Jumat, 22 Juni 2012

Pedagang warga Indonesia didakwa rampok pengusaha wanita warga Malaysia

              Malaysia: Seorang pengusaha toko serba ada warga Indonesia mengaku tidak bersalah di Pengadilan sesyen di sini atas tuduhan merampok seorang pengusaha wanita.
             Muhammad Yusuf, 40, bersama seorang lagi yang masih bebas, didakwa melakukan kesalahan itu terhadap Robaiyah Amir, 53, di parkir pekarangan pompa bensin Petronas dekat Pasar Borong Serdang, Selangor pada jam 5.30 petang, 9 Juni lalu. Dia didakwa sesuai Pasal 395 Kanun Keseksaan yang membawa hukuman maksimum penjara 20 tahun dan bisa dicambuk, jika sabit kesalahan. Hakim Yasmin Abdul Razak mengizinkan Muhammad diikat jamin RM9, 000 dengan seorang penjamin dan mengatur 3 Juli untuk sebutan kasus.
             Pengadilan juga mengenakan persyaratan tambahan yaitu tertuduh harus melapor diri di kantor polisi terdekat sebulan sekali.
Penuntutan ditangani Wakil Jaksa Raya Chong Yin Xin sedangkan tertuduh tidak diwakili pengacara.
./ Bernama



-

0 comments:

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls