Keterangan yang disampaikan oleh Yayasan Keluarga Besar Ahli Waris Nyimas Entjeh Siti Aminah ( Osah ) Alias Justina Reigent John Henry Van Bloomestein yang beralamatkan di Jl. Batukarut No. 4 KM. 17 Simpang Tiga Banjaran – Bandung, dengan nomor surat 156/YKE/XI/2010 Perihal laporan dan kerjasama, mnerangkan bahwa Ex Verponding 288 s/d 296 dan 760, yang disebut kikitir menurut istilah BPN, itu adalah tanah milik adat Yayasan Keluarga Besar Nyimas Entjeh yang telah dikonversi ( ganti rugi kepada Negara RI dan pajaknya telah dibayar PBB nya dari mulai 1900 s/d 2000 ).
Dirjen Agraria yang ditanda tangan Ir. Daryono tahun 1979 sebelum UUD Agraria diberlakuakn tahun 1962 lokasi tersebut masih tetap milik Adat Nyimas Entjeh Siti Aminah ( Osah ). Berdasarkan ketetapan di Pengadilan Negeri Subang No. 16/PDT.P.PN/Subang, No. 17/PDT.P/2006/PN. Subang, No. 21/PDT/P/2006/PN.Subang.
Penetapan di Pengadilan Subang tersebut dengan bunyi diantaranya menerangkan lokasi-lokasi yang bertebaran di seluruh Indonesia pewaris tunggalnya adalah Dr. Fatkfi Esmar.
Ketua Cabang Bandung – Jabar diberi mandat oleh Keluarga Besar Nyimas Entjeh Siti Aminah ( Osah ) untuk menelusuri, menertibkan, mengkondisikan dan menhibahkan secara bersyarat.
Adapun lokasi yang akan disampaikan agar semua mengetahui apa adanya yang sedang terjadi, baik untuk pemerintah terkait dan umum, bahwa lokasi 288 s/d 296 dan 760 dengan luas 2150 Ha terletak di Desa Sugihmukti Kec. Pasirjambu Kab. Bandung – Jawa Barat.
Pada tahun 1980 s/d 2005 di HGU kan oleh PT. Sanka Wangi salah satu usaha Yayasan Kartika Siliwangi dan Perkebunan teh mengalami kemajuan yang pesat. Pada tahun 2005 menurut keterangan yang ditandatangani H. Imam Soempena, Sekretarian Yayasan Kartika Siliwangi. Sejak masa habis HGU nya oleh Yayasan Kartika Siliwangi tidak diperpanjang lagi dan bukan pemilik tanah tapi hanya pemanfaatan lahan tidur.
Pada tanggal 6 November 2010 Pengurus Yayasan Keluarga Besar Ahli Waris Nyimas Entjeh ( Osah ) telah mengadakan pertemuan dengan petugas BPN Kanwil Jabar di Ciwidey dengan mengadakan gelar peta dan menyampaikan informasi keberadaan lokasi Paranggong Ex. PT. Sanka Wangi bahwa kini keadaannya diterlantarkan.
Adapun datanya sebagai berikut : Luas 2150 Ha, dengan perincian 1500 Ha dijadikan Perkebunan teh oleh PT. Sanka Wangi yang sudah habis masa HGU nya, sedangkan sisanya 600 Ha dijadikan cadangan kebun.
Keadaan fisiknya pun setelah diadakan cek lapangan oleh Keluarga Besar Yayasan Nyimas Entjeh pada tanggal 7 November 2010, upah karyawan per harinya Rp. 10.000,- sedangkan tanggungan keluarganya 4 orang, rata-rata menurut informasi yang berhasil dihimpun sudah dua bulan menerima upah kerja.
Keadaan fisiknya pun tak jauh berbeda betul-betul terlantar, sebagi contoh tidak seperti di Perkebunan Cakra Dewata dan Rancabolang betul – betul dipelihara sehingga terlihat subur.
Sarana untuk karyawan tidak layak huni, mulai dari pemukiman warga, WC, dan sarana keagamaan seperti Mesjid tak terpelihara dengan baik.
Laporan pokok yang berhasil didapatkan oleh Keluarga Besar Yayasan Nyimas Entjeh diantaranya karyawan yang sekarang berada di kebun Paranggong berasal dari anggota BKN di alih tugaskan dari tentara resmi menjadi tani dalam rangka Personil Prajurit Siliwangi tahun 1952 dikurangi jumlahnya.
Ketua rombongan pada waktu itu adalah R.A. Wiganda, SE., Maka denag terjadi keadaan terlantar sumber kehidupannya sehari-hari hampir seperti gelandangan di kota-kota. Selanjutnya menurut salah seorang petugas BPN Kanwil lokasi terebut sudah diperpanjang lagi oleh Ibu Meli salah seorang keturunan bangsa Cina.
Sehubungan denga demikian secara fakta hukum apabila di HGU kan tetap cacat hukum, sebab tidak ada izin dari pemilik petugas BPN juga kena pidan, melaksanakan hal itu BPN juga kena pidana, karena telah diputuskan melalui Pengadilan Negeri di Subang.
R. A. Wiganda selaku Pejuang Siliwangi, kepada semua pihak yang terkait memperpanjang HGU menghimbau “ Jangan hanya melihat dari kemampuan modal saja, tapi juga aspek penduduk pribumi pun harus diperhatikan, jangan sampai masyarakat pribumi menjadi tamudi rumahnya sendiri sedangkan Meli yang jelas keturunan bangsa Cina memegang usahanya, janan sampai sejak zaman penjajahan sampai sekarang merdeka warga pribumi tetap dibawah bangsa Cina. Diharapkan pemerintah menjadi fasilitator terhadap warga pribumi terlebih dahulu daripada orang lain, bukannya anti Cina tapi berikanlah kesempatan dulu terhadap warga pribumi “ ungkapnya.
Terkait hal itu, selaku mandataris YKE menyerahkan lokasi dimaksud untuk diredis dengan hibah bersyarat, administrasi dan ketentuan-ketentuan diharuskan dibayar oleh yang diberi hibah, kemudian menegakkan yang diatasnya akan diatur secara musyawarah dan mufakat dan hasil panen akan dipasarkan oleh KOPSI ( Koperasi Pejuang Siliwangi ) Kab. Bandung, sebab para pemukim hampir semuanya para AGT Pejuang Siiwangi Kab. Bandung Jabar.
Atas kelangsungan program tersebut selaku Ketua Cabang Bandung-Jabar YKE merangkap Ketua Dewan Sesepuh Pejuang Siliwangi Jabar, R. A. Wiganda memohon untuk mendukung dan memberi petunjuk juga ikut terlibat memikirkan nasib masyarakat para generasi Pejuang Silwangi Indonesia yang berdomisili di Desa Sugihmukti KEc. Pasirjambu Kab. Bandung, Jabar.
“ Sehubungan dengan telah dilaksanakannya Pilbup Kab. Bandung periode baru, mengharapkan hal ini dijadikan program kerja awal tugas Bupati baru karena berkaitan dengan kehidupan masyarakat karyawan Paranggong yang turut menyukseskan Pilkada lalu ” ungkap R.A. Wiganda.
Selain itu juga mengaharapkan kepada dinas-dinas terkait untuk turut pula memperdulikan nasib para karyawan Paranggong, karena amyoritas karyawan merupakan Pejuang Siliwangi yang turut memperjuangkan bangsa ini sebagai salah satu wujud terimakasih kepada pejuang. ( HM )
6 comments:
Dengan hormat, jika ada putusan pengandilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa Dr. Fatkfi esmar adalah pewaris tunggal dari Nyimas Entjeh Siti Aminah ( Osah ), bisa tolong dikirim via email ke waluya.lawfirm@yahoo.com
Hormat Kami,
Kuasa Hukum ahli waris R. Soma Wargadiredja, adik kandung Nyimas Entjeh Siti Aminah ( Osah )
salam hangat selalu....
melihat hal tersebut ada hal yang menggeltik dihati saya, mulai kapan Siti Aminah mempuyai adik kandung R. Soma Wargadireja, setahu saya R. Soma wrgadireja hanya merupakan juru tulis yang pernah dipercaya oleh keluarga Siti Aminah...
Wassalam...
Nama Saya R. Arrez Hudaya Purawiraja no Telp 0815-8210220 email arrez.purawiraja@yahoo.co.id, saya adalah salah satu cucu dari Penetapan Fatwa-Waris Nomor 27/87 tanggal 28-03-1987 Putusan Hukum Pengadilan Agama Bandung mengenai fatwa hubungan darah dengan NYIMAS ENTJEH Departemen Agama Republik Indonesia, dan anak dari salah satu ahli waris berdasar dari Penetapan No 1035/Pdt.P/2011/PA.Bdg.
Berdasar informasi dari keluarga saya verponding-verponding Peninggalan Nyimas Entjeh telah curi/hilang dari pemilik syah dan nantinya akan di proses sebagai kehilangan.
Terima kasih
AHLI WARIS ASLI ATAS TANAH - TANAH
EIGENDOM VERPONDING KELUARGA BESAR DE GROOT
DAN RATOE WOELANDARI DI DKI JAKARTA DAN SEKITARNYA.
Untuk meluruskan atas Ahli waris Keluarga Besar De Groot dan Ratoe Woelandari atas tanah – tanah Eigendom Verpoding di DKI Jakarta yang ada seluas lk.2,10 juta hektare perlu Kami dijelaskan sebagai berikut :
1. Eigendom Verponding ini diperebutkan oleh banyak Pihak ( lk.15 Pihak ) tentu saja diantara pihak - pihak tersebut hanya ada satu pihak yang benar-benar sah sebagai ahli warisnya. Karena Eigendom Verponding adalah produk Pemerintah Belanda di Indonesia disaat itu, maka mempunyai ciri khas atas hal tersebut:
1.1. Acte dan Meetbrief (Surat Ukur) nya berbahasa Belanda, juga besaran ukuran bukan dengan meter tetapi menggunakan Roeden Rhijland dan Voet hanya untuknya tetap menggunakan Hektare.
1.2. Dokumen Silsilah Keahliwarisan dikeluarkan oleh Wees en Boedelkamer ( Balai Harta Peninggalan Belanda ) disaat itu.
1.3. Mempunyai kronologis yang terang, jelas dan benar tentang :
a. Asal usul pembelian tanah.
b. Kapan Dokumen tanah tersebut. dititipkan di Wees en Boedelkamner dan oleh siapa.
c. Hal ikhwal yang menjelaskan tanah tersebut. kini menjadi miliknya yaitu ahli warisnya sekarang.
1.4. Surat Keahliwarisan dari Pengadilan Agama RI, Surat Keputusan Pengadilan Negeri RI, Surat Keterangan dari Balai Harta Peninggalan (BHP) Jakarta dan dari Badan Pertanahan Nasional RI.
1.5. Pengukuhan sebagai Ahli waris yang sah dari Balai Harta Peninggalan (BHP) Jakarta.
2. Para Pihak yang mengaku-aku sebagai ahli waris umumnya mempunyai dokumen dalam 1.1., 1.4. dan 1.5., meskipun diduga keras dokumen - dokumen tersebut Aspal ( asli tapi palsu ), hal ini tercermin bahwa Sdr.Ilyas Kepala Balai Harta Peninggalan Jakarta pernah dihukum 1 tahun percobaan karena terbukti telah memalsukan surat - surat dokumen Eigendom Verponding . Para Pihak selain Ny. Emmy Ningtiyas de Groot umumnya tidak mempunyai :
a. Silsilah Keahliwarisan dari Wees en Boedelkamer, hal ini karena kini Pemerintahan Belanda sudah tidak ada lagi di Indonesia dan untuk meminta ke Belanda tidak dapat dilayani, apalagi yang bersangkutan memang bukan sebagai ahli warisnya.
b. Kronologis seperti tertera di 1.3.
Untuk dokumen 1.1., 1.4. dan 1.5. mudah didapat dari Oknum - oknum Instansi terkait karena
Lemahnya hukum kita disaat ini. Bagi Ny. Emmy Ningtiyas de Groot mempunyai lengkap dokumen 1.1. s/d 1.5. tetapi terhambat oleh Penguasa Orde Baru disaat itu, melarang dalam kepengurusannya dimana Sdr. Sudjud Kuasa Ny. Emmy Ningtiyas de Groot sewaktu di Bakortanas disiksa dengan dibor kaki kanannya. Keluarga Ny.Emmy Ningtiyas de Groot sangat strees dan frustrasi, sampai – sampai di tahun 1997 Ny. Emmy Ningtiyas de Groot menangis mengadukan nasibnya kepada Penulis.
5. Undang - undang RI No.20 dan No.62 Tahun 1958 melindungi kepemilikan Eigendom Verponding yang intinya sebagai berikut :
Bagi WNI keturunan Belanda dan bangsa Eropa lainnya, yaitu mereka yang dahulu berdasarkan ketentuan - ketentuan KMB (Konfrensi Meja Bundar) telah memilih kewarganegaraan Indonesia, baginya tetap berlaku HUKUM PERDATA BARAT dan pembuktian kewarganegaraannya ialah Surat Pernyataan memilih kewarganegaraan RI dari Pengadilan Negeri.
Pada Putusan Peninjauan Kembali ( PK ) Nahkamah Agung RI. No.41/PK/AG/2007, tertanggal 23 Mei 2008 pada tuntutan ganti rugi Eks Bandara Kemayoran dinyatakan bahwa Ny. Emmy Ningtiyas de Groot bukan sebagai ahli waris Keluarga De Groot dan Ratoe Woelandari hal ini tentu saja tidak benar karena :
a. Ny. Emmy Ningtiyas de Groot diakui oleh Pemerintah Belanda sebagai ahli waris yang sah dari keluarga besar De Groot dan Rator Woelandari dengan alat bukti silsilah Keahli warisannya dari Wees en Boedelkamer tahun 1941.
b. Ny. Emmy Ningtiyas de Groot benar - benar sebagai WNI keturunan Belanda yang telah dilindungi Undang - undang No.20 dan No.68 tahun 1958 seperti tersebut diatas dimana baginya tetap berlaku Hukuim Perdata Barat.
c. Terhadap 14 bidang Eigendom Verponding Eks Bandara Kemayoran tersebut, telah diakui dan Ada Putusan dari Menteri Pertanian & Agraria :
c.1. No.SK.332/Ka, tertanggal 30 Oktober 1958
c.2. No.XIII/19/Ka, tertanggal 5 Agustus 1963
Dimana atas tanah Eigendom Verponding Eks Bandara Kemayoran seluas 15 hektare tersebut, Ny. Emmy Ningtiyas de Groot mendapatkan uang gantirugi sebesar Rp. 375.000,-, meskipun dalam pelaksanaannya sampai saat ini belum pernah dibayarkan oleh Pemerintah RI.
d. Ny. Emmy Ningtiyas de Groot telah dikukuhkan pula oleh Balai Harta Peninggalan (BHP) Jakarta, tertanggal 22 Desember 1998 sebagai ahhli waris Ratoe Woelandari De Groot.
Dengan melihat ke-4 hal tersebut, tentu saja Putusan Mahkamah Agung RI. No.41/PK/AG/2007, tertanggal 23 Mei 2008 jelas cacat hukum, sehingga gugur demi hukum. Contoh Putusan PK Mahklamah Agung RI No.64 PK/Pdt/ 2007, tertanggal 3 Juli 2008 untuk kemenangan Sdr. Moeara cs. Atas persoalan ganti rugi di Eigendom Verponding 7267 Kuningan Sdr. Moeara cs diberi uang sebesar Rp.1.710.800.000.000,- ( lk.Rp.1,7 trilyun ), hal ini tidak benar karena jelas bahwa Eigendom Verponding 7267 milik Sdr. Moeara cs adalah palsu, sesuai dengan Surat Balai Harta Peninggalan (BHP) Jakarta tertanggal 14 Oktober 1974 kepada BRM Suharto Haryonegoro ( suami Ny. Emmy Ningtiyas de Groot ) adalah :
1 Eigendom Verponding 7267 atas nama WL.AA de Groot di Kuningan, tertanggal 11 September 1888, seluas 123,50
2. Eigendom Verponding 6755 atas nama Moeara cs di Kuningan tertanggal 22 April 1888, seluas ± 4,4 ha
Jadi Eigendom Verponding 7267 adalah atas nama WL.AA de Groot bukan atas nama Moeara cs. Disini diduga terindikasi sebagai tindakan ‘‘ korupsi berjemaah “. Persolan ini semua telah Kami laporkan kepada Menteri Koordinator POLHUKAM, Kepala Badan Pertanahan Nasional RI, Pemda DKI Jakarta dan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ), untuk dapat diluruskan dengan surat Kami :
1. Dari TIM Advokasi Peduli Rakyat, No.067/Tapera/XI/13, tertanggal 27 Nopember 2013.
2. Dari PT.Kulminasi Konsultan No.01/K/II/2014, tertanggal 12 Pebruari 2014.
Dimana seluruh berkas Kami, berkas- berkas Para Pihak lk.600 lembar Kami lampirkan, guna dapat diteliti secara cermat agar dapat menentukan siapakah yang sebenarnya sebagai Ahli Waris tanah -tanah Eigendom Verponding milik Keluarga Besar De Groot dan Ratoe Woelandari. Seluruh dokumen Ny. Emmy Ningtiyas de Groot lengkap dan menyakinkan dipandang dari sudut hukum, memang hal ini sangat spektakuler.
Sebagai seorang nasionalis Penulis juga tidak berkenan dengan kepemilikan ini, tetapi secara hukum hal ini harus dihormati, apalagi bila diingat kakeknya RIF de Groot yang kawin dengan Ratoe Woelandari adik Sunan ke VIII, mati dengan cara dihukum gantung oleh Pemerintah Belanda tahun 1849 karena membela Kesunanan Solo dan William A de Groot ayah Ny. Emmy Ningtiyas de Groot juga mati ditembak tentara Belanda tahun 1940 karena membantu kemerdekaan Indonesia, apakah adil bila Eigendom Verponding miliknya sedikitpun tidak dapat mereka nikmati?
Demikian tulisan ini bertujuan meluruskan persoalan hal ikhwal Eigendom Verponding atas perhatiannya Kami ucapkan banyak terimakasih. Wassalam.
Jakarta, 24 April 2014
Disusun oleh,
Soeharijono dan Purwanto
Kuasa Keluarga Ny. Emmy Ningtyas DeGroot
No. KTP : 3175070512410007
Kel. Pondok Kelapa Kec. Duren Sawit
Jakarta Timur
Posting Komentar