Sabtu, 16 Juni 2012

Disdukcasip Kabupaten Bandung Gelar Sidang Akte Kelahiran di Kecamatan

Disdukcasip Kabupaten Bandung Gelar Sidang Akte Kelahiran di Kecamatan

                Untuk memudahkan dan meringankan biaya warga yang kurang mampu dalam hal kepengurusan akte kelahiran, Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil (Disdukcasip) Kabupaten Bandung berinisiatif  menggelar Sidang Pengadilan Penetapan Akte Kelahiran di atas satu tahun di setiap kecamatan yang tersebar di wilayah Kabupaten Bandung.

 "Langkah ini kami tempuh agar bisa membantu meringankan warga yang tidak mampu, baik dalam hal waktu maupun biayanya..", kata Kepala Disdukcasip Kab.Bandung, Drs.H.Salimin, M.Si usai menyaksikan proses persidangan akte kelahiran 62 warga Solokanjeruk yang dipimpin langsung oleh Hakim Pengadilan Negeri Kls I A Bale Bandung, Jonlar Purba SH, MH di Aula Kecamatan Solokan Jeruk, Jum'at (16/6).

                 Menurut Salimin, Solokanjeruk merupakan kecamatan pertama di Kabupaten Bandung yang baru menyelenggarakan sidang tersebut.  Salimin menjelaskan, Disdukcasip dan Pengadilan Negeri Kls I A Bale Bandung telah bekerjasama untuk bisa melakukan sidang di setiap kecamatan sehingga warga tidak perlu jauh-jauh datang kesana. " Mudah-mudahan dengan pelayanan seperti ini bisa menjadi rangsangan dan dorongan bagi warga lainnya untuk segera melakukan pendaftaran akte kelahiran ke Catatan Sipil..", harapnya pula.

                 Sementara Kabid Catatan Sipil Disdukcasip Kab.Bandung, H.Entang Kurnia, S.E, M.Si mengatakan penyelenggaraan sidang di kecamatan  bagi warga miskin atau tidak mampu  dilakukan atas dasar rekomendasi dari masing-masing camat dengan melampirkan data Keluarga Miskin Daerah (GAKINDA) atau Jaminan Kesehatan Masyarakat (JAMKESMAS). " Semakin banyak data pengajuan dan permohonan dari camat, maka penyelenggaraan sidang di setiap kecamatan dapat dilakukan..", jelasnya.

                 Dijelaskan pula oleh Entang, biaya perkara yang dibebankan kepada mereka hanya Rp. 141.000, sementara untuk honor pengacara dan biaya materai dibiayai oleh Pemkab Bandung melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2012.  " Untuk pengacaranya kami telah menunjuk Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung, sedangkan bagi warga yang mampu, mereka dikenakan biaya perkara sebesar Rp.250.000,- dan bisa menunjuk pengacaranya sendiri  untuk sidang di pengadilan..", tambah Entang Kurnia.

                  Namun dikarenakan keterbatasan anggaran, menurut Entang di tahun 2012 ini Pemkab Bandung baru bisa membiayai 500 warga yang kurang mampu sesuai rekomendasi dari para Camat di Kab.Bandung. Berdasarkan catatan, baru 212 orang yang sudah ditetapkan oleh pengadilan, sementara sisanya 288 orang akan dilakukan secara bertahap. " Untuk 2012 ini Kami juga sekarang sedang berusaha terus mengajukan penambahan dari 500  hingga 1.250 orang, karena berdasarkan catatan kami dari jumlah penduduk Kab.Bandung sebanyak 3,2 Juta jiwa, hampir 50% penduduk tidak memiliki akte kelahiran..", tandasnya pula.

                   Pada kesempatan lain,  Jonlar Purba, SH, MH menilai koordinasi antara Pemkab Bandung dan pihaknya sudah cukup baik. " Kami secara terus menerus akan melakukan sosialisasi Undang-undang No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan kepada warga hingga mereka bisa mengerti dan memahami betapa pentingnya akte kelahiran..", imbuh Jonlar.

                     Namun demikian Jonlar mengakui masih banyak warga yang berantusias dan berkeinginan memiliki akte kelahiran tapi terbentur biaya. Oleh karenanya Ia sangat mengapresiasi Pemkab Bandung yang begitu tanggap dan merespon cepat terhadap kebutuhan warganya. "Tidak semua warga tergolong mampu, untuk itu saya sangat mengapresiasi pada Disdukcasip Kab.Bandung karena telah mampu mengakomodir keinginan mereka untuk bisa mendapatkan akte kelahiran dengan biaya yang ringan..", tutur Jonlar Purba.

                    Dia pun menambahkan, masyarakat harus bisa memahami bahwa proses yang ditempuh oleh Disdukcasip sudah benar, "Kalau dulu bisa dilakukan dispensasi oleh Bupati atau pihak Casip, namun sekarang secara hukum, masyarakat harus mengerti jika terlambat membuat akte kelahiran harus melalui proses persidangan terlebih dahulu..", tegasnya pula. Jn/hms

0 comments:

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls