Jumat, 16 Agustus 2013

Aspirasi Kembalikan Kedaulatan untuk Kemakmuran Rakyat !



 Firman Masnur S Sos, MAP. 
UNDANG-Undang (UUD) Negara Republik Indonesia 1945 secara jelas mengamanatkan tentang kedaulatan tertinggi atas negara ini berada di tangan rakyat. Sebagai pemilik sah atas kedaulatan tersebut, maka kesejahteraan dan kemakmuran rakyat haruslah menjadi tujuan dari kehidupan berbangsa dan bernegara.

Akan tetapi, sampai detik ini belum seluruh rakyat dapat menikmatinya. Masih jauh! Bahkan semakin hari kehidupan makin sulit, harga-harga terus melambung dan jumlah rakyat miskin selalu bertambah dari waktu ke waktu. Di sisi lain, pemerintah justru terus berbangga diri dengan prestasi pertumbuhan ekonomi dan peningkatan produk domestik bruto (PDB).

Sebuah paradoks memang. Kemakmuran hanya dinikmati oleh sebagian kecil dari bangsa ini. Atau dengan kata lain kue pembangunan tersebut hanya dinikmati oleh segelintir orang yang punya modal dan dekat dengan pusat kekuasaan.

Anggaran untuk Rakyat

Bila kita ibaratkan negara ini sebagai sebuah organisasi, maka rakyat merupakan pemilik modal yang sah (principle) atas kekayaan negara ini. Rakyat merupakan pemilik saham mutlak negara ini dan pemilik kedaulatan terrtinggi.

Keberadaan organisasi ini seharusnya memberikan keuntungan semaksimal mungkin untuk rakyat sebagai pemiliknya. Kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat harus menjadi misi terpenting.

Untuk menjalankan orginisasi tersebut maka dipercayakanlah kepada lembaga eksekutif. Mereka bisa diibaratkan sebagai CEO (Chief Executive Organization) atau dewan direksi yang menjalankan pemerintahan ini.

Lembaga eksekutif tersebut dijalankan oleh presiden / gubernur / bupati / walikota yang dipilih secara langsung oleh rakyat. Merekalah yang bertanggungjawab untuk menjalankan dan mengatur pemerintahan.

Sedangkan untuk mengawasi pekerjaan pihak eksekutif dilakukan oleh lembaga legislatif (DPR / DPRD) yang bertugas layaknya dewan komisaris. Dewan komisaris bertanggungjawab mengawasi jalannya pemerintahan. Di samping itu mereka bersama eksekutif menyusun peraturan dan anggaran belanja.

Lembaga legislatif bertanggungjawab kepada rakyat sebagai pemilik modal. Rakyat, seperti yang  diatur oleh undang-undang, telah memilih wakilnya untuk menjalan aspirasi dan kepentingan mereka pada lembaga DPR/DPRD. Sebagai dewan komisaris, wakil rakyat harus menyuarakan kepentingan rakyat yang diwakilinya.

Dalam penyusunan anggaran, presiden / gubernur / bupati / walikota bekerjasama dengan DPR/DPRD sebagaimana yang diamanatkan oleh UUD 1945; seharusnya memperhatikan kepentingan rakyat dengan tujuan untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat (pro poor budgeting).

Jauh Panggang dari Api

Memang, dalam janji-janji yang mereka sampaikan pada berbagai kesempatan bahwa akan anggaran yang disusun untuk kesejahteraan rakyat (pro poor bugdeting).

Namun, realitasnya setiap waktu kita kecewa dengan anggaran yang disusun oleh DPR / DPRD dan pemerintah karena sebagian anggaran tersebut hanya digunakan untuk membiayai institusi negara atau pemerintah. Kalaupun ada proyek pembangunan untuk rakyat, nilai sangat, sangat rendah dan penuh dengan mark up dan rekayasa. Tak jarang proyek tersebut tidak memberi nilai apapun pada rakyat. Kondisi ini juga menimpa berbagai kegitan pemerintah lainnya yang dihubungkan langsung dengan kehidupan rakyat.

Untuk itu dapat dikatakan bahwa kenyataan yang ada di tengah masyarakat bertolak-belakang dengan apa yang selalu disampaikan pemerintah.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan 2013 yang baru saja disyahkan berjumlah lebih dari 1.600 triliun rupiah. Sebuah angka yang cukup besar! 

Tetapi, dengan mengatas-namakan menjaga kesehatan fiskal, perlu dilakukan pengurangan subsidi energi dengan  menaikan harga BBM. Kenaikan harga BBM akan mendongkrak harga-harga kebutuhan pokok yang sangat  memberatkan masyarakat.

Barangkali tidak salah jika ondisi ini mendapat perlawanan dari rakyat yang diwakili oleh mahasiswa, buruh dan ormas-ormas (organisasi massa) dengan melakukan demonstrasi.

Tak hanya itu saja, anggaran pembangunan tersebut konon banyak yang dikorupsi. Proses korupsi disinyalir mulai dari proses perencanaan anggaran di DPR / DPRD. Kemudian dalam pelaksanaannya juga dikorupsi lagi oleh aparat pelaksana. Sebuah kondisi yang ironi dengan jargon anggaran untuk kesejahteraan rakyat (pro poor bugdeting).

Perlu Transparansi dan Akuntabilitas 

Sebagai rakyat kita sangat kecewa dengan apa yang dilakukan oleh para elit tersebut. Kita kecewa kepada oknum-oknum di lembaga eksekutif yang telah kita tunjuk menjadi CEO lantaran mereka tidak mampu menjalankan kepercayaan rakyat.

Kita juga sangat kecewa kepada oknum-oknum di lembaga perwakilan (dewan komisaris); seharusnya mereka mewakili kepentingan rakyat sebagai pemilik negara ini, tetapi malah sibuk dengan kepentingan pribadi / kelompok demi kelanggengan kekuasaan.

Rakyat sebagai pemilik saham negara sepertinya terpinggirkan. Rakyat hanya dibutuhkan pada saat menjelang pemilihan yang dijejajali oleh janji-janji sorga oleh politisi busuk. Setelah terpilih, mereka kembali melupakan rakyat.

Untuk itu kita harus terus mendesak para pemimpin untuk mengembalikan kedaulatan negeri ini kepada rakyat. Semua proses hidup bernegara harus ditujukan untuk  kemakmuran rakyat; sebagaimana terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi antara lain “ ....membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial...”
*) Penulis adalah PNS / Staf Pengajar STIA BNM Pariaman – editor: Zakirman Tanjung (email tzakirman@gmail.com / ponsel 0853 6417 8825)

0 comments:

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls