menunggu pertanggungjawaban oknum tersebut dan kroni-kroninya yang menjalankan atau melanjutkan oknum tersebut dengan cara dan dalih memperlihatkan Peta yang didapat dari musium negara. Hal ini merupakan pencemaran yayasan dan menjual-belikan hak negara.
Masih menurut H. Carsana (H. E Mukti)
kerugian tersebut diatas berdasarkan fakta kwitansi bermaterai sampai milyaran.
Adapun daerah-daerah yang dirugikan meliputi Kabupaten Cianjur titik lokasi
Bojong Kicung, Kabupaten Bandung Paranggong dan Cipatat. (TIM)
0 comments:
Posting Komentar