Selasa, 12 Juli 2011

Mendiknas Harus Buat Pansus Penyelidikan PSB

BANDUNG - Koalisi Pendidikan Kota Bandung (KPKB) mendesak Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) supaya mendorong DPR RI untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) penyelidik penerimaan peserta didik baru (PPDB) di tiap sekolah negeri di Indonesia.
Koordinator Koalisi Pendidikan Kota Bandung (KPKB), Fridolin Berek mengungkapkan, kecurangan di dalam PPDB sudah terjadi sejak 2003 di tiap sekolah negeri SD/SMP/SMA di Indonesia.

"Dugaan kecurangan kan tidak hanya di Kota Bandung saja, tapi hampir di tiap kabupaten atau kota. Jadi, Mendiknas perlu mendesak DPR RI supaya membuat Pansus PPDB," kata Fridolin, dalam jumpa pers temuan kecurangan PPDB di sejumlah sekolah Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (11/7/2011).

KPKB mengaku, pesimistis terkait langkah Mendiknas yang akan menurunkan tim Inspektorat Kementerian Pendidikan untuk bekerja sama dengan inspektorat daerah dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang bertugas menyelidiki pungutan di sekitar PPDB.

"Ini pelanggaran sudah tujuh tahun selama PPDB, apa kerja inspektorat? Inspektorat adalah lembaga internal, tidak akan menyentuh PPDB. Jadi, menteri harus bikin Pansus PPDB yang akan turunkan tim independen ke kabupaten atau kota," paparnya.

Tugas Pansus PPDB, jelas Fridolin, adalah menelusuri kasus kecurangan PPDB, yakni dengan cara memanggil Dinas Pendidikan (Disdik) dan sekolah untuk memberikan klarifikasi soal PPDB.

Pansus juga akan mengaudit Anggaran Pembelanjaan Biaya Sekolah (APBS) akibat pungutan tidak jelas. Selain itu, pansus harus mendorong pembuatan Perda APBS untuk menghindari berbagai pungutan yang tidak jelas. "Pembuatan pansus ini sangat mendesak,mendiknas harus melakukannya," desak Fridolin.

KPKB juga menuntut supaya sistem penerimaan siswa baru yang berlaku saat ini harus diubah. Pasalnya, sistem saat ini akan membuka peluang kecurangan.

Berdasarkan data KPKB, sejak membuka layanan pengaduan via sms dan telepon pada 13 Juni lalu untuk wilayah Cimahi, Kabupaten Bandung, Kota Bandung, Jatinangor Sumedang, sudah masuk sekira 120 laporan.

"Sekira 50 persen pengaduan terkait kecurangan misalnya pungutan, penolakan siswa tidak mampu, dan siswa titipan pejabat," ungkap Fridolin.

Aduan tersebut jelas melanggar Perda No 15/ 2008 pasal 134 ayat 2 tentang satuan pendidikan wajib menerima peserta didik tidak mampu.

KPKB juga menurut perubahan sistem PPDB dari cara cluster menjadi sistem rayon. Saringan masuk harus dilalui lewat jalur seperti SNMPTN seperti yang berlaku di Jakarta. "Penerimaan harus satu jalur. Untuk memproteksi siswa miskin baru dibuat aturan khusus. Kita inginnya sekolah negeri terima siswa miskin dan yang kaya ke swasta. Sistem SNMPTN ini harus diberlakukan bagi SMP dan SMA," pungkasnya.(rhs/okezone)

0 comments:

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls