Kamis, 22 Desember 2016

SDN RANCAGEDE KECAMATAN CIWIDEY LENGKAPI SARANA UNTUK OPTIMALKAN PENDIDIKAN

Penyelenggaran pendidikan yang baik bisa dilihat dari kelengkapan sarana dan prasarana pendidikannya selain dari kualitas guru yang sesuai dengan keahliannya, sehingga dalam kegiatan belajar dan mengajar dan menggali potensi pada setiap anak didiknya bisa lebih optimal.
Dengan adanya kepercayaan yang diberikan oleh orang tua siswa pada lembaga sekolah khususnya di SD Negeri Rancagede Kecamatan Ciwidey Kabupaten Bandung, dapat dilihat dari semakin banyaknya orang tua yang menitipkan anaknya untuk menjadi siswa di sekolah tersebut pada tiap tahun ajaran baru, untuk tahun ini SD Negeri Rancagede menyelenggarakan sebanyak 12 rombongan belajar, dengan jumlah siswa sebanyak 420 orang.
Kepala SD Negeri Rancagede, Dadang, S.Pd.SD., mengungkapkan “dengan jumlah siswa sebanyak itu, kami dibantu oleh delapan guru PNS dan 10 tenaga guru honorer” katanya.
Dadang, S.Pd.SD
Lebih lanjut Dadang menjelaskan, dengan anak didik sebanyak itu, kami mengharapkan adanya penambahan sarana dan prasarana lainnya untuk menyelenggarakan pendidikan yang lebih optimal, seperti halnya sarana toilet yang mempunyai sebanyak 2 buah, mengingat jumlah siswa yang cukup banyak juga tenaga pendidik yang ada, karena dibagi dua untuk siswa satu buah dan untuk pengajar satu buah, untuk ke toilet saja kadang harus mengantri, “Selain itu juga kendala lainnya seperti penyedian air bersih, meskipun kami memiliki sumur gali sebanyak 2 buah, namun air yang ada nampak kekuning-kuningan dikedua sumur tersebut” katanya seraya menambahkan untuk mengantisipasinya guna menyediakan air bersih bagi sekolah merencanakan untuk membuat sumur bor.
Dalam masa kepemimpinannya, Dadang selaku kepala sekolah baru saja menyelesaikan pembangunan ruang guru dari anggaran APBD (DAK 2016), karena selama ini, kantor guru dan ruang kepala sekolah yang cukup sempit, terpaksa harus berdesak-desakan dengan ruang komputer dan ruangan lainnya.
Dari segi kemanan pun Dadang merasa masih khawatir, pasalnya meskipun dari depan nampak sudah cukup aman karena telah dipagar secara permanen, namun di belakang sekolah masih menyisakan lahan sekitar 15 meter yang belum dipagar. “Meskipun di belakang sekolah, banyak rumah warga namun tetap saja kami merasa khawatir adanya hal-hal yang tidak diinginkan terjadi pada lingkungan sekolah, terutama jika pada malam hari” pungkasnya.(As/Diew)

Minggu, 11 Desember 2016

PONDOK PESANTERN DARUSY SYABIL DIRESMIKAN H.DADANG RUSDIANA.SE.,M.Si

          Peresmian Pesantren Darusy Syabil ( Sekolah Tahfizh Qura’n ) dan madrasah Darusy Syabil yang beralamat di Kp. Pamucatan ds. Arjasari Kec. Arjasari Kabupaten Bandung diresmikan oleh H Dadang Rusdiana SE.,MSi selaku Dewan Pembina Yayasan Pesantren Baitul Ulum juga adalah seorang Anggota Komisi X  DPR RI dari fraksi partai Hanura.

H.Dadang Rusdiana SE.,M.Si
          H.Dadang Rusdiana Dalam sambutanya mengatakan pada kesempatan ini Ia Selaku Dewan Pembina  Yayasan Baitul Ulum meresmikan Madrasah dan Pesantren yang diberi nama Darusy Syabil ( Kampung Para Bintang ), dan untuk sementara yang telah berjalan  Madrasah Darusy Syabil selanjutnya pesantrennya.
           Sejalan dengan Cita-citanya yaitu memuliakan Aqidah Islam yaitu  ingin merealisasikan Pesantren Darusy Syabil dan segera melahirkan para bintang ( Darusy Syabil ) dari para santri binaanya.     
         Hal Senada di ungkapkan Oleh Gilang selaku Sekretaris yayasan Baitul Ulum mewakili ketua yasasan dalam sambutanya Ia berharap para anak didiknya dapat lebih belajar mendalami Al-qur’an sejalan dengan perkembangan jaman  diharapkan lebih mencintai agamanya dan dapat mengaplikasikan  dalam makna kehidupan sehari-hari.


            Umi Wulan Kepala Sekolah Pesantren Tafizh Qur’an Darusy Syabil mengatakan, Pesantren dan Madrasah Darusy Syabil merupakan amanah dari Pembina yayasan Baitul Ulum H.Dadang Rudiana SE.,M.Si dengan  tujuan membentuk karakter anak didiknya agar lebih berkeinginan  belajar mendalami  Al-Qur’an dan ahlaq yang kuat dalam aqidah islam yang dapat diaplikasikan sehari-hari hingga akhir khayat.

menurutnya selain berdasarkan dari curikulum kementrian agama Madrasah/pesantren darusy syabil juga menyajikan kurikulum plus yang lebih mengarah pada program terapan dalam hal pembelajaran. Selain dari pembelajaran kurikulum classical juga disediakan sarana penunjang infocus, belajar bahasa inggris/arab, dan life skill pengembangan diri sebagai upaya agar siswa didiknya dapat belajar dengan cara audio visual yang dikemas berdasarkan pengalaman yang nyata sehingga siswa didiknya dapat mengapresiasikan pembelajaran dalam kehidupan sehari-hari, selanjutnya pihaknya akan menyediakan buku monitoring kegiatan keagamaan ( solat 5 waktu, belajar Al-Qur’an,Hadist dll ) yang dapat dipantau secara actual antara pihak pesantren/madrasah dan orang tua siswa didiknya dalam aplikasi sehari-hari.


            Pada kesempatan tersebut Segenap jajaran Pimpinan dan Pengurus
Yayasan Baitul Ulum Mengucapkan terima kasih kepada  Muspika Kecamatan Arjasari diantaranya Kepala Desa Arjasari, Kepala Desa Baros, MUI Desa dan Kecamatan Arjasari , Kapolsek Arjasari (Binamitra), Koramil Arjasari ( Babinsa ),FKDT ( Forum Komunikasi Diniyah Taqmiliah ) Arjasari, Yayasan Pendidikan Handayani, serta jajaran pimpinan pesantren dan tokoh Agama Kec. Arjasari, Komunitas Sari Budaya Soreang, BADAR ( Komunitas Balad Dadang Rusdiana ) Serta Seluruh masyarakat yang telah berpartisipasi dalam acara tersebut.


Uacapan Selamat Atas diresmikannya Yayasan baitul Ulum dari beberapa tokoh dan kepala desa :


Kades Arjasari :
Merasa bangga atas didirikan dan diresmikanya madrasah dan pesantren Darusy Syabil oleh Yayasan Baitul Ulum yang mempunyai visi dan misi melahirkan para bintang  yang berahlaq islami , mudah mudahan dengan adanya Pesantren Darusy Syabil diwilayah kepemimpinanya akan banyak tumbuh kader- kader bangsa yang  SILIH ASAH, SILIH ASIH DAN SILIH ASUH.(Rosiman)








Ketua MUI  : 
Sangat mengapresiasi akan di deresmikanya Pesantren dan Madrasah Darusy Syabil dan mengucapkan selamat atas niat suci H.Dadang Rusdiana yang akan menunaikan ibadah Umroh, mudah-mudahan niat sucinya dapat terlaksana dan mendapat perlindungan dari Alloh SWT. ( Dede Sobar ) 








Komunitas Sari Budaya Soreang :

 Pihaknya selaku pelaku seni budaya Tradisional dari KOMUNITAS SARI BUDAYA yang beralamat Jl. Pangipasan RT 01 RW 07 Ds. Pamekaran Kec. Soreang  yang turut melestarikan seni tradisional budaya sunda ( Penca Silat, tari sunda Calung, Degung dan Jaipongan  ) Dll. Mengucapkan Selamat Atas diresmikanya Pesantren dan Madrsah Darusy Syabil mudah Mudahan dapat melahirkan para calon Bintang masa depan yang islami dan berahlak mulia. Dadang Syaripudin ( Abah Adang ).krd/jn

Kamis, 24 November 2016

JANGAN TERPANCING ISU SARA, WARGA TETAP BERAKTIFITAS SEPERTI BIASA

Adanya isu sara yang terjadi di DKI Jakarta, yang diduga dilakukan oleh Calon Gubernur Petahana DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok menimbulkan imbas gejolak ke berbagai daerah termasuk di Kabupaten Bandung.
Ketua Umum MUI Kabupaten Bandung, H. Yayan Hasuna Hudaya
Muspida Kabupaten Bandung menggelar sosialisasi deteksi dini untuk mengantisipasi adanaya gejolak tersebut khususnya di Kabupaten Bandung di Gd. Moch. Toha (23/11) siang kemarin.
Sementara itu Ketua Umum MUI Kabupaten Bandung H. Yayan Hasuna Hudaya, mengatakan ketika adanya isu perpecahan yang menimbulkan gejolak seperti ini, baiknya kita bersatu antara ulama dan umaro, bukan hanya mempermasalahkan adanya isu sara yang menistakan agama, karena dalam ayat lain pun dijelaskan taatilah Alloh dan Rasulmu dan ulil amri, dan ulil amri disini bisa diartikan pemimpin yaitu pemerintah, maka taatilah, barang siapa mentaati pemimpin maka berarti mentaati Alloh dan Rasul-Nya.
“Kita pun harus menghargai proses hukum yang sedang berjalan, maka diharapkan warga bersikap tenang jangan sampai terpancing untuk berbuat aksi rusuh, baiknya warga tetap beraktifitas seperti biasanya” tambah H. Yayan sekaligus menyampaikan amanat dan himbauan MUI Pusat dan menutup acara tersebut dengan berdo’a bersama.(As/Diew)

DANRAMIL 0912 SOREANG, MAYOR TRI HARBUSANIA, "WASPADAI ANCAMAN ASING, ISU SARA PENGALIHAN SEMATA"

Danramil 0912 Soreang Mayor Tri Harbusania,SE.,MM.
Terkait adanya isu sara yang terjadi akhir-akhir ini, bahkan sempat menimbulkan gejolak yang cukup besar seperti yang terjadi di Ibu Kota Jakarta yang diduga dilakukan oleh Calon Gubernur Petahana DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama atau Ahok, menimbulkan berbagai imbas terhadap daerah-daerah lainnya di Indonesia. Terbukti salah satunya menyebabkan terjadinya demo atau unjuk rasa besar-besaran yang terdiri dari berbagai daerah se-Indonesia. Termasuk pada tanggal 25/11 dan 2/12 yang datang, akan berlangsung unjuk rasa besar kembali terjadi dari berbagai unsur.
Danramil 0912 Soreang, Mayor Tri Harbusania, SE.,MM., menyampaikan amanat Dandim 0609 Cimahi pada acara sosialisasi deteksi dini, untuk mengantisipasi adanya gejolak isu sara di Kabupaten Bandung di Gd. Moch Toha (23/11) siang kemarin.
 Mayor Tri mengungkapkan segala gejolak yang terjadi di negara ini, bisa mengancam keutuhan NKRI, termasuk salah satunya adanya isu sara yang terjadi di DKI Jakarta, menurut peta dan kacamata TNI ada ancaman yang lebih penting untuk diketahui, yakni ancaman dari pihak luar atau asing, bahkan terjadi pula ancaman yang tidak terlihat. “Seperti halnya perang di media sosial, yang menyebarkan isu-isu sara dan bahkan tak kurang menimbulkan gejolak diantara masyarakat yang mengancam keutuhan NKRI.” Ungkap Mayor Tri.
Maka dari itu, lanjut Mayor Tri, mengatakan agar kita waspada jangan sampai terpancing isu-isu yang menimbulkan perpecahan” tambahnya.
Adanya isu dan gejolak di dalam negeri, bisa saja merupakan pengalihan isu, sementara ada ancaman yang lebih besar, dimana terjadi konflik di Negara-negara penghasil minyak bumi.
“Dimana Negara-negara tersebut kini sedang mengalami krisi ekonomi, dan bahkan krisis multi dimensional, yang mengancam krisis di segala bidang” ungkap Mayor Tri.
Lebih lanjut menerangkan Mayor Tri, Negara Indonesia merupakan Negara yang subur, dan atas kekayaan alam juga sejumlah prestasi seperti keberhasilan dalam pelaksanaan program tax amnesty yang mencapai 90% lebih, menjadi lirikan Negara-negara dunia, dan bahkan bias mengancam NKRI.
Seperti halnya gejolak-gejolak yang kini tengah terjadi di Indonesia.
Maka dari itu, menghimbau kepada seluruh warga agar jangan terpancing isu-isu yang kini tengah terjadi, tetap tenang dan waspada dengan selalau berkoordinasi dengan aparat.
Mengenai, akan berlangsungnya unjuk rasa besar-besaran terkait adanya dugaan isu sara yang dilakukan Calon Gubernur DKI Jakarta Ahok, Mayor Tri menghimau kepada masyarakat agar tetap melakukan aktifitasnya seperti biasa, jangan sampai ikut dalam unjuk rasa tersebut, karena proses hokum sudah berjalan” pungkasnya.(As/Diew)

MUSPIDA KABUPATEN BANDUNG GELAR SOSIALISASI DETEKSI DINI ANTISIPASI GEJOLAK ISU SARA

Sosialisasi deteksi dini antisipasi gejolak isu sara nasional di Kabupaten Bandung, Selasa (23/11) Gedung Moch. Toha.


Terkait adanya isu sara yang terjadi akhir-akhir ini, bahkan sempat menimbulkan gejolak yang cukup besar seperti yang terjadi di Ibu Kota Jakarta yang diduga dilakukan oleh Calon Gubernur Petahana DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama atau Ahok, menimbulkan berbagai imbas terhadap daerah-daerah lainnya di Indonesia. Terbukti salah satunya menyebabkan terjadinya demo atau unjuk rasa besar-besaran yang terdiri dari berbagai daerah se-Indonesia. Termasuk pada tanggal 25/11 dan 2/12 yang datang, akan berlangsung unjuk rasa besar kembali terjadi dari berbagai unsur.
Terkait akan hal tersebut, Muspida Kabupaten Bandung menggelar aksi sosialisasi deteksi dini untuk mengantisipasi agar tidak terjadi pengerahan massa khsususnya dari warga Kabupaten Bandung terkait unjuk rasa mengenai adanya isu sara yang akan datang tersebut.
Dihadiri SKPD, FKUB, Kementrian Agama, camat, kepala desa, MUI, unsur kepolisian dan TNI, ormas dan OKP, juga tamu undangan lainnya se-Kabupaten Bandung, berkumpul di Gedung Moch. Toha (23/11) siang tadi.
Bupati Bandung, H. Dadang M. Naser, SH.,SIP.,M.IP., saat membuka acara tersebut mengungkapkan adanya isu nasional yang terjadi di Ibu Kota DKI Jakarta yang mau tidak mau terkena imbasnya termasuk ke daerah Kabupaten Bandung, diharapkan agar warga tidak masuk ke ranah tersebut terlalu jauh, karena yang terjadi pada Ahok adalah persoalan pribadi, jangan dikaitkan dengan isu sara, ungkapnya.
Bupati Bandung, H. Dadang M. Naser, pada kesempatan tersebut menghimbau agar deteksi dini segala permasalahan yang terjadi di daerah, jangan sampai terjadi gejolak seperti isu sara yang terjadi pada kasus Ahok yang saat ini sedang terjadi, ungkapnya.
Hal senada pun diungkapkan oleh Kapolres Bandung AKBP. M. Nazly Harahap, SIK., mengatakan “persoalan tersebut terlalu banyak menguras segala hal, baik tenaga dan pikiran”.
Lebih lanjut AKBP M. Nazly Harahap, SIK., mengungkapkan, jangan sampai pikiran kita habis memikirkan masalah Ahok, masih banyak hal-hal lain yang lebih penting di daerah yang mesti kita pikirkan bersama. “ lebih baik kita mendukung program Bupati Bandung, dalam membangun Kabupaten Bandung yang lebih baik lagi, dari pada memikirkan hal yang lain yang belum tentu ada manfaatnya” katanya.
“Karena proses hukum sudah berjalan, biarkan saja kepolisian melakukan tugasnya, tidak perlu kita mengerahkan massa untuk berunjuk rasa ke Jakarta, karena dalam melakukan unjuk rasa pun ada aturannya, jangan sampai kita warga Kabupaten Bandung yang tidak tahu menahu ikut berunjuk rasa malah ditahan melanggar aturan berunjuk rasa itu sendiri” tambah AKBP Nazly seraya memperlihatkan maklumat Kapolda Metro Jaya, tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum.
Masih dalam kesempatan yang sama, Danramil 0912 Soreang, Mayor Tri Harbusania, SE.,MM., menyampaikan amanat Dandim 0609 Cimahi yang pada kesempatan tersebut berhalangan hadir, mengungkapkan segala gejolak yang terjadi di negara ini, bisa mengancam keutuhan NKRI, termasuk salah satunya adanya isu sara yang terjadi di DKI Jakarta, menurut peta dan kacamata TNI ada ancaman yang lebih penting untuk diketahui, yakni ancaman dari pihak luar atau asing, bahkan terjadi pula ancaman yang tidak terlihat. “Seperti halnya perang di media sosial, yang menyebarkan isu-isu sara dan bahkan tak kurang menimbulkan gejolak diantara masyarakat yang mengancam keutuhan NKRI.” Ungkap Mayor Tri.
Maka dari itu, lanjut Mayor Tri, mengatakan agar kita waspada jangan sampai terpancing isu-isu yang menimbulkan perpecahan” tambahnya.
Sementara itu Ketua Umum MUI Kabupaten Bandung H. Yayan Hasuna Hudaya, mengatakan ketika adanya isu perpecahan yang menimbulkan gejolak seperti ini, baiknya kita bersatu antara ulama dan umaro, bukan hanya mempermasalahkan adanya isu sara yang menistakan agama, karena dalam ayat lain pun dijelaskan taatilah Alloh dan Rasulmu dan ulil amri, dan ulil amri disini bisa diartikan pemimpin yaitu pemerintah, maka taatilah, barang siapa mentaati pemimpin maka berarti mentaati Alloh dan Rasul-Nya.
“Kita pun harus menghargai proses hukum yang sedang berjalan, maka diharapkan warga bersikap tenang jangan sampai terpancing untuk berbuat aksi rusuh” tambah H. Yayan sekaligus menyampaikan amanat dan himbauan MUI Pusat dan menutup acara tersebut dengan berdo’a bersama.(As/Diew)

OKNUM RA WIGANDA NGAKU KETUA CABANG ENTJEH SITI AMINAH (OSAH) ALIAS JUSTINA REIGENT JOHN HENRY VAN BLOOMESTEIN

      Menurut H. Carsana (H. E Mukti) selaku pihak yang ditipu dan dirugikan beserta rekan-rekannya kini
menunggu pertanggungjawaban oknum tersebut dan kroni-kroninya yang menjalankan atau melanjutkan oknum tersebut dengan cara dan dalih memperlihatkan Peta yang didapat dari musium negara. Hal ini merupakan pencemaran yayasan dan menjual-belikan hak negara.
Masih menurut H. Carsana (H. E Mukti) kerugian tersebut diatas berdasarkan fakta kwitansi bermaterai sampai milyaran.
Adapun daerah-daerah yang dirugikan meliputi Kabupaten Cianjur titik lokasi Bojong Kicung, Kabupaten Bandung Paranggong dan Cipatat. (TIM)

Senin, 10 Oktober 2016

BARISAN MASYARAKAT WARTAWAN (BMW) KABUPATEN BANDUNG ADAKAN SEMINAR 4 PILAR KEBANGSAAN DAN DISKUSI PUBLIK DALAM MENYIKAPI ISU KABANGSAAN

Seluruh Insan PERS yang tergabung dalam Organisasi BMW Jawa Barat usai melaksanakan seminar 4 Pilar Kebangsaan dan Diskusi Publik Dalam Menyikapi Isu Kebangsaan
Ketua Umum BMW Jawa Barat Agus Taufik (Ovos) dalam sambutannya di hadapan internal anggota dan tamu undangan lainnya yang difasilitasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bandung, selaku yang mewakili Bupati Bandung H. Dadang M. Naser, SH.,SIP.,M.IPol, di hadiri oleh Kabid Poldagri dan Pembinaan Organisasi Dadang Hermawan, S.IP., Kasubid Pembinaan Organisasi Asep Sujana, SP.
Agus Taufik mengungkapkan "Kini BMW telah berbadan hukum dengan nomor SK Menteri Kehakiman dan HAM RI Tanggal 28 Desember 2012 No. AHU525.AH.02.01 Tahun 2012.


Dengan segala kelancarannya kegiatan ini tidak terlepas dari izin-Nya Allah Swt. Dan dukungan serta respon semua pihak sehingga terlaksana. Tidak ketinggalan tokoh senior wartawan selaku Ketua Umum Palapa Wawan Kurniawan dan dari PWI Jawa Barat M. Rahmat, dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bandung Bidang Politik Dadang Hermawan, S.Ip., Kasubid Bidang Organisasi Asep Sujana, SP. Menurut Bidang Politik Dadang Hermawan, S.Ip., organisasi atau ormas yang terdaftar ada 539 namun yang registrasi ulang hanya 40%. Dalam kesempatan ini Dadang mengajak pada semua pihak terkait terutama ormas agar bermitra dengan pemerintah sesuai tupoksinya masing-masing yang bersifat balance. Begitu pula dengan insan pers yang berada di Kabupaten Bandung diharapkan bersikap netral 1. Bidang ideologi, 2. Kewaspadaan, 3. Politik. Selanjutnya dari PWI Jabar M. Rahmat sebagai narasumber mengungkapkan tentang jurnalis adalah penulis jadi kesimpulannya wartawan bukan penyidik tetapi pewarta diantaranya menginformasikan tentang sosial dan hukum, turut serta menciptakan kepemerintahan yang positif dan yang paling penting tidak menimbulkan gesekan dengan semua pihak.
Masih M. Rahmat, senada apa yang ia sampaikan bahwa wartawan bukan selaku penyidik namun penulis kendati ada yang bersifat mempublikasinkan tentang aparatur harus dengan hasil akhir dari yang berwenang.(Asdar/Haw)
Mewakili Peserta, Hadi Waskita dan Hugo saat menerima kartu peserta seminar secara simbolik sebagai tanda dibukanya seminar oleh Kasi Poldagri Kesbangpol Kabupaten Bandung Dadang Hermawan, S.IP.

 

Kamis, 23 Juni 2016

SMPN 3 SOREANG SIAP LAKSAKAN PPDB SMP 27-30 JUNI 2016

       SMP Negeri 3 Soreang dalam waktu dekat ini akan melaksanakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk semua jenjang pendidikan SMP khususnya di SMPN 3 Soreang, Pada Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tersebut akan dilaksanakan mulai tanggal 27 – 30 juni 2016. Dan untuk pengumuman di terima atau tidaknya, akan di umumkan pada tanggal 02 Juni 2016, dan selanjutnya bagi calon siswa yang diterima akan melakukan daftar ulang setelah tanggal hasil pengumuman tersebut, untuk melengkapi dokumen yang harus dilengkapi.
SMPN 3Soreang Jl. Gunung Bubut - Soreang Km.3

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menggunakan beberapa jalur di antaranya jalur prestasi, jalur lokal, jalur umum melalui jalur seleksi khusus.



Drs.Erawan Wibisana M.Si Kepala SMPN 3 Soreang


Kepala SMPN 3 Soreang   Jl. Gunung Bubut - Soreang,   Drs.H Erawan Wibisana M.Si menghimbau kepada masyarakat yang tinggal diwilayahnya  yang memiliki anak yang telah lulus SD di harapkan agar segera memotifasi anaknya untuk mendaftarkan masuk sekolah dan sudah tidak ada lagi alasan untuk tidak bersekolah. Karena pemerintah telah menyediakan program Indonesia Pintar ( PIP ) dan di buktikan dengan menyertakan Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang tentunya diharapkan sesuai dan tepat sasaran.
Drs.Erawan Wibisana M.Si Menegaskan dalam rangka mensukseskan Wajib Belajar, Ia siap untuk menerima siswa lulusan SD di wilayahnya, jangan sampai ada lulusan SD diwilayahnya yang tidak melanjutkan sekolah, apapun itu Alasannya pihaknya akan mengkondisikan dengan ketentuan dan peraturan yang ada.

Hal senada pernah juga di ungkapkan  Ka. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Bandung DR. H. Juhana M.Mpd,  Yang melihat jumlah angka usia sekolah SMP bila dikalikan 5 % itu kan cukup banyak mungkin ribuan anak tidak meneruskan sekolah ke jenjang pendidikan SMP walaupun persentase kecil namun angka absolutnya cukup tinggi dari jumlah anak yang tidak meneruskan sekolah, sebagai tindak lanjut  pada Sosialisasi PPDB yang dibuka Bupati Bandung H. Dadang M. Naser yang diwakili Sekretaris Daerah Kab. Bandung, H. Sopian Nataprawira, dalam membacakan sambutan Bupati Bandung yang dihardiri  para camat, kepala Desa agar nantinya bisa disosialisasikan ke tingkat RT/RW yang lalu pada awak media.

Kadisdikbud berharap nantinya ada satuan kerja yang ikut andil diharapkan melakukan sweping di daerah untuk anak yang berada diusia sekolah jangan sampai anak usia sekolah berada ditempat kerja, di kebun, apapun alasanya anak tersebut tidak sekolah, kalau anak usia sekolah sudah dilatih dan diperkenalkan dengan uang ini akan menjadi salah satu indikator dan pemicu menurunnya semangat bersekolah dan untuk belajar.  krd

Selasa, 21 Juni 2016

DELIK PENYERTAAN DALAM HUKUM PIDANA



DELIK PENYERTAAN DALAM HUKUM PIDANA
Dalam Hukum Pidana, diatur Pasal 55 dan 56 KUH Pidana:
1. Pleger(orang yang melakukan);
2. Doen Plegen(orang yang menyuruh melakukan);
3. Medepleger(orang yang turut melakukan);
4. Uitlokker(orang yang membujuk melakukan.

Ad. 1. Pleger
Mereka yang termasuk golongan ini adalah pelaku tindak pidana yang melakukan perbuatannya sendiri, baik dengan memakai alat maupun tidak memakai alat. Dengan kata lain, pleger adalah mereka yang memenuhi seluruh unsur yang ada dalam suatu perumusan karakteristik delik pidana dalam setiap pasal.

Ad.2. Doen Plegen
Untuk dapat dikategorikan sebagai doen plegen, paling sedikit harus ada dua orang, dimana salah seorang bertindak sebagai perantara. Sebab doen plegen adalah seseorang yang ingin melakukan tindak pidana, tetapi dia tidak melakukannya sendiri melainkan menggunakan atau menyuruh orang lain, dengan catatan yang dipakai atau disuruh tidak bisa menolak atau menentang kehendak orang yang menyuruh melakukan. Dalam posisi yang demikian, orang yang disuruh melakukan itu harus pula hanya sekedar menjadi alat (instrumen) belaka, dan perbutan itu sepenuhnya dikendalikan oleh orang yang menyuruh melakukan. Sesungguhnya yang benar-benar melakukan tindak pidana langsung adalah orang yang disuruh melakukan, tetapi yang bertanggung jawab adalah orang lain, yaitu orang yang menyuruh melakukan. Hal ini disebabkan orang yang disuruh melakukan secara hukum tidak bisa dipersalahkan atau tidak dapat dipertanggungjawabkan. Orang yang disuruh mempunyai "dasar-dasar yang menghilangkan sifat pidana" sebagaimana diatur dalam Pasal 44, Pasal 48, Pasal 49, Pasal 50 dan Pasal 51 KUH Pidana.

Ad.3. Medepleger
Untuk dapat dikategorikan sebagai medepleger, paling sedikit juga harus tersangkut dua orang, yaitu "orang yang menyuruh melakukan" (pleger) dan "orang yang turut melakukan" (medepleger). Disebut "turut melakukan", karena ia terlibat secara langsung bersama pelaku dalam melakukan suatu tindak pidana, dan bukan hanya sekedar membantu atau terlibat ketika dalam tindakan persiapan saja. Ini berarti antara "orang yang turut melakukan" dengan pelaku, harus ada kerjasama secara sadar dan sengaja.

Ad.4. Uitlokker
Secara sederhana pengertian uitlokker adalah setiap orang yang menggerakkan atau membujuk orang lain untuk melakukan suatu tindak pidana. Istilah "menggerakkan" atau "membujuk" ruang lingkup pengertiannya sudah dibatasi oleh Pasal 55 ayat (1) bagian 1 KUH Pidana yaitu dengan cara memberikan atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, memberi kesempatan, sarana dan keterangan. Berbeda dengan "orang yang disuruh melakukan", "orang yang dibujuk tetap" dapat dihukum, karena dia masih tetap mempunyai kesempatan untuk menghindari perbuatan yang dibujukkan kepadanya. Tanggung jawab orang yang membujuk (uitlokker) hanya terbatas pada tindakan dan akibat-akibat dari perbuatan yang dibujuknya, selebih tanggung jawab yang dibujuk sendiri.

Semua golongan yang disebut Pasal 55 KUH Pidana tergolong kepada pelaku tindak pidana, sehingga hukuman buat mereka juga disamakan. Sebaliknya, Pasal 56 KUH Pidana mengatur mengenai orang digolongkan sebagai "orang yang membantu" melakukan tindak pidana (medeplichtig) atau "pembantu". Orang dikatakan termasuk sebagai "yang membantu" tindak pidana jika ia memberikan bantuan kepada pelaku pada saat atau sebelum tindak pidana tersebut dilakukan. Apabilan bantuan diberikan sesudah tindakan, tidak lagi termasuk "orang yang membantu" tetapi termasuk sebagai penadah atau persekongkolan. Sifat bantuan bisa berbentuk apa saja, baik materil maupun moral. Tetapi antara bantuan yang diberikan dengan hasil bantuannya harus ada sebab akibat yang jelas dan berhubungan. Begitupula sifat bantuan harus benar-benar dalam taraf membantu dan bukan merupakan suatu tindakan yang berdiri sendiri. Perbuatan yang sudah berdiri sendiri tidak lagi termasuk "turut membantu" tetapi sudh menjadi "turut melakukan". Inisiatif atau niat harus pula datang dari pihak yang diberi bantuan, sebab jika inisiatif atau niat itu berasal dari orang yang memberi bantuan, sudah termasuk dalam golongan "membujuk melakukan" (uitlokker)./net low office human

PROSES DAN MEKANISME PERKARA PIDANA DARI PENYIDIKAN HINGGA PUTUSAN PENGADILAN

Proses dan mekanisme penyelesaian perkara pidana menurut KUHAP meliputi 3 (tiga) tahapan, sebagai berikut :
1. Tahap pemeriksaan di tingkat penyidikan
2. Tahap penuntutan
3. Tahap pemeriksaan di sidang pengadilan

I. Penyelesaian Perkara di Kepolisian
Penyelidikan adalah serangkian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai perbuatan pidana, guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan.
Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari dan mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tentang perbuatan pidana yang terjadi, guna menemukan tersangkanya.
Dimulainya Penyidikan
Dalam hal penyidik telah memulai melakukan penyidikan suatu peristiwa yang diduga merupakan perbuatan pidana, penyidik memberitahukan hal itu kepada Penuntut Umum (Vide Pasal 109 ayat (1) KUHAP)
Pemberitahuan dimulainya penyidikan dilakukan dengan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan), yang dilampiri :

- Laporan polisi
- Resume BAP saksi
- Resume BAP Tersangka
- Berita acara penangkapan
- Berita acara penahanan
- Berita acara penggeledahan
- Berita acara penyitaan.

Kegiatan-kegiatan Pokok dalam Penyidikan :
- Penyelidikan : serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai perbuatan pidana, guna menentukan dapat tidaknya dilakukan penyidikan.
- Penindakan : setiap tindakan hukum yang dilakukan terhadap orang atau barang yang ada hubungannya dengan perbuatan pidana yang terjadi.
- Pemeriksaan : kegiatan untuk mendapatkan keterangan, kejelasan dan keidentikan Tersangka dan atau saksi atau barang bukti, maupun unsur-unsur perbuatan pidana yang terjadi, sehingga peranan seseorang atau barang bukti dalam perbuatan pidana itu menjadi jelas
- Penindakan : setiap yindakan hukum yang dilakukan terhadap orang atau barang yang ada hubungannya dengan perbuatan pidana yang terjadi, yang dapat berupa :
a. Pemanggilan
b. Penangkapan
c. Penahanan
d. Penggeledahan
e. Penyitaan,
- Pemeriksaan merupakan kegiatan untuk mendapatkan keterangan, kejelasan dan keidentikan Tersangka dan atau saksi atau barang bukti, maupun unsur-unsur perbuatan pidana yang terjadi, sehingga jelas peranan atau kedudukan seseorang atau barang bukti dalam perbuatan pidana yang terjadi menjadi jelas.
Penyelesaian dan Penyerahan Berkas Perkara
Merupakan kegiatan akhir dari penyidikan perbuatan pidana, meliputi :
1. Pembuatan Resume
2. Penyusunan isi Berkas perkara
3. Pemberkasan.

Penyerahan Berkas Perkaara :
Tahap Pertama : penyidik hanya menyerahkan berkas perkara saja.
Tahap Kedua : dalam hal penyidikan sudah dinyatakan lengkap (P.21), penyidik menyerahkan tanggung jawab Tersangka dan barang bukti.

II. Penyelesaian Perkara di Kejaksaan
Pasal 109 ayat (1) KUHAP : penyidik memberitahukan kejaksaan tentang dimulainya penyidikan dengan SPDP
SPDP dikelola oleh : Kasi Pidum/Pidsus.
Kasi menunjuk Jaksa peneliti, dengan tugas :
- Mengikuti dan memantau perkembangan penyidikan sesuai SPDP
- Mempersiapkan petunjuk untuk penyidik
- Melakukan penelitian terhadap : berkas perkara, tersangka dan barang bukti
- Meneliti, apakah pelakunya tunggal atau lebih
- Apakah ketentuan pidana yang diterapkan sesuai dengan fakta/kejadian
- Apakah tersangka dapat ditahan
- Apakah barang bukti merupakan barang bukti yang sah
- Apakah setiap unsur perbuatan pidana didukung oleh alat bukti yang cukup
- Apakah harus mengajukan ke persidangan, sesuai dengan ketentuan pidana yang disangkakan oleh penyidik
- Mengkonstruksikan beberapa perbuatan pidana yang terjadi dan siapa saja calon tersangkanya.

Kejaksaan :
1. Menerbitkan SP-3, karena tidak cukup alasan untuk diajukan ke pengadilan :
a. tidak terdapat cukup bukti
b. perbuatan yang dilakukan Tsk/Tdw bukan perbuatan pidana
c. perkara ditutup demi hukum
2. Menggabungkan perkara : beberapa perkara digabungkan dalam 1 (satu) surat dakwaan, apabila dalam waktu yang atau hampir bersamaan dilakukan oleh orang yang sama, ada hubungannya satu dengan yang lain.
3. Pemecahan perkara (Splitsing), apabila dalam satu berkas perkara terdapat beberapa orang terdakwa.
4. Melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri : mengikuti acara pemeriksaan :
a. Biasa
b. Singkat
c. Cepat
III. Penyelesaian Perkara di Pengadilan
Sikap Pengadilan terhadap Pelimpahan Perkara dari Kejaksaan :
1. Tidak Berwenang Mengadili :
Ketua Pengadilan Negeri membuat Surat Penetapan :
a. Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili
b. Alasan yang menjadi dasar
c. Pengadilan Negeri mana yang berwenang mengadili
Penuntut Umum bisa melakukan Perlawanan (Verzet) ke Pengadilan Tinggi dalam waktu 7 (tujuh) hari, sejak penerimaan surat penetapan dari Pengadilan Negeri; Selanjutnya Pengadilan Tinggi dalam waktu 14 hari sudah harus menjatuhkan putusan dalam bentuk Penetapan yang memuat
a. Membenarkan Pelawan : PN diperintahkan menyidangkan perkara pidana yang bersangkutan
b. Membenarkan Penetapan Pengadilan Negeri.
2. Pengadilan Negeri Berwenang Mengadili : Ketua pengadilan Negeri menunjuk hakim yang akan menyidangkan perkara pidana yang bersangkutan.

Tata Tertib Persidangan (Permenkeh No. M.06.UM.01.06 Tahun 1983, tanggal 16 Desember 1983)
- Sebelum sidang dimulai, duduk di tempatnya masing-masing : Panitera, Penuntut Umum, Penasehat Hukum dan Pengunjung sidang
- Ketika hakim akan memasuki atau meninggalkan ruang sidang, pejabat yang bertugas sebagai protokol mempersilahkan yang hadir dalam ruang sidang agar berdiri untuk menghormati hakim
- Dalam ruang sidang siapapun wajib menunjukkan sikap hormat kepada pengadilan
- Selama sidang berlangsung, pengunjung sidang harus :
- duduk dengan sopan dan tertib di tempat masing-masing
- memberi hormat kepada hakim, apabila keluar dan mamsuk ruang sidang
- memelihara ketertiban dalam sidang
- Pengambilan foto, rekaman suara atau TV meminta ijin kepada hakim ketua sidang/Ketua Majelis Hakim
- Pengunjung sidang dilarang : makan, minum, merokok, membaca koran, melakukan tindakan lain yang dapat mengganggu jalannya persidangan.
Proses Persidangan
- Hakim Ketua membuka sidang : Sidang Perkara Pidana, Nomor : 100/Pid.B/2010/PN.Jr., atas nama Terdakwa Badung, dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum.
Masyarakat/umum boleh menghadiri sidang, tetapi jangan sampai mengganggu jalannya persidangan
- Memerintahkan Penuntut Umum untuk menghadirkan Terdakwa ke dalam ruang sidang
Apabila Terdakwa tidak hadir, maka hakim ketua sidang meneliti apakah Terdakwa telah dipanggil secara sah atau tidak
- Memeriksa identitas Terdakwa : nama, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama, pekerjaan, pernah dihukum atau tidak.
- Memperingatkan Terdakwa, agar supaya memperhatikan segala sesuatu yang didengar dan dilihat dalam persidangan.
- Memerintahkan Penuntut Umum untuk membacakan Surat dakwaan
Setelah Penuntut Umum selesai membacakan surat dakwaan, maka Hakim Ketua sidang :
- menanyakan kepada Terdakwa, mengerti atau tidak terhadap surat dakwaan yang telah dibacakan oleh Penuntut Umum tsb
- akan menanggapi surat dakwaan atau tidak :
- Tidak menanggapi , maka dilanjutkan dengan pembuktian
- Menanggapi : Terdakwa atau penasehat hukumnya ajukan eksepsi
- Proses selanjutnya tergantung putusan (sela) terhadap eksepsi
Pemeriksaan :
1. Saksi
- diperiksa identitas lengkap saksi
- ditanyakan ada hubungan darah/semenda/hubungan kerja dengan Terdakwa
- sebelum memberikan keterangan/kesaksian, saksi bersumpah atau berjanji, menurut agama dan kepercayaannya
Nilai keterangan saksi :
- persesuaian antara keterangan saksi yang satu dengan yang lain
- persesuaian antara keterangan saksi dengan alat bukti yang lain
- alasan yang mungkin dipergunakan oleh saksi
- cara hidup dan kesusilaan saksi yang pada umumnya mempengaruhi dapat tidaknya keterangan itu dipercaya.
2. Ahli, disumpah sebelum memberikan pendapatnya
3. Surat, langsung dikaitkan dengan pemeriksaan saksi atau Terdakwa
4. Terdakwa, sudah mulai diperiksa pada pemeriksaan saksi
5. Barang bukti, diperlihatkan dan ditanyakan kepada Terdakwa

Requisitoir : 
merupakan gambaran dari tuntutan Penuntut Umum yang akan dimintakan kepada hakim, dapat berupa tuntutan pemidanaan, tuntutan pembebasan dari segala dakwaan (Vrijspraak), pelepasan (Ontslag van Rechtsvervolging).

Fungsi Requisitoir :
1. Untuk menentukan, apakah Terdakwa terbukti melakukan perbuatan pidana yang didakwakan, dan apakah Terdakwa bersalah atau tidak
2. Menjadi filter pidana yang akan dijatuhkan hakim
Sistimatika :
1. Identitas Terdakwa, minimal memenuhi maksud Pasal 143 ayat (2) a KUHAP
2. Penahanan, apabila ditahan, harus dijelaskan sejak kapan ditahan oleh penyidik (termasuk perpanjangan penahanan), oleh penuntut umum (termasuk perpanjangan penahanan)
3. Surat dakwaan
4. Fakta yang terungkap di persidangan :
- keterangan saksi
- keterangan ahli
- surat
- petunjuk
- keterangan terdakwa
- barang bukti
5. Uraian secara yuridis : fakta kejadian yang dilakukan oleh Terdakwa harus memenuhi semua unsur perbuatan pidana yang didakwakan
6. Kesimpulan
7. Tuntutan, apabila dituntut pidana harus dikemukakan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan.
Pedoman Tuntutan Pidana (Surat Edaran Jaksa Agung No. S.E 009/JA/12/1985, tanggal 14 Desember 1985)
1. dalam hal faktor yang memberatkan lebih dominan, maka tuntutan pidananya adalah ancaman pidana badan maksimal yang diatur dalam Pasal UU yang bersangkutan
2. dalam hal faktor yang meringankan lebih dominan dan Pasal UU yang didakwakan tidak mengatur anvaman pidana mati, dibedakan antara delik umum dan delik khusus :
a. untuk delik umum, tuntutan pidananya 2/3 dari ancaman pidana penjara maksumum dalam Pasal UU yang bersangkutan
b. untuk delik khusus, tuntutan pidananya ¾ dari ancaman pidana penjara maksimum dalam Pasal UU yang bersangkutan.
3. dalam hal ancaman pidana badan yang diatur dalam UU yang bersangkutan lebih dari satu, seperti Pasal 340 KUHP, tuntutan pidananya :
a. dalam hal faktor yang memberatkan lebih dominan, tuntutan pidananya alternatif yang pertama
b. dalam hal faktor yang meringankan lebih dominan, tuntutan pidananya alternatif yang kedua atau ketiga, tergantung dominannya faktor yang meringankan.
4. apabila dalam UU yang bersangkutan diatur hukuman tambahan supaya dituntutkan juga
PLEIDOOI (Nota Pembelaan)
Adalah tanggapan yang diajukan oleh Terdakwa dan/atau Penasehat Hukum Terdakwa atas RequisitoirPenuntut Umum.
Cara pembuatan atau penyusunannya tidak diatur oleh KUHAP.
Dalam praktek peradilan sistimatika pleidooi adalah sebagai berikut :
a. pendahuluan
b. surat dakwaan
c. tuntutan penuntut umum
d. fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan
e. uraian dan analis secara yuridis unsur-unsur dari perbuatan pidana yang didakwakan
f. kesimpulan
g. permohonan
Inti pokok dalam membuat pleidooi adalah kecermatan, kejelian dan ketelitian

BERITA ACARA SIDANG
Berita Acara :
Adalah surat yang dibuat oleh pegawai umum, yang memuat baik mengenai cerita sewajarnya, perihal yang telah didapat oleh pegawai umum itu sendiri, ditulis dengan sebenarnya, teliti dan berturut-turut, mengenai waktu maupun uraian kembali yang benar dan ringkas perihal yang telah diberitahukan kepadanya oleh orang lain (G.J. de Boer)
Tugas Panitera adalah mencatat berita acara sidang yang menggambarkan keadaan yang sebenarnya dari apa yang terjadi dalam persidangan, baik mengenai susunan persidangan maupun jalannya pemeriksaan

BERITA ACARA SIDANG DITINJAU DARI SEGI HUKUM
merupakan akta yang memiliki nilai otentik, yang terletak pada cara, bentuk dan pembuatannya :
1. dibuat oleh pegawai resmi yang berwenang untjuk itu
2. ditandatangani oleh Panitera yang bersangkutan dan hakim ketua sidang
3. Panitera yang membuat berdasarkan sumpah jabatan

BERITA ACARA DITINJAU DARI SEGI FUNGSI
merupakan ladasan bagi hakim dalam mengambil keputusan dimana pertimbangannya harus sesuai dengan data dan fakta yang tercatat dalam berita acara sidang.
TATA CARA PEMBUATAN BERITA ACARA SIDANG
1. Dibuat dalam sidang oleh Panitera
Panitera harus mencatat :
a. segala kejadian dalam sidang yang berhubungan dengan pemeriksaan perkara, termasuk mengenai :
- tanggal, hari dan jam persidangan
- susunan pejabat yang bertindak memeriksa perkara
- catatatan tentang :
- sah tidaknya surat panggilan
- perintah menghadapkan terdakwa secara paksa
- tingkah laku terdakwa dan saksi
- tidak maunya terdakwa menjawab pertanyaan
b. keterangan terdakwa, saksi dan keterangan ahli : yang dicatat dalam berita acara sidang yang penting-penting dan relevan dengan perkara yang diperiksa
c. panitera membuat catatan khusus dalam sidang, sehubungan dengan perkara yang sedang diperiksa
2. Berita Acara Sidang Ditandatangani oleh Hakim ketua Sidang dan panitera
3. Minutering berita acara tepat waktu

PUTUSAN
Putusan pengadilan adalah pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka, yang dapat berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum.
terdakwa.

Penilaian tentang :
Formil :
- apakah Pengadilan Negeri ybs berwenang memeriksa perkara
- apakah surat dakwaan memenuhi syarat
- apakah dakwaan dapat diterima
Materiil :
- perbuatan apa yang telah terbukti
- unsur-unsur mana yang telah terbukti
- alat bukti apa yang mendukung
- apakah terdakwa dapat dipertanggungjawabkan
- pidana apa yang patut dan adil

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls