Bandung ( BJ ) - Kasus penipuan sering terjadi dengan berbagai modus di beberapa daerah akhir – akhir ini, salah satunya penipuan dengan bermodus uang palsu. Seperti halnya yang terjadi pada salah satu korban H. Hendy M. Amin yang menderita kerugian sebesar Rp. 27 jt, akibat terpedaya pelaku penipuan Aceng Taryana.
Berawal dari perkenalan korban dengan pelaku yang kemudian pelaku membawa korban ke tempat rumah kos pelaku selanjutnya pelaku mengimingi korban dengan cara bercerita untuk mendapatkan uang dengan cara menyediakan uang terlebih dahulu dengan alasan uang tersebut sebagai jasa untuk mengangkat uang tersebut dimana uang yang akan didapatkannya yaitu sebesar 17 T, terbuai dengan ceritra pelaku pada korban kemudian korbanpun mengikuti perkataan pelaku yang tak lain harus menyiapkan uang jasa angkut sebsar 27 jt.
Setelah adanya kesepakatan kedua belah pihak, korbanpun menyerahkan uang sebesar 27 jt tersebut kepada pelaku , proses pengangkutanpun di laksanakan dan apa yang terjadi ternyata uang yang di ceritakannya sebesar 17 T tidak terbukti namun hanya sebesar 200 jt dan yang paling terkejut lagi bagi korban ternyata uang 200 jt tersebut juga uang palsu atau uang mainan padahal korban mengeluarkan uang 27 jt dengan harapan akan mendapat uang sebesar 17 T. Terang saja korban merasa ditipu kemudian melaporkan kejadian tersebut pada Polsekta Astana Anyar Kota Bandung pada hari jumat tanggal 13 Agustus 2010 sekira pukul 14.00 wib adapun tempat terjadi perkara tersebut di kampung Cimacan Rt.04/ 019 Desa Haur Panggung Kecamatan Ciawi Kabupaten Garut.
Menurut Kapolsekta Astana Anyar Kota Bandung Kompol Rudi Purnomo,SIK di dampingi Kanit Reskrim IPTU Tri Suhartanto,SH.MH pada jumpa Pers mengatakan,” Berdasarkan LP/ 529/VIII/2010/Sekta Tgl 14 Agustus 2010 benar terjadi kasus tindak pidana pemalsuan mata uang dan uang kertas dan atau penipuan yang terjadi di kampung Cimacan Desa Haur Panggung Garut, dan benar pelaku telah di tangkap beserta barang bukti berupa 20 ikat/gepok uang palsu pecahan 100.000 senilai 200 jt, satu buah tas pinggang warna hitam dan satu buah Hanphon genggam, pada kasus ini tersangka akan di jerat dengan pasal 244 jo 245 dan atau 378 dengan ancaman hukuman kurungan penjara lebih dari 5 tahun, sedangkan otak pelaku akan terus di cari dengan inisial daftar pencarian orang tersebut adalah H.S & H.M”, jelasnya di Mapolsekta Astana Anyar.
Ditambahkan Rudi, Diharapkan pada masyarakat agar jangan mudah terbuai dengan tipu daya muslihat untuk mendapatkan uang dengan cara yang tidak wajar karena akan berdampak pada sebuah resiko dan kerugian apalagi saat ini menjelang hari Raya Idul Fitri maka hendaklah hati-hati dalam memilih usaha dan kenalan, selain jumpa pers untuk menggelar kasus uang palsu terdapat pula kasus yang tak asing hasil operasi PEKAT LODAYA yaitu operasi petasan, dimana pada operasi tersebut diamankan ribuan petasan dan ada petasan model baru yang di amankan diantaranya petasan UFO kaena berdasarkan geraknya yang meluncur ke atas membabi buta tentu dapat membahayakan manusia karena berputar cepat yang kemudian diakhiri ledakan dengan percikan api. ( SIM )
0 comments:
Posting Komentar