Bupati Bandung Barat (KBB), H. Abubakar memerintahkan kepada kepala
satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lebih memperhatikan kedisiplinan
pegawai negeri sipil (PNS) dalam menjalankan tugas pemerintahan.
Tindakan tegas berupa teguran hingga peringatan, merupakan bagian dari
pembinaan oleh pimpinan.
"Kepala SKPD harus berani menegur dan menindak bawahannya. Itu kan bagian dari pembinaan, jangan sampai dibiarkan," kata Bupati saat dimintai keterangan menyangkut kedisiplinan PNS KBB, Minggu (10/7).
Menurut Abubakar, menegakkan disiplin staf merupakan tanggung jawab atasan. Bahkah langkah teguran pada saat staf dinilai telah melakukan pelanggaran, merupakan bentuk perhatian dari pimpinan dalam menciptakan iklim kerja yang positif.
"Saya minta kepala SKPD tidak segan-segan melakukan tindakan kepada PNS yang dinilai tidak disiplin," tegasnya.
Mengemukanya pesoalan kedisiplinan PNS tersebut, sehubungan dengan banyak PNS di lingkungan Pemkab Bandung Barat yang melanggar jam kerja. Ada yang terlambat masuk, pulang sebelum waktunya atau tidak berada di kantor saat jam kerja. Bahkan ada sejumlah PNS yang masih nongkrong di kantin saat jam kerja, merupakan tindakan pelanggaran yang sering terjadi.
Sementara itu, Kepala Satpol PP KBB, Sadar Kusnadi mengatakan, penegakan kedisiplinan PNS di lingkungan KBB berdasarkan pada PP No 53/2010 tentang Disiplin PNS. "Saat ini kita masih melakukan langkah persuasif dalam melakukan pengawasan dalam menegakan kedisiplinan PNS di lingkungan KBB," katanya./kbb
"Kepala SKPD harus berani menegur dan menindak bawahannya. Itu kan bagian dari pembinaan, jangan sampai dibiarkan," kata Bupati saat dimintai keterangan menyangkut kedisiplinan PNS KBB, Minggu (10/7).
Menurut Abubakar, menegakkan disiplin staf merupakan tanggung jawab atasan. Bahkah langkah teguran pada saat staf dinilai telah melakukan pelanggaran, merupakan bentuk perhatian dari pimpinan dalam menciptakan iklim kerja yang positif.
"Saya minta kepala SKPD tidak segan-segan melakukan tindakan kepada PNS yang dinilai tidak disiplin," tegasnya.
Mengemukanya pesoalan kedisiplinan PNS tersebut, sehubungan dengan banyak PNS di lingkungan Pemkab Bandung Barat yang melanggar jam kerja. Ada yang terlambat masuk, pulang sebelum waktunya atau tidak berada di kantor saat jam kerja. Bahkan ada sejumlah PNS yang masih nongkrong di kantin saat jam kerja, merupakan tindakan pelanggaran yang sering terjadi.
Sementara itu, Kepala Satpol PP KBB, Sadar Kusnadi mengatakan, penegakan kedisiplinan PNS di lingkungan KBB berdasarkan pada PP No 53/2010 tentang Disiplin PNS. "Saat ini kita masih melakukan langkah persuasif dalam melakukan pengawasan dalam menegakan kedisiplinan PNS di lingkungan KBB," katanya./kbb
0 comments:
Posting Komentar