Soreang, Jelajah News-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung dan BPJS Ketenagakerjaan melaksanakan penandatanganan perjanjian kerjasama tentang Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak tahun 2024 di Rumah Dinas Jabatan Bupati Bandung di Soreang, Senin (22/5/23).
Penandatangan perjanjian kerjasama itu dilaksanakan oleh Plt. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bandung H. Erick Juriara Ekananta dan Kepala BPJS Rizal Dariakusumah dan disaksikan langsung oleh Bupati Bandung Dr. H.M. Dadang Supriatna dan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat H. Agus Firman Zaini.
Adapun yang menjadi sasaran dalam perjanjian kerjasama ini meliputi, yaitu KPU Kabupaten Bandung berjumlah 101.738 orang. Terdiri dari Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bandung 5 orang, Sekretariat KPU 14 orang, Ketua dan Anggota PPK 155 orang, Ketua dan Anggota PPS 840 orang, Sekretariat PPK 93 orang, Sekretariat PPS 840 orang, Tenaga Pendukung Sekretariat PPK 62 orang dan Petugas TPS 99.729 orang.
Sedangkan Bawaslu Kabupaten Bandung berjumlah 11.709 orang, terdiri dari Panwaslu Kecamatan 341 orang, Panwaslu Kelurahan/Desa 280 orang, PNS Sekretariat Bawaslu 7 orang dan Pengawas TPS 11.081 orang.
Bupati Bandung Dadang Supriatna mengatakan penandatanganan perjanjian kerjasama antara Pemkab Bandung dengan BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan tindaklanjut dari pelantikannya PPK yang waktu itu dilaksanakan KPU Kabupaten Bandung di kawasan Dago Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung, beberapa waktu lalu.
"Kami berharap dengan adanya penandatangan perjanjian kerjasama ini, dapat menjamin penyelenggara Pemilu serentak 2024 mendatang. Setelah dilaksanakan pemilu, saya tak mau dengar ada penyelenggara pemilu yang sakit, karena stres atau kecapean setelah melaksanakan tugas. Jangan sampai begitu selesai bertugas atau jadi penyelenggara pemilu, besoknya sakit," kata Dadang dalam sambutannya.
Bupati Bandung mengungkapkan bahwa Kabupaten Bandung dikategorikan rawan dalam pelaksanaan pemilu, mengingat karena sebelumnya ada yang menggugat ke KPU.
Orang nomor satu di Kabupaten Bandung ini, sebelum adanya perjanjian kerjasama ini, Pemkab Bandung sudah memfasilitasi sekitar 125.000 BPJS Ketenagakerjaan, bagi aparatur Ketua RT, RW, selain itu guru ngaji, marbot, Kader PKK, dan Linmas.
"Alhamdulillah, hari ini dilaksanakan penandatangan perjanjian kerjasama antara Pemkab Bandung dan BPJS Ketenagakerjaan tentang Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Penyelenggara Pemilihan Umum Serentak tahun 2024," kata Dadang.
Ia mengatakan adanya perjanjian kerjasama itu, sebagai bentuk hadirnya pemerintah di tengah-tengah masyarakat, khususnya bagi mereka yang dilibatkan dalam penyelenggaraan Pemilu serentak 2024 mendatang.
"Dari BPJS menyebutkan bahwa ini sebagai percontohan kabupaten/kota lainnya, mungkin saja. Tapi ini sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap warganya. Sehingga mereka didahulukan untuk mendapatkan fasilitas BPJS Ketenagakerjaan. Dalam pelaksanaan ini, saya juga sudah koordinasi dengan pihak KPU," ungkapnya.
Bupati Bandung berharap dengan adanya perjanjian kerjasama ini bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Bandung, khususnya penyelenggara Pemilu Serentak 2024.
"Walaupun sudah memiliki BPJS Ketenagakerjaan, jangan sampai sakit. Kita tetap sehat dan selamat," ucapnya.
Ia mengatakan dalam keberlangsungan penyelenggaran Pemilu tetap harus memperhatikan kesehatan dan keberkahan untuk semua masyarakat Kabupaten Bandung.
"Kita harus bangkit dan melakukan inovasi untuk bangsa dan negara," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Lodaya Rizal Dariakusumah mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada Bupati Bandung yang sudah memberikan kepercayaan kepada BPJS Ketenagakerjaan, sehingga dilaksanakan penandatangan perjanjian kerjasama tentang Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Penyelenggara Pemilihan Umum Serentak tahun 2024. Penyelenggara Pemilu itu, yakni KPU dan Bawaslu.
"Perjanjian kerjasama ini, sebagai bentuk sinergitas antara Pemkab Bandung dengan BPJS Ketenagakerjaan. Kami berharap penyelenggara Pemilu bisa bekerja dengan aman, dan risikonya disaat bekerja bisa menggunakan BPJS Ketenagakerjaan. Pengalaman Pemilu 2019, banyak anggota penyelenggara yang sakit, kecelakaan sampai meninggal dunia," katanya.
Rizal mengatakan, perjanjian kerjasama ini, bisa sebagai contoh kabupaten/kota lain karena belum semua mengadakan perjanjian kerjasama seperti ini.
"Kabupaten Bandung melakukan inisiasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, melaksanakan penandatangan perjanjian kerjasama tentang Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Penyelenggara Pemilihan Umum Serentak tahun 2024," katanya.
Rizal mengatakan, bahwa Kabupaten Bandung adalah yang pertama melaksanakan perjanjian kerjasama perlindungan terhadap penyelenggara Pemilu serentak di Kabupaten Bandung.
"Melalui perjanjian kerjasama ini, bagi para peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mendapatkan jaminan kematian dan kecelakaan kerja. Jaminan kematian itu, apabila meninggal akan mendapatkan manfaat sebesar Rp 42 juta yang diterima ahli warisnya," katanya.
Apabila terjadi kecelakaan kerja, imbuh Rizal, itu akan diberikan perlindungan pengobatan dan perawatan kesehatan. Jaminan perlindungan tersebut akan diberikan pada saat terjadi kecelakaan kerja yang berkaitan dengan hubungan kerja pada saat para petugas melaksanakan pekerjaan," katanya.
Menurut Rizal, mendapatkan jaminan kecelakaan kerja pada saat bekerja, misalnya pada saat penghitungan suara. Selain itu, pada saat pencabutan alat peraga kampanye atau pada saat mereka bertugas selama dalam tahapan pelaksanaan Pemilu serentak 2024. (Sumber : Pemkab Bandung/Asdar)
0 comments:
Posting Komentar