B
upati Bandung H. Dadang Mohamad Naser, SH, S.Ip mengatakan bahwa dalam rangka pelayanan pertanahan, khususnya pelayanan peralihan hak atas tanah, peran penting camat sangat diperlukan. Selain perannya sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS), tentunya menuntut profesionalisme camat agar dapat menjalankan fungsinya secara optimal berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“ Oleh karena itu diperlukan ketelitian, kecermatan dan penguasaan ketentuan pertanahan serta kaidah-kaidah notariat dalam pembuatan akta sesuai dengan kebijakan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan secara benar..”, demikian ungkap Dadang Naser, saat membuka Bimbingan Teknis (Bintek) Hukum Pertanahan bagi para Camat, Lurah dan Kepala Desa se-Kabupaten Bandung Tahun 2011, yang berlangsung di Gedung Moh.Toha- Soreang, Rabu (27/07).
Menurut Bupati Bandung, beberapa waktu lalu Pemkab Bandung telah dan sedang melaksanakan pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum. Antara lain pengadaan tanah Jalan Lingkar Nagreg, TPPAS Legok Nangka, Tol Soroja dan Pelebaran Jalan Raya Bojongsoang. Sedangkan untuk mendukung program pembaruan agrarian nasional telah dilaksanakan retribusi Tanah Obyek Landreform di desa Cipelah Kecamatan Rancabali sebanyak 645 Bidang (545 KK). Dalam prosesnya, tentunya memerlukan akselerasi pelayanan pertanahan yang harus dilaksanakan secara optimal oleh pejabat terkait, “ Yang sesuai kewenangannya tanpa mengabaikan hak-hak keperdataan masyarakat selaku pemilik tanah..”, tuturnya.
Diakui oleh Dadang, saat ini dinamika permasalahan pertanahan tidak hanya menjadi isue di daerah tetapi juga menjadi salah satu isue nasional, di tengah pesatnya tuntutan pelayanan publik baik dalam hal pelayanan peralihan hak atas tanah maupun pengadaan tanah untuk kepentingan umum, maupun berkaitan dengan implementasi kebijakan penataan ruang yang dalam beberapa kasus mengemuka menjadi konflik pertanahan yang mengganggu pelaksanaan pembangunan, bahkan juga mengganggu ketentraman masyarakat.
“ Hal tersebut antara lain di picu oleh terbatasnya pemahaman hukum pertanahan baik dari aparat pemerintah maupun para pelaku usaha termasuk masyarakat..”, jelas Dadang Naser. Oleh sebab itu melalui Bintek ini, Dia mengharapkan peserta mampu meningkatkan pemahaman akan pentingnya peran Camat, Lurah dan Kepala Desa dalam kegiatan pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum.
Lebih jauh Ia mengatakan, menginventarisasi permasalahan termasuk harapan-harapan yang diinginkan masyarakat selaku pengguna jasa layanan pemerintah, merupakan langkah awal yang tepat dalam upaya pengembangan kapasitas aparatur pemerintah daerah. “ Diantaranya dengan memberi kemudahan dalam akses pelayanan, tidak diskriminatif, perlakuan yang adil, jujur, transparan dan wajar..” tandasnya pula.
Pada kesempatan lain, Kepala Bagian Pemerintahan Umum Setda Kabupaten Bandung, Drs. Asep Kusumah, M.Si menyebutkan peserta Bintek sebanyak 307 orang, terdiri dari 31 Camat, 9 Lurah dan 267 Kepala Desa di Kabupaten Bandung. Menurut Asep tujuan diselenggarakannya kegiatan tersebut adalah untuk meningkatkan tertib administrasi pertanahan melalui akselerasi peningkatan kapasitas aparatur pemerintah dalam pelayanan di bidang pertanahan di Kabupaten Bandung.
Tampil sebagai narasumber, diantaranya Kepala Bidang Pengaturan dan Tata Pertanahan Kanwil Provinsi Jabar, Adiana Ratih Y, SH, SP 1, dan Kasi Pendaftaran, Peralihan, Pembebanan Hak dan PPAT Kanwil Provinsi Jabar, Sutoro, SH. Sementara materi yang disampaikan antara lain mengenai Kebijakan Nasional di Bidang Pertanahan dan Program Pembaruan Agraria Nasional dan Teknis ke PPAT-an dan Mekanisme Pendaftaran Hak Atas Tanah. (hms/As)