Rancabali (
Jelajah News )
Kontroversi tanah
garapan Yayasan keluarga besar Nyimas Entjeh dengan pihak perhutani berdampak seorang
warga Desa Alamendah Kec. Rancabali Kab. Bandung, dianiaya oknum KRPH derinisial
(Y), setelah Yadi Supriadi (54) penduduk Kp. Cibodas Ds. Alamendah
menandtangani surat pernyataan kesanggupan pada tanggal 23 Februari jam 10.45
WIB di gubuk milik Yadi, pada point nomor 3 sanggup membongkar baik tanaman strawberry
dan bangunan ( gubuk ) di lokasi lahan garapan sampai batas tanggal 2 Maret
2011.
Pada point
nomor 4, bila dalam waktu yang disepakati bersama anggota penggarap tidak
dipenuhi maka menyerahkan sepenuhnya kepada petugas berwenang yakni Polhut.
Mamat Kardi
kesal atas ulah oknum yang memporakporandakan gubuk miliknya sehingga terjadi
penganiayaan di TKP. Namun, menurut sumber tokoh masyarakat H. Carsana hal ini
dinilai kesepakatan sepihak, pasalnya tidak adanya kordinasi dengan pihak
terkait baik aparat desa setempat maupun pihak pemerintah kecamatan setempat.
Sumber ini
didapat dari yadi Supriadi yang beralamat Kp. Cibodas RT. 01 RW. 05 Ds. Alamendah
Kec. Rancabali kab. Bandung pada hari Jum’at tanggal 11 Maret 2011.( As )
0 comments:
Posting Komentar