skip to main |
skip to sidebar
Minggu, Juli 08, 2012
Jelajah News
No comments
Kesepakatan antara
perwakilan warga dengan pihak pengusaha hanya tertuju pada proses ganti
rugi, bukan mencari solusi bagaimana caranya agar pencemaran tidak
terjadi lagi. Menurut anggota Komisi C DPRD Kabupaten Bandung, H. Daud
Burhanudin di Soreang, Senin (7/7), masalah pencemaran limbah di
Rancaekek yang berasal dari industri-industri di Kabupaten Sumedang
sudah berlangsung belasan tahun, namun tidak pernah ditemukan solusinya.
Hampir sekitar 1.000 hektare tanah milik petani tercemar
dan 400 hektare di antaranya sudah tidak bisa dimanfaatkan untuk
bercocok tanam. Warga sudah mengeluhkan kondisi tersebut. Menurutnya,
perwakilan warga empat desa di Kecamatan Rancaekek telah melakukan
kesepakatan dengan dua perusahaan besar, yaitu PT Kahatex dan PT Insan
Sandang Internusa. Dalam menanggapi masalah ini, kedua perusahaan besar
tersebut hanya memberikan bantuan sebagai community
development/corporate social responsibility (CD/ CSR).
Hasil kesepakatan yang ditandatangani pada 11 Juni lalu oleh empat
kepala desa serta direktur dua perusahaan tersebut hanya tentang bantuan
berupa uang kompensasi per bulan, bantuan pinjaman modal serta bantuan
mesin jahit. Sedangkan masalah penyelamatan lingkungan tidak dibahas dan
dijelaskan secara konkret.
Anggota Komisi C lainnya, Triska
Hendriawan, S.T. mengatakan, masalah CD sudah jelas diatur dalam
Undang-undang (UU) No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT).
Jadi, ada tidaknya pencemaran, sebuah perusahaan harus menjalankan
fungsi CD sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan kepada
lingkungan sekitar.
Ia menambahkan, yang terpenting adalah
menuntaskan masalah pencemaran di kawasan tersebut. Karena setelah
kesepakatan itu dibuat, perusahaan masih membuang limbahnya ke sungai
tanpa proses pengolahan terlebih dahulu. Itu hasil pengamatan ke
lapangan.
Anggota Komisi C DPRD Kab. Bandung dari Partai
Bulan Bintang, Ir. Abdurrachim Santosa menegaskan, usulan Komisi C agar
Sungai Cikijing dibendung adalah untuk memisahkan masalah pencemaran dan
mencari siapa yang bertanggung jawab.
Karena, pencemaran
terjadi antara perbatasan wilayah Kabupaten Sumedang dan Kabupaten
Bandung. Kadang terjadi saling menyalahkan. Agar tidak terjadi seperti
itu, masing-masing daerah melihat di mana sumber pencemaran itu. Jadi,
kita ibaratkan bendung saja dulu.
Akibat pencemaran yang
sudah berlangsung lama, lanjut Abdurrachim, warga Kab. Bandung terkena
imbasnya. Untuk itu, masing-masing daerah harus tegas. Pemprov Jabar
diharapkan memfasilitasinya sehingga diharapkan mampu menuntaskan
masalah tersebut.hms/jn
Kirimkan Ini lewat Email
BlogThis!
Berbagi ke Facebook
0 comments:
Posting Komentar