Minggu, 08 Juli 2012

Pencemaran Limbah Industri di Rancaekek 400 Hektare Tidak Bisa Ditanami

Kesepakatan antara perwakilan warga dengan pihak pengusaha hanya tertuju pada proses ganti rugi, bukan mencari solusi bagaimana caranya agar pencemaran tidak terjadi lagi. Menurut anggota Komisi C DPRD Kabupaten Bandung, H. Daud Burhanudin di Soreang, Senin (7/7), masalah pencemaran limbah di Rancaekek yang berasal dari industri-industri di Kabupaten Sumedang sudah berlangsung belasan tahun, namun tidak pernah ditemukan solusinya.

    Hampir sekitar 1.000 hektare tanah milik petani tercemar dan 400 hektare di antaranya sudah tidak bisa dimanfaatkan untuk bercocok tanam. Warga sudah mengeluhkan kondisi tersebut. Menurutnya, perwakilan warga empat desa di Kecamatan Rancaekek telah melakukan kesepakatan dengan dua perusahaan besar, yaitu PT Kahatex dan PT Insan Sandang Internusa. Dalam menanggapi masalah ini, kedua perusahaan besar tersebut hanya memberikan bantuan sebagai community development/corporate social responsibility (CD/ CSR).

    Hasil kesepakatan yang ditandatangani pada 11 Juni lalu oleh empat kepala desa serta direktur dua perusahaan tersebut hanya tentang bantuan berupa uang kompensasi per bulan, bantuan pinjaman modal serta bantuan mesin jahit. Sedangkan masalah penyelamatan lingkungan tidak dibahas dan dijelaskan secara konkret.

    Anggota Komisi C lainnya, Triska Hendriawan, S.T. mengatakan, masalah CD sudah jelas diatur dalam Undang-undang (UU) No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT). Jadi, ada tidaknya pencemaran, sebuah perusahaan harus menjalankan fungsi CD sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan kepada lingkungan sekitar.

    Ia menambahkan, yang terpenting adalah menuntaskan masalah pencemaran di kawasan tersebut. Karena setelah kesepakatan itu dibuat, perusahaan masih membuang limbahnya ke sungai tanpa proses pengolahan terlebih dahulu. Itu hasil pengamatan ke lapangan.

    Anggota Komisi C DPRD Kab. Bandung dari Partai Bulan Bintang, Ir. Abdurrachim Santosa menegaskan, usulan Komisi C agar Sungai Cikijing dibendung adalah untuk memisahkan masalah pencemaran dan mencari siapa yang bertanggung jawab.

    Karena, pencemaran terjadi antara perbatasan wilayah Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Bandung. Kadang terjadi saling menyalahkan. Agar tidak terjadi seperti itu, masing-masing daerah melihat di mana sumber pencemaran itu. Jadi, kita ibaratkan bendung saja dulu.

    Akibat pencemaran yang sudah berlangsung lama, lanjut Abdurrachim, warga Kab. Bandung terkena imbasnya. Untuk itu, masing-masing daerah harus tegas. Pemprov Jabar diharapkan memfasilitasinya sehingga diharapkan mampu menuntaskan masalah tersebut.hms/jn


0 comments:

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls