Bandung, Jelajah News - Mensikapi berbagai persoalan terkait lingkungan hidup, Bupati Bandung Bandung H.M. Dadang Supriatna melalui sejumlah Perangkat Daerah (PD) menetapkan berbagai kebijakan guna mengimplementasikan berbagai rencana aksi di daerah aliran Sungai (DAS) Citarum yang berada Kabupaten Bandung di antaranya dilakukan di Sub DAS Ciwidey, berkaitan dengan penanganan percepatan pengendalian kerusakan Subdas tersebut.
"Untuk membangun sistem di lapangan, pada tahun 2022 ini kita membangun 50 desa berbudaya lingkungan melalui program Kampung Bedas (Bebenah Desa Sejahtera), dan hingga saat ini totalnya sudah 126 desa yang sudah terbangun dan masuk program tersebut," ungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung Asep Kusumah ketika dihubungi, Selasa (4/10/22).
Seiring dengan berbagai program tersebut, Asep menegaskan, upaya penegakan hukum menjadi fokus perhatian sehingga pihaknya membuat Bedas Quick Respon, mulai dari pelayanan pengaduan, pengawasan, pemantauan industri, juga percepatan pelayanan pertimbangan teknis.
"Kemudian juga kita ada KBBBS (Kader Bandung Bedas Bersih Sampah), untuk memberikan edukasi kepada masyarakat yang berada di jalur-jalur utama protokol. Pembentukan KBBBS ini untuk mengedukasi penanganan sampah liar. Kemudian. Selain itu ada juga pembuatan pembibitan/penyemaian yang tahun ini ada di lima titik lokasi desa dengan menggunakan APBD Perubahan. Sedangkan di APBD murni di 7 titik pembuatan pembibitan/persemaian tersebut," ujarnya.
Dijelaskannya, di tujuh titik itu, yakni di Desa Cileunyi Wetan Kecamatan Cileunyi, Desa Mekarmanik Kecamatan Cimenyan, Desa Neglasari Kecamatan Banjaran, Desa Rawabogo Kecamatan Ciwidey, Desa Nengkelan Kecamatan Ciwidey, Desa Sumbersari Kecamatan Ciparay, dan Desa Sukapura Kecamatan Kertasari.
"Kita sudah melakukan pengembangan pembibitan di 9 desa, untuk pengadaan bibit pohon yang akan ditanam di daerah aliran sungai untuk percepatan pengendalian kerusakan lingkungan," katanya.
Namun untuk penanganan isu sampah, Asep mengatakan, dilakukan program Puspa (Pengembangan Pusat Edukasi Pengelolaan Sampah) di Jelekong, selain pengembangan bank sampah tematik berbasis sirkular ekonomi. Selain itu, pengembangan Kampung Iklim (Proklim) di 13 desa di Kabupaten Bandung. Kemudian melaksanakan bimtek dan bantuan Program Ngopi Kancing (ngolah kotoran sapi menjadi cacing dan kascing) di 2 desa.
"Intinya pada program itu, khususnya untuk konservasi ada persemaian atau pembibitan seperti yang dijelaskan tadi, selain itu program Bedas Ngaleuweung (Ngamumule Leuweung) yang dilaksanakan melalui program pentahelix, alih usaha lebah madu dari petani strawberi yang ada di Sub DAS Ciwidey. Untuk penegakan hukumnya ada Bedas Quick Respon," jelas Asep.
Menurutnya, dengan adanya Bedas Quick Respon, pihaknya membuka 10 akses pengaduan dari masyarakat. Mulai difasilitasi di posko, whatsapp, instagram, facebook, dan aplikasi, yang dapat direspon 1 x 24 jam.
Asep kembali menegaskan bahwa sistem Bedas Quick Respon berisi sistem layanan pengaduan mulai dari sistem pemantauan dan pengawasan industri, sistem percepatan pelayanan pertek, sistem informasi terpadu penegakan hukum berbasis digital dan seketika (Sitegas Bedas). Kemudian penguatan sistem pengawasan masyarakat melalui Badega Lingkungan.
"Untuk penyampaian sanksi kepada para pelanggar juga dilaksanakan di hadapan Camat, Danramil, Kapolsek, Kepala Desa, kita lakukan seperti itu, sehingga para pihak terkait mengetahui tidak hanya Dinas Lingkungan Hidup dan perusahaan yang mengetahui, tapi ada muspika, Kepala Desa, bahkan Dansektor juga kita undang," tandasnya.
Ditegaskan Asep, dalam pelaksanaan sanksi penegakan hukum, Dinas Lingkungan Hidup bekerjasama dengan aparat penegakan hukum dalam hal pendampingan saat melakukan penanganan masalah.
Asep mengungkapkan, bahwa semua desa di Kabupaten Bandung masuk dalam Sub DAS Citarum.
Di Kabupaten Bandung, terdapat empat Subdas yaitu Sub DAS Ciwidey, Cirasea, Cikeruh dan Sub DAS Cisangkuy.
"Semuanya memberikan dampak ke Sungai Citarum. Jadi penanganan DAS itu bisa langsung di Citarum-nya, penanganan di anak-anak atau cucu sungainya atau di kawasan permukiman," katanya.
Asep mengungkapkan, untuk mendukung rencana aksi DAS Citarum beberapa perangkat daerah memiliki perannya masing-masing. Di Disperkimtan (Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan) terdapat program sanitasi, yaitu MCK komunal, MCK mandiri dan untuk penanganan limbah domestik. Dalam hal penanganan saluran air dan sungai dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang. Untuk penanganan limbah peternakan atau kotoran ternak sapi menjadi tanggung jawab Dinas Pertanian. Kemudian, dalam hal pemberdayaan desa dijalankan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), sedangkan pembinaan kesehatan di Dinas Kesehatan.
Dikatakan, penanganan DAS Citarum akan dilakukan terus-menerus secara simultan, antara penanganan di Sungai Citarum, anak-anak sungai maupun cucu-cucu Sungai Citarum.(Sumber : Pemkab Bandung/Asdar)
0 comments:
Posting Komentar