Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) beserta Ka.Sie Mapenda Kementerian Agama Kab.Bandung Duduk Bersama Ketua Komisi DArifin Sobari , di Ruang Rapat KOMISI D DPRD Kabupaten Bandung mengupas pelaksanaan PPDB, Bagi pendaptaran Jalur umum, siswa berprestasi dan siswa miskin dalam rangka menuntaskan wajar dikdas 9 dan rintisan wajar dikdas 12 tahun .
Ka.Disdikbud Ka.Bandung Drs.H Juhana M.Mpd didampingi Ka.Bid Program SMA/SMK Dr.Hjh.Tita di Ruang Rapat Komisi D DPRD Kab. Bandug Saat membahas PPDB dan kemiskinan |
Menurut Drs. H Juhana M.MPd Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab.Bandung mengharapkan akan pentingnya pengawasan bersama dalam proses PPDB dengan berbagai permasalahannya yang diharapkan program penuntasan Wajar dikdas 9 tahun dan rintisan wajar dikdas 12 tahun segera terwujud .
Khusus bagi siswa miskin yang akan melanjutkan sekolah diharapkan mengikuti prosedur yang berlaku dengan mendaftarkan diri kesekolah yang dituju dengan dilengkapi surat keterangan SKTM atau RTSM dari pemerintah setempat. H. Juhana Menegaskan menurutnya jangankan siswa miskin ,Siswa ABK pun (anak yang berkebutuhan Khusus) tak lepas dari perhatian pemerintah, diantaranya peningkatan akselersai perhatian khusus terhadap ABK dapat bersekoalh di lokasi sekolah reguler yang tentunya dengan pendampingan khusus yang diharapkan siswa tersebut dapat lebih mampu menggali potensi selanjutnya siswa dengan Bakat Istimewa diantaranya dengan prestasi yang dominan dengan nilai intelegensi yang lebih dari rata-rata (superior yang intelegennya tinggi). Bagi siswa tidak mampu yang ingin melanjutkan sekolah ke jenjang lebih tinggi tetap mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah kabupaten Bandung .khususnya Dinas pendidikan, prediksi lulusan SMP TA 2012/2013 di Kab. Bandung sekitar 45.912 sementara daya Daya tampung SMA/SMK/MA TA 2012/13 kurang lebih 30.447 siswa dan target SMA 12.000 / SMK.25.912 /MA 5000 total target sasaran 45.912 siswa.
Kteua Komisi D DPRD Kab. Bandung saat Rapat koordinasi dengan Ka.Disdikbud dan kasi. Kemenag Kab.Bandung |
Dalam pertemuan tersebut dihadiri ketua Komisi D DPRD Kab. Bandung Arifin Sobari, Kadisdikbud Drs.H Juhana M.Mpd, Ka.Bid SMA/SMK Dr. Hjh.Teti Lestari ,Kasi Mapenda Kemenag Kab. Bandung H. Manarul Hanan, Ketua BMPS ( Badan Musyawarah Perguruan Swasta ) H. Uwes Qarni.
Lulusan SD dan SMP di Kab. Bandung mulai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2012/2013 disyaratkan memiliki ijazah diniyah. Namun,bagi para lulusan SD dan SMP yang belum memiliki ijazah diniyah bukan berarti tidak bisa melanjutkan sekolah tetapi di Diniyah yang ada disekitarnya dan boleh mengikuti ujian yang di selenggarakan oleh dinas kementrian agama untuk mendapatkan ijazah Diniyah.
Uwes ketua BMPS mengungkapkan Bagi siswa MI/Mts tidak perlu memenuhi kewajiban tersebut karena materi pelajaran agamanya sudah banyak, dan untuk kelangsungan program tersebut, sesuai dengan Perda Kab. Bandung No.7 tahun 2008 mengenai kewajiban madrasah diniyah
Kadisdikbud kab. Bandung mengintruksikan " apabila ada pihak Diniyah Yang Membutuhkan bangunan sekolah negeri sebagai sarana belajar, pihak sekolah terkait diharapkan untuk membantunya dan jangan mempersulitnya". .
Dalam pernyataanya ketua Komisi D DPRD Kab. Bandung Arifin Sobari Mengatakan " akan memonitoring pelaksanaan PPDB Yang akan berlangsung dalam waktu dekat ini", karena menurutnya penting dalam pemantauan PPDB ini, diharapkan dapat mendukung suksesnya wajar dikdas dan rintisan Dikdas 12 tahun yang pendanaanya dibantu dengan oleh Program Dana BOS SMA/SMK Sederajat. yang akan segera cair di tahun ajaran 2013-2014.
Arifin mengharapkan mengenai sekolah negeri yang dipergunakan untuk Mi /Diniyah mempunyai MOU terlebih dahulu dengan pihak yang bersangkutan sebagai bentuk rasa kebersamaan Disdikbub kab.Bandung bersama Dinas kementrian agama. (Asdar/krd/Hd/Jn )
0 comments:
Posting Komentar