OPINI
Ingat amanat UUD1945 pasal 31 bab XIII ayat 2, "
setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah
wajib membiayainya".
“pendidikan dasar wajib dan akan ada sangsi bagi siapapun yang tidak melaksanakan kewajiban itu. dengan demikian setiap warga negara mempunyai pendidikan minimum yang memungkinkan dapat berpartisipasi dalam peroses pencerdasan kehidupan bangsa. dipihak lain UUD mewajibkan pemerintah untuk membiayai pelaksanaan ketentuan ini.”
faktanya pendidikan wajar dikdas 9 tahun dinilai belum maksimal karena lulusan SMP sangat sulit. untuk mendapatkan pekerjaan yang dapat mencukupi kebutuhan hidupnya.
masih banyak lulusan SMP yang tak dapat melanjutkan ke jenjang SMU karena biayanya melambung tinggi dan sampai saat ini masih banyak lulusan sarjana yang skillnya masih perlu dibina di dunia kerja karena jurusan dan pekerjaan bukan pada skill yang di milikinya ...apalagi menciptakan lapangan kerja…..bagai mana dengan lulusan WAJAR DIKDAS 9 TAHUN. bagi keluarga yang tak mampu melanjutkan pendidikan buah hatinya ke jenjang yang lebih tinggi ?....
beberapa solusi untuk Negri keluar dari problema init:
pertama, pemerintah wajib melaksanakan pemberantasan KKN (Kolusi,Korupsi dan Nepotisme ) di berbagai sektor Kepemerintahan, TNI, POLRI dan berbagai lembaga keuangan yang oprasionalnya berhubungan dengan kesejahteraan rakyat dan merugikan keuangan negara. ciptakan pemerintah yang bersih,jujur dan memahami agama dan kepercayaan yang di anutnya,bukan hanya di KTP saja.
kedua,terapkan kembali norma-norma pancasila dalam kehidupan sehari-hari baik di lingkungan kemasyarakatan,pendidikan maupun di berbagai instansi pemerintahan.
ketiga, miskinkan para koruptor dan sita seluruh aset kekayaan yang di dapat dari hasil korupsi, hukum seberat-beratnya mamfaatkan dana hasil dari para koruptor untuk memajukan sektor pendidikn,kesehatan dan layanan kesejahteraan rakyat. karena kalau pemerintah beserta instansi terkait dalam pemberantasan korupsi bekerja sungguh-sungguh dengan keprofesionalanya niscaya akan ada perubahan tapi ….bila ….bekerja setengah hati nantikan kehancuran negara ini dan kalau tidak dimulai dari sekarang mau kapan lagi !
keempat, tentunya kita semua wajib melaksanakan UUD dan Pancasila sebagai palsafah negara,karena bangsa ini mendapatkan ujian yang sangat berat terasa ini tiada lain karena dinilai telah tergelincir dari rel UUD,Pancalisa dan pengamalan norma-norma agama yang kita anut.
Tentunya kritik dan saran para pembaca akan lebih membawa kearah kemajuan bangsa ini.(kardan/pemerhati sosial.)
“pendidikan dasar wajib dan akan ada sangsi bagi siapapun yang tidak melaksanakan kewajiban itu. dengan demikian setiap warga negara mempunyai pendidikan minimum yang memungkinkan dapat berpartisipasi dalam peroses pencerdasan kehidupan bangsa. dipihak lain UUD mewajibkan pemerintah untuk membiayai pelaksanaan ketentuan ini.”
faktanya pendidikan wajar dikdas 9 tahun dinilai belum maksimal karena lulusan SMP sangat sulit. untuk mendapatkan pekerjaan yang dapat mencukupi kebutuhan hidupnya.
masih banyak lulusan SMP yang tak dapat melanjutkan ke jenjang SMU karena biayanya melambung tinggi dan sampai saat ini masih banyak lulusan sarjana yang skillnya masih perlu dibina di dunia kerja karena jurusan dan pekerjaan bukan pada skill yang di milikinya ...apalagi menciptakan lapangan kerja…..bagai mana dengan lulusan WAJAR DIKDAS 9 TAHUN. bagi keluarga yang tak mampu melanjutkan pendidikan buah hatinya ke jenjang yang lebih tinggi ?....
beberapa solusi untuk Negri keluar dari problema init:
pertama, pemerintah wajib melaksanakan pemberantasan KKN (Kolusi,Korupsi dan Nepotisme ) di berbagai sektor Kepemerintahan, TNI, POLRI dan berbagai lembaga keuangan yang oprasionalnya berhubungan dengan kesejahteraan rakyat dan merugikan keuangan negara. ciptakan pemerintah yang bersih,jujur dan memahami agama dan kepercayaan yang di anutnya,bukan hanya di KTP saja.
kedua,terapkan kembali norma-norma pancasila dalam kehidupan sehari-hari baik di lingkungan kemasyarakatan,pendidikan maupun di berbagai instansi pemerintahan.
ketiga, miskinkan para koruptor dan sita seluruh aset kekayaan yang di dapat dari hasil korupsi, hukum seberat-beratnya mamfaatkan dana hasil dari para koruptor untuk memajukan sektor pendidikn,kesehatan dan layanan kesejahteraan rakyat. karena kalau pemerintah beserta instansi terkait dalam pemberantasan korupsi bekerja sungguh-sungguh dengan keprofesionalanya niscaya akan ada perubahan tapi ….bila ….bekerja setengah hati nantikan kehancuran negara ini dan kalau tidak dimulai dari sekarang mau kapan lagi !
keempat, tentunya kita semua wajib melaksanakan UUD dan Pancasila sebagai palsafah negara,karena bangsa ini mendapatkan ujian yang sangat berat terasa ini tiada lain karena dinilai telah tergelincir dari rel UUD,Pancalisa dan pengamalan norma-norma agama yang kita anut.
Tentunya kritik dan saran para pembaca akan lebih membawa kearah kemajuan bangsa ini.(kardan/pemerhati sosial.)
0 comments:
Posting Komentar