Kab.Bandung, (
Jelajah News )
Ketua Umum Yayasan Keluarga Besar Njimas Entjeh Siti
Aminah (OSAH) Alias Justina Reigent John Henry Van Bloomestein, Dr. H. Fatkhi
Esmar merupakan pewaris tunggal dari harta peninggalan Njimas Entjeh Siti
Aminah (OSAH) yang dalam pelaksanaannya untuk mengkondisikan kekayaannya telah
dibentuk Yayasan Keluarga Besar Njimas Entjeh Siti Aminah (OSAH).
Dalam mengatur kekayaan yang khususnya
terletak di Jawa Barat, Ketua Umum Dr. H. Fatkhi Esmar menyerahkan kepada Ketua
Cabang Bandung Jabar Selatan, R. A. Wiganda, SE. yang telah mendapat
kepercayaan untuk dihibahkan kepada petani penggarap secara turun temurun.
Seperti yang diungkapkan Ketua Cabang
Bandung Jabar Selatan, R. A. Wiganda, SE., menerangkan bahwa berdasarkan
penetapan Pengadilan Negeri Subang, Nomor : 16/Pdt/PN Subang 2006, Nomor :
17/Pdt/PN Subang 2006, Nomor : 21/Pdt/PN Subang 2006, selanjutnya Ex Verponding
di NKRI ditetapkan di Pengadilan Subang tersebut masuk milik Adat Njimas Entjeh
Siti Aminah (OSAH), diantaranya yang berlokasi di Paranggong batasannya dari
288 s/d 296 dan 760 khususnya Cibodas nomor Verponding 292 dan 294 dengan total
luas tanah 600 hektar
“ Adapun dilaksanakan penetapan di Pengadilan Negeri
Subang, karena Ketua Umum Dr. H. Fatkhi Esmar berdomisili di Subang “ tambah R.
A. Wiganda,SE.
Hal senada diungkapkan oleh salah satu
pengurus Yayasan Keluarga Besar Njimas Entjeh Siti Aminah (OSAH) Alias Justina
Reigent John Henry Van Bloomestein, H. Carsana, mengatakan “ pihak yayasan
hanya ingin meluruskan buakn untuk diambil tetapi akan diberikan kepada petani
penggarap (masyarakat) dengan syarat hibah bersyarat dengan biaya administrasi
diselesaikan oleh penerima hibah “ ungkapnya seraya menambahkan pihak yayasan
memberikan kebijakan kepada masyarakat pengggarap antara seluas seperempat
hektar sampai satu hektar untuk tiap orangnya.(As/Hd)