Jumat, 29 Juli 2022

Bupati DS Usulkan Kewenangan SMA Dikembalikan ke Daerah


Soreang, Jelajah News - Bupati Bandung Dadang Supriatna terus berupaya meningkatkan angka Rata-rata Lama Sekolah (RLS) dan Harapan Lama Sekolah (HLS) Kabupaten Bandung. Melalui audiensi bersama Dewan Pembina Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) dan Yayasan Pendidikan Adiluhung Nusantara, Dadang mengusulkan agar kewenangan pengelolaan SMA dikembalikan pada pemerintah kabupaten/kota.

Meskipun selalu mengalami peningkatan, dirinya meyakini, pengembalian pengelolaan kewenangan SMA dapat memberikan dampak yang sangat signifikan pada capaian RLS dan HLS Kabupaten Bandung.

Pasalnya, tahun 2021 RLS Kabupaten Bandung mengalami peningkatan, dari 8,96 tahun menjadi 9,07 tahun. Sedangkan HLS Kabupaten Bandung tahun 2021 adalah 12,7 tahun, atau meningkat dari tahun sebelumnya yaitu mencapai 12,6 tahun.

“Kami sangat berharap, Apkasi bisa mengusulkan ke pemerintah pusat agar tanggungjawab dan pengelolaan kewenangan SMA dikembalikan lagi ke daerah. Hal ini dalam upaya meningkatkan RLS dan HLS di Kabupaten Bandung," ucap bupati di sela kegiatan Audensi Dewan Pembina Apkasi bersama Yayasan Pendidikan Adiluhung Nusantara di Rumah Jabatannya, Soreang, Rabu (27/7/2022).

Dadang juga menyampaikan, tahun 2023 mendatang pihaknya menargetkan angka RLS Kabupaten Bandung meningkat menjadi 10 tahun.

Dalam kesempatan itu, bupati yang akrab disapa Kang DS juga menyampaikan sejumlah upaya dalam mendorong terpenuhinya akses pendidikan di Kabupaten Bandung, yakni dengan rencana pembangunan 28 SMP dan 22 SMA.

“Saat ini Kabupaten Bandung sudah memiliki 1.645 SD, 588 SMP sederajat, 239 SMA dan 138 SMK. Insya Allah ke depannya kami akan berupaya untuk menambah kembali sarana pendidikan. Hal ini selaras dengan misi kedua Pemkab Bandung, yakni menyediakan layanan pendidikan dan kesehatan yang berkualitas dan merata,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Dewan Pembina Apkasi, Sokhiatulo Laoli mengungkapkan, pihaknya tengah berjuang agar kewenangan SMA bisa dikembalikan kepada pemerintah daerah.

“Apkasi milik semua bupati di Indonesia. Jadi tentunya saran, aspirasi dan keluhan dari semua bupati akan mendapatkan atensi penuh dari Apkasi,” tutupnya. (Sumber : Pemkab Bandung/Asdar)




0 comments:

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls