kepala daerah, Badan Pengelola Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung juga harus bersifat fleksibel dan melihat kondisi faktual di lapangan. Jangan mempersulit kondisi,” jelas Dadang.
Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung sendiri, lanjut bupati, merupakan kawasan strategis nasional yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden nomor 45 tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung.
Dalam penanganannya, diperlukan kolaborasi 3 level pemerintahan yaitu Pemerintahan Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota di wilayah Cekungan Bandung.
“Dalam keorganisasian badan pengelola, Kabupaten Bandung dan empat kabupaten/kota lainnya masuk pada anggota dewan pengarah yang dipimpin langsung Gubernur Jawa Barat. Nantinya terdapat lima sektor yang menjadi fokus kami, yaitu penataan ruang, persampahan, sumber daya air, lahan kritis, dan trasportasi,” pungkasnya. Sumber : Pemkab Bandung/Asdar.
0 comments:
Posting Komentar