Kamis, 17 Maret 2011

IGRA KAB. BANDUNG GELAR LOMBA KREATIFITAS ANAK RA ■ 710 Peserta se-PC Ciwidey Bertanding di RA Persiapan 5891 Cisondari


“ Tujuan pendidikan usia dini adalah melaksanakan dasar kecerdasan kreatifitas dalam pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk melatih hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut dengan penekanan utama begi peserta didik pada satuan pendidikan RA harus mengembangkan kompetensi yang baik “
Sambutan yang disampaikan Ketua Pelaksana Lomba Kreatifitas Anak RA se-PC Ciwidey, Dewi Karyani, S.Pd.I., beberapa waktu lalu di RA Persiapan 5891.
Lomba kreatifitas RA yang diikuti sebanyak 710 anak RA dari 28 RA se-PC Ciwidey yang terdiri dari Kec. Pasirjambu, Ciwidey dan Rancabali ini melaksanakan jenis lomba Lagu Mars RA, Kreatifitas Tari, Senam Sehat, Tahfidz Zuz ‘Ama, Pildacil dan mewarnai gambar.
Ketua PD IGRA ( Persatuan Guru Raudhatul Athfal ) Kab. Bandung Aidah, S.Pd.I sekaligus membuka perlombaan ini dalam sambutannya mengatakan “ Diadakannya lomba ini untuk menjalin silaturahmi, baik pengurus, guru dan anak RA, juga untuk mengembangkan potensianak didik supaya lebih berkembang dan sebagai bahan evaluasi pendidikan di RA supaya lebih berprestasi dan lebih baik “ ungkapnya.
Hal senada disampaikan oleh Ketua PC. IGRA Kec. Rancabali H. Nandek, selain menjadi ajang silaturahmi juga untuk lebih meningkatkan hasil pendidikan dan dilaksanakan oleh dewan juri yang telah ditetapkan sehingga muncul hasil perlombaan sehingga dapat mengevaluasi sejauh mana keberhasilan guru-guru dalam mendidik anak-anak RA nya di sekolah, ungkapnya.(As/Hd)

Jumat, 11 Maret 2011

OKNUM KRPH ANIAYA WARGA


Rancabali ( Jelajah News )
Kontroversi tanah garapan Yayasan keluarga besar Nyimas Entjeh dengan pihak perhutani berdampak seorang warga Desa Alamendah Kec. Rancabali Kab. Bandung, dianiaya oknum KRPH derinisial (Y), setelah Yadi Supriadi (54) penduduk Kp. Cibodas Ds. Alamendah menandtangani surat pernyataan kesanggupan pada tanggal 23 Februari jam 10.45 WIB di gubuk milik Yadi, pada point nomor 3 sanggup membongkar baik tanaman strawberry dan bangunan ( gubuk ) di lokasi lahan garapan sampai batas tanggal 2 Maret 2011.
Pada point nomor 4, bila dalam waktu yang disepakati bersama anggota penggarap tidak dipenuhi maka menyerahkan sepenuhnya kepada petugas berwenang yakni Polhut.
Mamat Kardi kesal atas ulah oknum yang memporakporandakan gubuk miliknya sehingga terjadi penganiayaan di TKP. Namun, menurut sumber tokoh masyarakat H. Carsana hal ini dinilai kesepakatan sepihak, pasalnya tidak adanya kordinasi dengan pihak terkait baik aparat desa setempat maupun pihak pemerintah kecamatan setempat.
Sumber ini didapat dari yadi Supriadi yang beralamat Kp. Cibodas RT. 01 RW. 05 Ds. Alamendah Kec. Rancabali kab. Bandung pada hari Jum’at tanggal 11 Maret 2011.( As )

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls