Selasa, 21 Desember 2010

PMI KABUPATEN BANDUNG PUNYA MARKHAS BARU


Ketua umum PMI. H.M Yusuf Kalla meresmikan 3 markas PMI yang berlangsung di lokasi Gedung Baru Markas PMI Kab. Bandung diantaranya Markas PMI Kab. Bandung, Markas PMI Kab. Subang dan Markas Kab. Tasikmalaya. Pada kesempatan tersebut Yusuf kalla didampingi oleh Wagub.Jabar Dede Yusuf Efendi yang tiba di markas baru PMI Kab. Bandung di Sambut cukup meriah dengan upacara adat sunda lengkap dengan ki lengser yang didampingi para penari merak dibelakangnya yang sudah siap menyambut mantan wapres RI yang kini sebagai ketua Umum PMI di Indonesia.

Pada kesempatan tersebut JK menjelaskan kenapa gedung PMI disebut dengan istilah markas bukan kantor, menurutnya” Hanya ada 3 instansi yang memiliki Markas antara lain TNI,POLRI dan PMI karena kantor memiliki jam kerja yang terbatas sedangkan markas tidak terbatas,” JK juga memberikan sejumlah Piagam penghargaan PMI kepada kepada Bupati Bandung Obar Sobarna dan Drs. H Edi Kartadinata (alm) yang telah berjasa ikut serta membesarkan PMI dan pernah menjabat Sekertaris PMI Kab. Bandung.dan dalam pelayanannya PMI membuka No.telephon 764 yang berlaku Nasional sehingga dapat dihubungi 24 jam.
Kertua PMI jabar H.Karna Suwanda mengungkapkan selain peresmian markas, PMI juga merayakan ulang tahun yang jatuh tempo tanggal 17 september yang lalu.menurutnya 17 september adalah hari yang sangat bersejarah karena ditengah situasi gejolak kemerdekaan bangsa PMI lahir sebulan setelah kemerdekaan dan disusul dengan kelahiran TNI pada 5 Oktober 1945.
Sejak berdiri tahun 1985 yang merupakan pemekaran dari PMI CabangBandung yang bermarkas di dalem Kaum Bandung bekas gudang kesra Pemda Kabupaten Bandung dan berpindah pindah hingga sekarang menempati markasuyang berlokasi di jl. Terusan Al-Fathu KM.17 Soreang yang merupakan bantuan PT Bank Jabar banten dari Dana CSR ( Corporate Social Responsibility ) sebesar Rp. 950.000.000,- dengan luas bangunan 450 m2 di atas milik Pemda Kab. Bandung seluas 1000m2. Ungkap dr.H.Sukmahadi Thawaf,M.Epid. JN008/007

BUPATI BANDUNG BARAT DITUNTUT REALISASIKAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR JALAN OLEH MASYARAKAT KEC.PARONGPONG


Parongpong KBB, Jelajah News.
Pembangunan Infra Struktur jalan jalur alternative yang  ada di Kec. Parongpong diantaranya   Cihanjuang –Sariwangi-Ciwaruga-karyawangi merupakan skala prioritas program pembangunan  KBB, karena lintassan tersebut merupakan jalur alternative lintasan dari arah Cimahi- Kec. Parongpong ke arah kota Bandung  yang merupakan jalur penunjanng agro bisnis dan agrowisata Penduduk Kec. Parongpong yang sudah begitu lama dan lelah menunggu hasil realisasi janji bupati KBB yang pernah di muat  pada salah satu media lokal KBB Medium Berseka Edisi 165 akhir 2009 , dalam acara "Gebyar PNPM" yang digelar di desa Cihanjuang Kec. Parongpong.bupati KBB menjanjikan perbaikan Infra struktur jalan utama penyambung kota CImahi – Kota Bandung akan diperbaikai  pada pertengahan 2010, namun hasilnya belum terealisasi.
Menurut Kepala Desa Karya Wangi Agus Ratmadi mengatakan,” Jln Karyawangi mempunyai sekitar 2 km ruas jalan yang kondisinya sudah rusak dan berlubang,dan pihaknya sudah berupaya mengajukan melalui program Musrembang namun sampai saat berita ini dimuat belum ada informasi yang jelas.” Dan hal senada diungkapkan oleh salah seorang  warga desa Karya wangi A’an yang beralamat RT 01 RW7  mengungkapkan akan pentingnya perbaikan jalan yang ada di wilayah Desa Karyawangi Kec. Parongpong selain jalan yang rusak dan berlubang menurutnya jalan tersebut sangat penting karena disamping sebagai penunjang  sarana tranfortasi  yang dapat mempermudah sarana sirkulasi perekonomian masyarakat aman dan lancar terutama dapat meningkatkan daya tarik wisata alam /bunga desa Karya wangi khususnya.


skala prioritas
Jalan utama desa Karya Wangi merupakan program utama dan menjadi skala prioritas bagi desanya,” Bagi desa Karya Wangi, lebih baik tidak mendapatkan program lain dari pada jalan rusak,ditambah sekarang sedang di bangun Puskesmas Kec.Parongpong yang segera tuntas kemungkinan sekitar awal tahun 2011  sudah selesai.” Ungkap Agus Ratmadi.
Perhatian yang begitu mendalam bagi kades yang satu ini akan pembangunan Infrastruktur khusunya jalan Utama Desa Karya wangi karena selain penunjang kelancaran Ekonomi masyarakat  Ia juga berharap dengan adanya perbaikan jalan tersebut dapat mempermudah akses wisata alam bunga yang ada diwilayahnya. Dan harapannya tersebut ternyata mendapat respon positip dari Camat Parongpong Drs. Slamet Nugraha, walaupun pada kenyataanya respon positip  tersebut belum ada tindak lanjut dari pihak kecamatan sebagai upaya realisasinya. padahal pembangunan Puskesmas Kec. Parongpong yang berlokasi tepat dibelakang Kantor Desa Karya Wangi tak lama lagi tuntas. dan sampai saat berita ini di muat belum ada kabar yang menggembirakan.
Belasan tahun rusak berat
Warga Masyarakat desa Sariwangi menuntut agar segera ada perbaikan jalan desa Sariwangi dan saluran drainase sepanjang jalan depan desa Sariwangi karena bila dimusim penghujan saat ini selain jalan rusak saluran air tidak ada akibatnya air menggenangi sepanjang jalan dan menurutnya sudah belasan tahun jalan Depan Desa Sariwangi belum mendapatkan perbaikan,  Hal Tesebut dibenarkan Oleh kepala desa Sariwangi Drs. E Darmawan yang juga ketua APDESI Kec. Parongpong menurutnya pernyataan warganya tersebut merupakan hal yang wajar karena mungkin sudah bosan dengan janji yang tak kunjung terealisasi.
Menurut Drs. E Darmawan, Kepala desa Sariwangi, “ warga desa Sariwangi mengharapkan bentuk kongrit dari pemerintah KBB untuk segera memperbaiki jalan raya utama desa Sariwangi yang menghubungkan kota Bandung-Cimahi dikarenakan sudah belasan tahun  jalan tersebut dibiarkan rusak sehingga memerlukan perbaikan yang serius dari pemerintah KBB dan benar benar menjadi skala prioritas”, disingggung mengenai bahaya longsor di wilayah desa Sariwangi Pemerintah KBB diharapkan melakukan tindakan preventive agar kejadian tersebut tidak terulang lagi dikemudian hari salah, satu solusinya yaitu saluran air sepanjang jalan tersebut  mendapatkan perbaikan permanen.sebagai upaya pencegahan agar menciptakan keamanan bagi pengguna jalan yang melintasinya. JN 008/007

Rabu, 15 Desember 2010

Serah Terima Jabatan Direktur RSD Soreang dari dr. Hj. Nieke Resmiati S, MARS kepada drg. Grace Mediana Purnami, M. Kes. “ Lanjutkan Perjuangan Bersama Kita Bisa “


Soreang, ( Jelajah News ) – Serah terima jabatan Direktur Rumah Sakit Daerah Soreang dari dr. Hj. Nieke Resmiati S., MARS kepada drg. Grace Mediana Purnami, M. Kes., yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur RSD Cicalengka yang dipimpin oleh Kasubag. Kepegawaian Kab. Bandung dilaksanakan pada hari Selasa (14/12) di aula RSD Soreang, Kab. Bandung.
Dengan dihadiri Muspika Kec. Soreang, Kepala Desa Soreang H. Iyan Mulyana, sejumlah Kabid. Dinas Kesehatan, dan sejumlah karyawan RSD Soreang dan tamu undangan.
Sebelum acara penandatanganan berita acara serah terima jabatan, terlebih dahulu dr. Hj. Nieke Resmiati S., MARS., meresmikan beberapa gedung baru di lingkungan RSD Soreang. Diantaranya Lab. Gizi, Musholla dan beberpa ruangan VVIP yang baru direhab dengan melaksanakan gunting pita didampingi drg. Grace sekaligus perkenalan kepada sejumlah karyawan dan beberapa fasilitas yang ada di lingkungan RSD Soreang saat itu.
Dalam sambutannya dr. Hj. Nieke Resmiati S., MARS., meungkapkan perjalanannya semasa menjabat sebagi Direktur RSD Soreang sejak tahun 2001 tepatnya pada bulan Juli melalui perjuangan dan mengalami berbagai tantangan dan hambatan dalam membangun rumah sakit ini, namun dengan semangat kebersamaan sehingga akhirnya RSD Soreang bisa berkembang hingga saat ini.
“ Dengan semangat kebersamaan RSD Soreang bisa berkembang seperti ini sesuai dengan apa yang saya katakan dari dulu bahwa dengan bersama kita bisa…..” ungkap Hj. Nieke.
Lebih lanjut Hj. Nieke mengatakan selain sejumlah pembangunan sarana fisik, juga semasa menjabat mendapat sejumlah prestasi dengan awalnya PAD dengan menghasilkan 1 M sekarang bisa tercapai sebeasar 14 Milyar dan untuk kedepannya akan mendekati 17 Milyar. Selain itu, mendapatkan akreditasi terbaik, dalam kesempatan tersebut juga harapan kedepannya RSD Soreang dapat lebih maju dari sebelumnya dengan pengembangan lahan yang lebih luas sehingga dapat meningkatkan kualitas, kuantitas dan pelayanan. “ Terutama untuk masyarakat Kab. Bandung dapat lebih terakomodir dalam pelayanan kesehatannya “ ungkapnya.
Masih dalam kesempatan yang sama Hj. Nieke mengucapkan banyak terimakasih kepada sejumlah karyawan dan memohon maaf apabila selama menjabat ada kesalahan dalam menerapkan kebijakannya, tambahnya.
Selanjutnya Direktur RSD Soreang baru drg. Grace, dalam sambutannya mengatakan kedatangannya ke RSD Soreang merasa sedikit tenang dan tidak merasa asing lagi, sebab sudah dianggap sebagi saudara, teman seperjuangannya apalagi kepada Hj. Nieke sudah dianggap sebagi kakak sendiri, ungkapnya.
“ Sebab selama menjabat selama 10 bulan sebagai Direktur RSD Cicalengka, saya banyak meminta arahan dan menimba ilmu dari beliau bersama membimbing saya selama di RSD Cicalengka “ katanya.
Lanjut drg. Grace mengatakan, kepindahan sebagai PNS merupakan sebagai bentuk pengabdian, dedikasi dan loyalitas dan sebagai amanah yang harus siap dijalankan termasuk dipindah tugaskan dimana pun berada, ungkapnya.
Perwakilan Muspika Soreang oleh Kapolsek Soreang AKP. Ma’sum R., dalam kesempatan itu mengharapkan adanya kerjasama yang lebih baik kedepannya dalam saling membantu tugas kepolisian, sebab ada kejadian seperti halnya pembuatan visum di rumah sakit yang tidak seirama dengan prosedur kepolisian sehingga dapat cepat pula dalam menangkap pelaku tindak kriminalnya, ungkapnya.
Selanjutnya sebagai perwakilan dari pegawai yang diwakili oleh Ketua Komite Medik dr. Zirmacatra, Sp. THT., mengatakan walaupun selama bertugas terdapat beberapa gesekan antar pegawai anggaplah sebagi irama yang indah sebagai suatau kenangan yang indah untuk dikenang di masa yang akan datang, tambahnya.
Sementara itu Bag. Promosi RSD Soreang, Mahendrawan Ismono mengatakan selama Hj. Nieke menjabat direktur, Rumah Sakit Soreang dapat berkembang baiak sehingga sekarang ini yang penuh perjuangan “ Seperti yang diungkapkan beliau bersama kita bisa, ungkapan itulah yang selalu menjadi motivasi kami untuk bekerja lebih baik lagi, dan mengharapkan dengan kepemimpinan baru dr. Grace RSD Soreang dapat berkembang lebih baik lagi “ ungkapnya.
( Asep Darmawan / Hadi Waskita )

Sabtu, 11 Desember 2010

BANDUNG SELATAN GO GREEN BASE

Pasir jambu. jelajah news.


Lembah Nangsi, desa Cibodas Kec. PasirJambu Kab. Bandung  Jawa Barat, dipadati ratusan pemerhati lingkungan  dari utusan pelajar,masyarakat ,TNI,Polri dan berbagai utusan instansi pemerintah turut serta mensukseskan program Hari Pohon Indonesia dan Bulan Tanam Nasiona. Dengan menanam sekitar 30.000 pohon keras sebagai symbol pohon perdamaian pada area seluas 34 hektare tanah Lembah Nangsi.dan mnenurutnya sampai saat ini telah tertanam sekitar 85.000 pohon diwilayah kec. Pasir Jambu.
Menurut Memet Ahmad Surahman sapaan akrab Eyang Memet. Sebagai pemerakarsa kegiatan yang dikenal dengan Go Green Base Penghijauan Untuk Bandung Selatan, Mengatakan, sebagai upaya perawatan paska penanaman pohon tersebut  Ia menggandeng sejumlah sekolah yang berdekatan dengan lokasi Lembah Nangsi ,mulai dari pelajar SD,SMP,SMA dan masyarakat diharapkan dapat sama-sama berpartisipasi didalamnya. Adapaun bibit pohon tersebut didapatkan dari Sumbangan Koprasi Aneka Usaha Tatar Sunda ( KAUTSAR) yang dirintisnya.
Hadir pada acara tersebut diantaranya, Danrem 062/ Tarumanagara Kol.Inf. Arsobudi,Wakil Walikota Bandung Ayi Vivananda.,Plh Bupati bandung.Ir.Sopyan Nataprawira.
Kol.Inf.Arsobudi pada kesempatan tersebut mengintruksikan kepada jajaran TNI khususnya para Koramil Babinsa diharapkan dapat menghimpun data dan bekerja sama merawat  pohon tersebut dalam kurun waktu 3 bulan pasca  penanaman , karena menurutnya biaya pemeliaharaan yang cukup mahal Ia sangat memperhatikan hasil dari kegiatan tersebut dan Ia Juga Mengharapkan seluruh Instansi yang hadir pada acara tersebut dapat menjalin kerja sama antarinstansi  dalam upaya memperhatikan lingkungan  dan mengoptimalkan  suksesnya penghijauan tersebut.
Hal senada diungkapkan oleh wakil.walikota Bandung Ayi Vivananda , Ia Juga berharap kesepakatan sudah berjalan dengan baik dan ada beberapa daerah yang masih harus dihijaukan bersama sama. Tandasnya. Ia sangat merespon positif akan  kegiatan Go Green Base Bandung Selatan ini, karena menurutnya Kab. Bandung merupakan induk dari Kota Bandung, Kota Cimahi, dan Kab. Bandung barat.diantaranya sungai sungai yangmengairi kota bandung ,Cimahi dan KBB banyak yang berhulu di Kab. Bandung menurutnya  hal tersebut  merupakan corellation yang tak dapat dipisahkan.
Sementra PLH Bupati bandung Ir. Sopyan nataprawira membacakan sambutan Kementrian Kehutanan, mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah ikut serta mensukseskan program Go Green Base Bandung Selatan dan Ia juga secara resmi Mencanangkan Bulan menanam Nasional  1 Milyar pohon,yang dimulai dengan penyerahan bibit pohon perdamaian kesejumlah perwakilan tokoh pemerhati lingkungan dari mulai kalangan pelajar SD,SMP,SMA hingga tokoh masyarakat yang hadir saat itu.



Endang S Safa’at Madya  dari Paseban Paguyuban Bandung Kec. Pasirjambu yang diantaranya  stars ( Satria Tatar Soenda ),Sundawani, PPSI Gajah Putih dan BBC  ( Buah Batu Corps ) dan warga kec.Pasirjambu yang kesehariannya dikenal sebagai Dalang kesenian tradisional Wayang Golek  Galuh Pakuan, Ia sangat mendukung kegiatan tersebut karena menurutnya  penanaman pohon tersebut banyak sekali mampaatnya diantaranya wilayah tersebut dapat menjadi wilayah resapan air dan terbebas dari bahaya longsor akibat dari gundulnya hutan.dan Ia mengharapkan kepada Pemerintah kab. Bandung Khususnya kepada Bupati terpilih,  kegiatan penghijauan ini  diharapkan dapat terus dapat berkesinambungan,dan sebagai seniman kesenian tradisional yang ada di Kab. Bandung, Ia berharap kesenian yang ada di kab. Bandung mendapat perhatian yang significan dari pemerintah  karena tanpa kerja sama yang harmonis antara seniman dan pemerintah maka budaya tradisi kita secara bertahap bias punah seiring dengan perkembangan jaman yang semakin modern.BJ 008/007

Selasa, 30 November 2010

UU RI No.8 Thn.1999 Tentang Perlindungan Konsumen

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1999
TENTANG
PERLINDUNGAN KONSUMEN


DENGAN RRAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :


a. Bahwa pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan suatu
masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual dalam era demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945;

b. bahwa pembangunan perekonomiian nasional pada era globalisasi harus dapat mendukung tumbuhnya dunia usaha sehingga mampu menghasilkan beraneka barang dan / atau jasa yang memiliki
kandungan teknologi yang dapat meningkatkan kesejahteraan
masyarakat banyak dan sekaligus mendapatkan kepastian atas
barang dan/atau jasa yang diperoleh dari perdagangan tanpa
mengakibatkan kerugian konsumen;

c. bahwa semakin terbukanya pasar nasional sebagai akibat dari proses globalisasi ekonomi harus tetap menjamin peningkatan kesejahteraan masyarakat serta kepastian atas mutu, jumlah, dan keamanan barang dan/atau jasa yang diperolehnya dipasar;

d. bahwa untuk ,meningkatkan harkat dan martabat konsumen perlu
meningkatkan kesadaran, pengetahuan, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi dirinya serta menumbuhkembangkan sikap usaha yang bertangguung jawab;

e. bahwa ketentuan hukum yang melindungi kepentingan konsumen di
Indonesia belum memadai;

f. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas diperlukan perangkat
DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN
peraturan perundang-undangan untuk mewujudkan keseimbangan
perlindungan kepentingan konsumen dan pelaku usaha sehingga
tercipta perekonomian yang sehat;

g. bahwa untuk itu perlu dibentukk Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen;


Mengingat :

Pasal5 Ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 27, dan pasal 33 Undang-undang Dasar 1945;


Dengan Persetujuan

DEWAN PERWWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN.

B A B I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1


Dalam Undang – undang ini yang dimaksud dengan :

1. Perlindungan kmonsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen.

2. Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.

3. Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha , baik yang berbentuk badan hokum maupun bukan badan hokum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayaah hokum Negara Republik Indonesia, baik sendiri
maupun bersama – sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN

4. Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat untuk diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen.

5. Jasa adalah setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang disediakan bagi masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen.

6. Promosi adalah kegiatan pengenalan atau penyebarluasan informasi suatu barang dan/atau jasa untuk menarik minat beli konsumen terhadap barang dan/atau jasa yang akan dan sedang diperdagangkan.

7. Impor barang adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.

8. Impor jasa adalah kegiatan penyediaan jasa asing untuk digunakan di dalam wilayah Republik Indonesia .

9. Lembaga perlindungan konsumen Swadaya Masyarakat adalah lembaga non pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh Pemerintah yang mempunyai kegiatan menangani perlindungan konsumen.

10. Klausula Baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi
oleh konsumen.

11. Badanpenyelesaian sengketa Konsumen adalah badan yang bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen.

12. Badan pelindungan konsumen Nasional adalah badan yang dibentuk untuk membantu upaya pengembangan perlindungan konsumen.

13. Menteri adalah Menteri yang ruang blingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang perdagangan.


B A B II

ASAS DAN TUJUAN

DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN

Pasal 2


Perlindungan konsumen bertujuan :

a. meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri;

b. mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa;

c. meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak- haknya sebagai konsumen;

d. menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi;

e. menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha;

f. meniingkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang daan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.


B A B III

HAK DAN KEWAJIBAN

Bagian Pertama
Hak dan Kewajiban Konsumen

Pasal 4


Hak Konsumen adalah :

a. hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan / atau jasa;

b. hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;

c. hak atas informasdi yang benar, jelas, dan jujur mengani kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN

d. hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;

e. hak untuk mendapatkan advokasi, perlinndungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;

f. hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;

g. hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;

h. hak untuk mendapatkannkompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;

i. hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Pasal 5

Kewajiban Konsumen adalah :

a. membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;

b. beritikat baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;

c. membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;

d. mengikurti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.


Bagian Kedua

Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha

Pasal 6


Hak pelaku usaha adalah :

a. hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;

b. hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik;

c. hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen;

d. hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jas yang diperdagangkan;

e. hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Pasal 7

DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN

Kewajiban pelaku usaha adalah :

a. beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;

b. memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberikan penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;

c. memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;

d. menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;

e. memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;

f. memberi komppensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat pengguunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;

g. memberi konpensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.


B A B IV

PERBUATAN YANG DILARANG
BAGI PELAKU USAHA

Pasal 8


(1). Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang :

a. tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto , dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut;

c. tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya;

d. tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label , etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;

e. tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode,atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;

f. tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau
DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN
promosi penjualan barang danm/atau jasa tersebut;

g. tidak mencvantumkan tanggal kadaluawarsa atau jangka waktu penggunaan/-pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu;

h. tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal sebagaimana pernyataan ”halal” yang dicantumkandalam label;

i. tidak memasang label atau membuat penjelsan barang yang memuat nama barang,ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, atauran pakai, tanggal pembuatan,akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk
penggunaan yang menurut ketenttuan harus di pasang/dibuat;

j. tidak mencantumkan infdormasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentguan perundang-undangan yang berlaku.

(2). Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud.

(3). Pelaku usaha dilarang memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat atau bekas dan terrcemar, dengan atau tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar.

(4). Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran.

Pasal 9

(1). Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, dan/atau seolah-olah :

a. barang tersebut telah memenuhi dan/atau memiliki potongan harga, harga khusus,standar mutu tertentu, gaya atau mode tertentu, karakteristik tertentu, sejarah atau guna tertentu;

b. b. barang tersebut vdalam keadaan baik dan/atau baru;

c. c. barang dan/atau jasa tersebut telah mendapatkan dan/atau memiliki sponsor, persetujuan, perlengkapan tertentu, keuntungan tertentu,` ciri-ciri kerja atau aksesories tertentu;

d. d. barang dan/atau jasa tersebut dibuat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan atau afiliasi;

e. e. barang dann/atau jasa tersebut tersedia;

f. f. barang tersebut tidak mengandung cacat tersembunyyi;
DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN
g. g. barang tersebut merupakan kelengkapan dari barang tertentu;

h. h. barangtersebut berasal dari daerah tertentu;

i. i. secara langsuung atau tidak langsuung merendahkan barang dan/atau jasa lain;

j. j. mengguunakan kata-kata yang berlebihan, seperti aman, tidak berbahaya,tidak menganduung risiko atau efek samping tanpa keterangan yang lenggkapp;

k. k. menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.

(2) Barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang untuk diperdagangkan.

(3). Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap ayat (1) dilarang melanjutkan penawaran, ppromosi, dan pengiklanan barang dan/atau jasa tersebut.

Pasal 10

Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak
benar atau menyesatkan mengenai :

a. harga atau tariff suatu barang dan/atau jasa;

b. kegunaan suatu barang dan/atau jasa ;

c. kondisi, tanggungan, jamiinan, hak atau ganti rugi atas suatu barang da/atau jasa;

d. tawaran potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan;

e. bahaya penggunaan barang dan/atau jasa.

Pasal 11

Pelaku usaha dalam hal penjualan yang dilakukan melalui cara obral atau lelang, dilarang mengelabui/menyesatkan kosumen dengan :

a. menyatakan barang dan/atau jasa tersebut seolah-olah telah memenuhi standar mutu tertentu;

b. menyatakan barang dan/atau jasa tersebut seolah-olah tidak mengandung cacat tersembunyi;

c. tidak berniat untuk menjual barang yang ditawarkan melainkan dengan maksud untuk
DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN
menjual barang lain;

d. tidak menyediakan barang dalam jumlah tertentu dan/atau jumlah yang cukup dengan maksud menjual barang yang lain;

e. tidak menyediakan jasa dalam kapasitas tertentu atau dalam jumlah cukup dengan maksud menjual jasa yangg lain;

f. menaikkan harga atau barang dan/atau jasa sebelum melakujkan obral.

Pasal 12

Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosiikan atau mengiklankan suatu barang dan/atau jasa dengan hharga tarif khusus dalam waktu dan jumlah tertentu, jika pelaku usaha tersebut tidak bermaksud untuk melaksanakannya sesuai dengan waktu dan jumlah yang ditawarkan, dipromosikan, atau diiklankan.

Pasal 13

(1). Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, atau mengiklankan suatu barang dan/atau jasa dengan cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barang dan / atau jasa lain secara Cuma-Cuma dengan maksud tidak memberikannya atau memberikan tidak
sebagaimana yang dijanjikan.

(2). Pelakun usaha dilarang menawarkan, mempromosikan atau mengiklankan obat, obat tradisional, suplemen makanan, alat kesehatan, dan jasa pelayanan kesehatan dengan cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barang dan/atau jasa lain.

Pasal 14

Pelaku usha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dengan memberikan hadiah melalui cara undian, dilarang untuk :

a. tidak melakukan penarikan hadiah setelah batas waktu yang dijanjikan;

b. menguumumkan hasilnya tidak melalui mmedia massa;

c. memberikan hadiah tidak sesuai dengan yang dijanjikan;

d. mengganti hadiah yyang tidak setara dengan nilai hadiah yang dijanjiikan.

Pasal 15

Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa dilarang melakukan dengan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan baik fisik maupun psikis terhadap
DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN
konsumen.

Pasal 16

Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa melalui pesanan dilarang untuk :

a. tidak menempati pesanan dan/untuk kesempatan waktu penyelesaian sesuai dengan yang dijanjikan;

b. tidak menempati janji atas suatu pelayanan dan/atau prestasi.

Pasal 17

(1). Pelaku usaha periklanan dilarang memproduksi iklan yang :

a. mengelabui konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan, kegunaan dan haga barang dan/atau tarif jasa serta ketepatan waktu penerimaan barang dan/atau jasa;

b. mengelabui jaminan/garansi terhadap barang dan/atau jasa;

c. memuat informasi yang keliru, salah, atau tidak tepat mengenai barang dan/atau jasa;

d. tidak memuat informasi mengenai risiko pemakaian barang dan/atau jasa;

e. mengeksploitasi kejadian dan/atau seseorang tanpa seizin yang berwenang atau persetujuan yang bersangkutan;

f. melanggar etika dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai periklanan.

(2). Pelaku usaha periklanan dilarang melanjutkan peredaran iklan yang telah melanggar ketentuan pada ayat (1).


B A B V

KETENTUAN PENCANTUMAN KLAUSULA BAKU

Pasal 18


(1). Pelaku usah dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantuman klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila :

a. menyetakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha;
DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN

b. menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli kosumen;

c. menyatakanbahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan/atau jasa yang dibeli oleh konsumen;

d. menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran;

e. e. mengaur perihal pembktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli oleh konsumen;

f. f. memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi obyek jual beli jasa;

g. g. menyatkan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya;

h. h. menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran.

(2). Pelaku usaha dlarang mencantumkan klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas, atau yang pengungkapannya sulit dimengerti.

(3). Setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha pada dokumen atau perjanjian yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dinyatakan batal demi hukum.

(4). Pelaku usaha wajib menyesuaikan klausula baku yang bertentangan dengan Undangundang ini.


B A B VI

DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN

TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA

Pasal 19


(1). Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.

(2). Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

(3). Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7(tujuh) hari setelah tanggal transaksi.

(4). Pemberian ganti rugo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan.

(5). Ketentuan sebagamana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen.

Pasal 20

Pelaku usaha periklanan bertangung jawab atas iklan yang diproduksi dan segala akibat ditimbulkan oleh iklan tersebut.

Pasal 21

(1). Importir barang bertanggung jawab sebagai pembuat barang yang diipor apabila importasi barang tersebut tidak dilakukan oleh agen atau perwaklanprodusen luar negeri.

(2). Importir jasa bertanggung jawab sebagai penyedia jasa asing apabila penyediaan jasa asing tersebut tidak dilakukan oleh agen atau perwakilan penyedia jasa asing.
DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN

Pasal 22

Pembuktian terhadap ada tidaknya unsur kesalahan dalam kasus pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4), Pasal 20, dan Pasal 21 merupakan beban dan tanggung jawab pelaku usaha tanpa menutup kemungkinan bagi jaksa untuk melakukan pembukian.

Pasal 23

Pelaku usaha yang menlak dan/atau tidak memberi tanggapan dan/atau tidak memenuhi ganti rugi atas tuntutan konsumen sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (1), ayat (2), ayat (3),
dan ayat 4), dapat digugat melalui badan peyelesaian sengketa konsumen atau mengajukan ke badan peradilan di tempat kedududkan konsumen.

Pasal 24

(1). Pelaku usaha yang menjual barang dan/atau jasa kepada pelaku usaha lain bertanggung jawab atas tuntutan ganti rugi dan/atau gugatan konsmen apabila :

a. pelaku usaha laian menjual kepada konsumen tanpa melakkan perubahan apapun atas barang dan/atau jasa tersebut;

b. b. pelaku usaha lain, didalam transaksi jual beli tidak mengetahui adanya perubahan barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh pelaku usaha atau tidak sesuai dengan
contoh, mutu, dan komposisi.

(2). Pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dibebaskan dari tanggung jawab atas tuntutan ganti rugi dan/atau gugatan konsumen apabila pelaku usaha lain yang membeli barang dan/atau jasa menjual kembali kepada konsumen dengan melakukan perubahan
atas barang dan/atau jasa tersebut.

Pasal 25

(1). Pelaku usaha yang meproduksi barang yang pemanfaatannya berkelanjutan dalam batas waktu sekurang-kurangnya 1(satu) tahun wajib menyediakan suku cadang dan/atau fasilitas purna jual dan wajib memenuhi jaminan atau garansi sesuai dengan yang diperjanjikan.
DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN

(2) Pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas tuntutan ganti rugi dan/atau gugatan konsumen apabila pelaku usaha tersebut :

a. tidak menyediakan fasilitas atau lalai menyediakan suku cadang dan/atau fasilitas perbaikan;

b. tidak memenuhi atau gagal memenuhi jaminan atau garansi yang diperjanjkan.

Pasal 26

Pelaku usaha yang memperdagangkan jasa wajib memenuhi jaminan dan/atau garansi yang disepakati dan/atau yang diperjanjikan.

Pasal 27

Pelaku usaha yang memproduksi barang dibebaskan dari tanggung jawab atas kerugian yang diderita konsumen, apabila :

a. barang tersebut terbukti seharusnya tidak diedarkan atau tidak dimaksudkan untuk diedarkan;

b. cacat barang timbul pada kemudian hari;

c. cacat timbul akibat ditaatinya ketentuan mengenai kualifikasi barang;

d. kelalaian yang diakibatkan oleh konsumen;

e. lewatnya jangka waktu penuntutan 4(empat) tahun sejak barang dibeli atau lewatnya jangka waktu yang diperjanjikan.

Pasal 28

Pembuktian terhadap ada tidaknya unsur kesalahan dalam gugatan ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, pasal 22 dan Pasal 23 merupakan beban dan tanggung jawab pelaku usaha.


B A B VII

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Bagian Pertama
Pembinaan

Pasal 29

DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN


(1) Pemerintah bertanggung jawab atas pembinaan penyelenggaraan perlindungan konsumen yang menjamin diperolehnya hak konsumen dan pelaku usaha serta dilaksanakannya kewajiban konsumen dan pelaku usaha.

(2) Pembinaan oleh Pemerintah atas penyelenggaraan perlindungan konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Meneri dan/atau Menteri teknis terkait.

(3) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan koordinasi atas penyelenggaraan perlindungan konsumen.

(4) Pembinaan penelenggaraan perlindngan konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi upaya untuk :

a. terciptanya iklim usaha dan tumbuhnya hubungan yang sehat antara pelaku usaha dan konsumen;

b. berkembangnya lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat;

c. meningkatnya kualitas sumber daya manusia serta meningkatnya kegiatan penelitian dan pengembangan di bidang perlindungan konsumen.

(5) ketantuan lebih lanjut mengenai pembnaan penyelenggaraan perlindngan konsumen diatur dengan Peraturan Pemerintah.


Bagian Kedua

Pengawasan

Pasal 30


(1) Pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan konsumen serta penerapan ketentuan peraturan perundang-undangannya diselenggarakan oleh pemerintah,masyarakat, dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat.

(2) Pengawasan oleh pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri dan/atau Menteri teknis terkait.

(3) Pengawasan oleh masyarakat dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat dilakukan terhadap barang dan/atau jasa yang beredar di pasar.
DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN
(4). Apabila hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ternyata menyimpang dari peraturan perundang-undangan yang berlaku dan membahayakan konsumen, Menteri dan/atau menteri teknis mengambil tindakan sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.

(5). Hasil pengawasan yang diselenggarakan masyarakat dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat dapat disebarluaskan kepada masyarakat dan dapat disampaikan kepada Menteri dan Menteri teknis.

(6). Ketentuan pelaksanaan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat(2), dan ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.


B A B VIII

BADAN PERLINDUNGAN KONSUMEN NASIONAL

Bagian Pertama
Nama, Kedudukan, Fungsi, dan Tugas.

Pasal 31


Dalam rangka mengembangkan upaya perlindungan konsumen dibentuk Badan Perlindungan Konsumen Nasional.

Pasal 32

Badan Perlindungan Konsumen Nasional berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Pasal 33

Badan Perlindungan Konsmen Nasional mempunyai fungsi memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam upaya mengembangkan perlindungan konsumen di Indonesia.

Pasal 34

DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN


(1). Untuk menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 Badan Perlindungan Konsumen Nasional mempunyai tugas :

a. memberikan saran dan rekomendasi kepada pemerintah dalam rangka penyusunan kebijaksanaan di bidang perlindungan konsumen;

b. b. melakukan penelitian dan pengkajian terhadap peraturan perundangundangan yang berlaku di bidang perlindungan konsumen;

c. c. melakukan penelitian terhadap barang dan/atau jasa yang menyangkut keselamatan konsumen;

d. d. mendorong berkembangnya lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat;

e. e. menyebarkan informasi melalui media mengenai perlindungan konsmen dan memasyarakatkan sikap keberpihakan kepada konsumen;

f. f. menerima pengaduan tentang perlindungan konsumen dari masyarakat,lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat, atau pelaku usaha;

g. g. melakukan survei yang menyangkut kebutuhan konsumen.

(2). Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dmaksud pada ayat (1), Badan Perlindungan Konsumen Nasional dapat bekerja sama dengan organisasi konsumen internasional.


Bagian Kedua

Sususnan Orgaisasi dan Keanggotaan

Pasal 35


(1) Badan Perlindungan Konsumen Nasional terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, serta sekurang-kurangnya 15 (lima belas) orang dan sebanyak-banyaknya 25 (duapuluhlima) orang anggota yang mewakili semua unsur.

(2) Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri, setelah dikonsultasikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

(3) Masa jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1(satu) kali masa jabatan berikutnya.
DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN

(4) Ketua dan Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional dipilih oleh anggota.

Pasal 36

Anggota badan Perlindungan Konsumen Nasional terdiri atas unsur :

a. pemerintah;

b. pelaku usaha;

c. lembaga perlindngan konsumen swadaya masyarakat;

d. akademisi; dan

e. tenaga ahli.

Pasal 37

Persyaratan keanggotaan Badan Pelindungan Konsumen Nasional adalah :

a. warga negara Republik Indonesia;

b. berbadan sehat;

c. berkelakuan baik;

d. tidak pernah dihukum karena kejahatan;

e. memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang perlindungan
konsumen; dan

f. berusia sekurang-kurangnya 30 (tigapuluh) tahun.

Pasal 38

Keanggotaan Badan Perlindungan Konsumen Nasional berhenti karena :

a. meninggal dunia;

b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri;

c. bertempat tinggal diluar wilayah negara Republik Indonesia;

d. sakit secara terus menerus;

e. berakhir masa jabatan sebagai anggota ; atau

f. diberhentikan.

Pasal 39

(1). Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, Badan Perlindungan Konsumen Nasional dinatu oleh Sekretariat.

(2). Sekretariat sebagaimana dmaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Sekretaris yang
DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN

diangkat oleh Ketua badan Perlindungan Konsumen Nasional.

(3). Fungsi, tugas, dan tata kerja sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat 91) diatur dalam keputusan Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional.

Pasal 40

(1). Apabila diperlukan Badan Perlindungan Konsumen Nasional dapat membentuk perwakilan di Ibu Kota Daerah Tk.I untuk membantu pelaksanaan tugasnya.

(2). Pembentukan perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional.

Pasal 41

Dalam melaksanakan tugas, badan Perlindungan Konsmen nasional bekerja berdasarkan tata kerja yang diatur dengan keputusan Ketua badan Perlindungan Konsumen Nasional.

Pasal 42

Biaya untuk pelaksanaan tugas Badan Perlindungan Konsumen Nasional dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja negara dan sumber lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 43

Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan Badan Perlindungan Konsumen Nasional diatur dalam Peraturan Pemerintah.


B A B IX

LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN
SWADAYA MASYARAKAT

Pasal 44


(1). Pemerintah mengakui lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat yang memenuhi syarat.
DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN

(2). Lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat memiliki kesempatan untuk berperan aktif dalam mewujudkan perlindungan konsumen.

(3). Tugas lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat meliputi kegiatan :

a. menyebarkan informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban dan kehati-hatian konsumen dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;

b. memberikan nasihat kepada konsumen yang memerlukannya;

c. bekerjasama dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen;

d. membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk menerima keluhan atau pengaduan konsumen;

e. melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen.

(4). Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.


B A B X

PENYELESAIAN SENGKETA

Bagian Pertama
U m u m

Pasal 45


(1) Setiap konsumen yang durugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum.

(2). Penyelesian sengketa konsumen dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa.

(3). Penyelesiana sengketa di luar pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menghlangkan tanggung jawab pidana sebagaimana diatur dalam undang-udang.
DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN

(4). Apabila telah dipilih upaya penyelesaian sengketa konsumen diluar pengadilan, gugatan melalui pengadilan hanya dapat ditempuh apabila upaya tersebut dinyatakan tidak berhasil
oleh salah satu pihak atau oleh para pihak yang bersengketa.

Pasal 46

(1). Gugatan atas pelanggaran pelaku usaha dapat dilakukan oleh :

a. seorang konsumen yang dirugikan atau ahli waris yang
bersangkutan;

b. sekelompok konsumen yang mempunyai kepennganyang sama;

c. lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat yang memenuhi syarat, yaitu berbentuk badan hukum atau yayasan, yang dalam anggaran dasarnya menyebutkan dengan tegas bahwa tujuan didirikannya organisasi tersebut adalah untuk kepentingan perlindungan konsumen dan telah melaksanakan kegiatan sesuai
dengan anggaran dasarnya;

d. pemerintah dan/atau instansi terkait apabila barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atai dimanfaatkan mengakibatkan kerugian materi yang besar dan/atau korban yang tidak sedikit.

(2). Gugatan yang diajukan oleh sekelompok konsumen, lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat atau pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, atau huruf d diajukan kepada peradilan umum.

(3). Ketenuan lebih lanjut mengenai kerugian materi yang besar dan./atau korban yang tidak sedikit sebagaimana dimaksud pada ayat 91) huruf d diatur dengan Peraturan Pemerintah.


Bagian Kedua

Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan

Pasal 47

DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN


Penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan diselenggarakan untuk mencapai kesepakatan mengenai bentu dan besarnya ganti rugi dan/atau mengenai tindakan tertentu untuk
menjamin tidak akan terjadi kembali atau tidak akan terulang kembali kerugian yang diderita oleh konsumen.


Bagian Ketiga

Penyelesaian Sengketa Melalui Pengadilan

Pasal 48


Penyelesian sengketa konsumen melalui pengadilan mengacu pada ketentuan tentang peradilan umum yang berlaku dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 45.


B A B XI

BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN

Pasal 49


(1). Pemerintah membentuk badan penyelesaian sengketa konsumen di daerah Tingkat II untuk penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan.

(2). Untuk dapat diangkat menjadi anggota badan penyelesaian sengketa konsumen,seseorang harus memenuhi syarat sebagai berikut :

a. Warga negara Republik Indonesia;

b. berbadan sehat;

c. berkelakuan baik;

d. tidak pernah dihukum karena kejahatan;

e. memiliki pengetahuan dan penagalaman di bidang perlindungan
konsumen;

f. berusia sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh ) tahun.

(3). Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur pemerintah, unsur konsmen, dan unsur konsumen, dan unsur pelaku usaha.

(4). Anggota setiap unsur sebagaimana dimaksud pada ayat 93) berjumlah sedit-dikitnya 3(tiga) orang, dan sebanyak-banyaknya 5(lima) orang.
DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN

(5). Pengangkatan dan pemberhentian anggota badan penyelesaian sengketa konsumen ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 50

Badan penyelesaian sengketa konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) terdiri atas :

a. Ketua merangkap anggota;

b. wakil ketua merangkap anggota;

c. anggota.

Pasal 51

(1). Badan penyelesaian sengketa konsumen dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh sekretariat.

(2). Sekretariat badan penyelesaian sengketa konsumen terdiri atas kepala sekretariat dan anggota sekretariat.

(3). Pengangkatan dan pemberhentian kepala sekretariat dan anggota sekretariat badan penyelesaian sengketa kosumen ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 52

Tugas dan wewenang badan penyelesaian sengketa konsumen meliputi :

a. melaksanakan penanganan dan enelesaian sengketa konsumen, dengan cara melalui mediasi atau arbitrase atau konsiliasi;

b. memberikan konsultasi perlindungan konsumen;

c. melakukan pengawasan terhadap terhadap pencantuman klausula baku;

d. melaporkan kepada penyidik umum apabila terjadi pelanggaran ketentuan dalam undangundang ini;

e. menerima pengadaan baik tertulis maupun tidak tertulis, dari konsumen tentang terjadinya pelanggaran terhadap perlindungan konsumen;

f. melakukan penelitian dan pemeriksaan sengketa perlindungan konsumen;

g. memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap perlindngan konsmen;

h. memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli dan/atau setiap orang yang dianggap
DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN
mengetahui pelanggaran terhadap undang-undang ini;

i. meminta bantuan penyidik ntuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau setiap orang sebagaimana dimaksud pada huruf g dan huruf h, yang tidak bersedia memenuhi pangglan badan penyelesaian sengketa konsumen;

j. mendapatkan, meneliti dan/atau menlai surat, dokumen, atau alat bukti lain guna penyelidikan dan/atau pemeriksaan;

k. memutuskan dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak konsumen;

l. memberitahukan putusan kepada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen;

m. menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undang-undang ini.

Pasal 53

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas dan wewenang badan penyelesaian sengketa konsumen daerah Tingkat II diatur dalam surat keputusan Menteri.

Pasal 54

(1) Untuk menangani dan menyelesaikan sengketa konsumen, badan penyelesaian sengketa konsumen membentuk majelis.

(2). Jumlah anggota Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ganjul dan sedikitdikitnya 3(tiga) orang yang mewakili semua unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 49 ayat (3), serta dibantu oleh seorang panitera.

(3) Putusan majelis bersifat final dan mengikat.

(4) Ketentuan teknis lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas majelis diatur dalam surat keputusan Menteri.

Pasal 55

Badan penyelesaian sengketa konsumen wajib mengeluarkan putusan paling lambat dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari kerja setelah gugatan diterima.

Pasal 56

(1) Dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak menerima putusan badan
DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN
penyelesaian sengketa konsumen sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 pelaku usaha wajib melaksanakan putusan tersebut.

(2) Para pihak dapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri paling lambat 14(empat belas) hari kerja setelah menerima pemberitahuan putusan tersebut.

(3) Pelaku usaha yang tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat 92) dianggap menerima putusan badan penyelesaian sengketa konsumen.

(4) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) tidak dijalankan oleh pelaku usaha, badan penyelesaian sengketa konsumen menyerahkan putusan tersebut kepada penyidik untuk melakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan perundangundangan yang berlaku.

(5) Putusan badan penyelesaian sengketa konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan bukti permulaan yang cukup bagi penyidik untuk melakukan penyidikan.

Pasal 57

Putusan mejelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) diminakan penetapan eksekusinya kepada Pengadilan Negeri di tempat konsumen yang dirugikan.

Pasal 58

(1) Pengadilan negeri wajib mengeluarkan putusan atas keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) dalam waktu paling lambat 21 (dua puluh satu) hari sejak diterimanya keberatan.

(2). Terhadap putusan Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), para pihak dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.

(3) Mahkamah Agung Republik Indonesia wajib mengeluarkan putusan dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh ) hari sejak menerima permohonan kasasi.
DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN


B A B XII

PENYIDIKAN

Pasal 59


(1) Selain Pejabat Polisi Negera Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang perlindungan konsumen juga diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana
dimaksud dalam undang-undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.
(2) Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat 91) berwenang :

a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang perlindungan konsumen;

b. melakukan pemeriksaan terhadap orang atau badan hukum yang diduga melakukan tindak pidana di bidang perlindungan konsumen;

c. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau badan hukum sehubungan dengan peristiwa tindak pidana di bidang perlindungan konsumen;

d. melakkan pemeriksaan atas pembukuan, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang perlindungan konsumen;

e. melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat bahan bukti serta melakukan penyitaan terhadap barang hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana di bidang perlindungan konsumen;

f. meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang perlindungan konsumen;

(3). Penyidik Pejabat Pegawai negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan hasil penyidikannya kepada Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia.

(4) Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan hasil penyidikan kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia.
DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN

B A B XIII

S A N K S I

Bagian Pertama Sanksi Administratif

Pasal 60


(1) Badan penyelesaian sengketa konsumen berwenang menjatuhkan sanksi administratif terhadap pelaku usaha yang melanggar Pasal 19 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 20, Pasal 25, dan Pasal 26.

(2) Sanksi administratif berupa penetapan ganti rugi paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

(3) Tata cara penetapan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (I) diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang- undangan.


Bagian Kedua Sanksi Pidana

Pasal 61


Penuntutan. pidana dapat dilakukan terhadap pelaku usaha dan/atau pengurusnya.

Pasal 62

(1) Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9,Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasa! 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2), dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

(2) Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11,Pasal 12, Pasal 13 ayat (1), Pasal 14, Pasal 16, dan Pasal 17 ayat (1) huruf d dan huruf f dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

(3) Terhadap pelanggaran yang mengakibatkan luka berat, sakit berat, cacat tetap atau kematian diberlakukan ketentuan pidana yang berlaku Terhadap sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, dapat dijatuhkan hukuman tambahan, berupa :

a. perampasan barang tertentu;
DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN

b. pengumuman keputusan hakim;

c. pembayaran ganti fugi;

d. perintah penghenlian kegiatan tertentu yang menyebabkan
timbulnya kerugian konsumen;

e. kewajiban penarikan barang dari peredaran; atau

f. pencabutan izin usaha.

B A B XIV

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 64


Segala ketentuan peraturan perundang-undangan yang bertujuan melindungi konsumen yang telah ada pada saat Undang-undang ini diundangkan, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak diatur secara khusus dan/atau tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang- undang ini.


B A B XV

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 65


Undang-undang ini mulai berlaku setelah 1 (satu) tahun sejak diundangkan. Agar sstiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Disahkan di Jakarta
pada langgal 20 April 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


ttd

BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE

DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 April 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA



ttd

AKBAR TANDJUNG

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 42
Salinan Sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Peratyuran
Perundang-undangan I




ttd
Lambock V. Nahattands

DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN



PENJELASAN

ATAS

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 8 TAHUN 1999

TENTANG

PERLINDUNGAN KONSUMEN


I. U M U M



Pembangunan dan perkembangan perekonomian umumnya dan khususnya di bidang perindustrian dan perdagangan nasional telah menghasilkan berbagai variasi barang dan/atau jasa yang dapat dikonsumsi. Di samping itu, globalisasi dan perdagangan bebas
yang didukung oleh kemajuan teknologi telekomunikasi dan informatika telah memperluas ruang gerak arus transaksi barang dan/atau jasa melintasi batas-batas wilayah suatu negara,
sehingga barang dan/atau jasa yang ditawarkan bervariasi baik produksi luar negeri maupun produksi dalam negeri.
Kondisi yang demikian pada satu pihak mempunyai manfaat bagi konsumen karena kebutuhan konsumen akan barang dan/atau jasa yang diinginkan dapat terpenuhi serta semakin terbuka lebar kebebasan untuk memilih aneka jenis dan kualitas barang dan/atau
jasa sesuai dengan keinginan dan kemampuan konsumen.
Di sisi lain, kondisi dan fenomena tersebut di alas dapat mengakibatkan kedudukan pelaku usaha dan konsumen menjadi tidak seimbang dan konsumen berada pacta posisi yang lemah. Konsumen menjadi objek aktivitas bisnis untuk meraup keuntungan yang sebesarbesarnya oleh pelaku usaha melalui kiat promosi, cara penjualan, serta penerapan perjanjian standar yang merugikan konsumen. Faktor utama yang menjadi kelemahan konsumen
adalah tingkat kesadaran konsumen akan haknya masih rendah. Hal ini terutama disebabkan oleh rendahnya pendidikan konsumen. Oleh karena itu, Undang-undang Perlindungan Konsumen dimaksudkan menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah dan lembaga
perlindungan konsumen swadaya masyarakat untuk melakukan upaya pemberdayaan konsumen melalui pembinaan dan pendidikan konsumen. Upaya pemberdayaan ini penting karena tidak mudah mengharapkan kesadaran pelaku usaha yang pada dasarnya prinsip ekonomi pelaku usaha adalah mendapat keuntungan yang semaksimal mungkin dengan
modal seminimal mungkin. Prinsip ini sangat potensial merugikan kepentingan konsumen, baik secara langsung maupun tidak larigsung.Atas dasar kondisi sebagaimana dipaparkan di atas, perlu upaya pemberdayaan konsumen melalui pembentukan undang-undang yang dapat melindungi kepentingan konsumen secara
integratif dan komprehensif serta dapat diterapkan secara efektif di masyarakat.
DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN
Piranti hukum yang melindungi konsumen tidak dimaksudkan untuk mematikan usaha para pelaku usaha, tetapi justru sebaliknya perlindungan konsumen dapat mendorong iklim berusaha yang sehat yang mendorong lahirnya perusahaan yang tangguh dalam menghadapi persaingan melalui penyediaan barang dan/atau jasa yang berkualitas.
Di samping itu, Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen ini dalam pelaksanaannya tetap memberikan perhalian khusus kepada pelaku usaha kecil dan menengah. Hal itu dilakukan melalui upaya pembinaan dan penerapan sanksi atas peianggarannya. Undang-undang tentang Per1indungan Konsumen ini dirumuskan dengan mengacu pada filosofi pembangunan nasional bahwa pembangunan nasional termasuk pembangunan hukum yang memberikan perlindungan terhadap konsumen ada]ah dalam rangka membangun manusia Indonesia seutuhnya yang berlandaskan pada falsafah kenegaraan
Republik Indonesia yaitu dasar negara Pancasila dan konstitusi negara Undang-Undang Dasar 1945.
Di samping itu, Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen pada dasarnya bukan merupakan awaI dan akhir dari hukum yang mengatur tentang perlindungan konsumen, sebab sampai pada terbentuknya Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen ini telah
ada beberapa undang-undang yang materinya melindungi kepentingan konsumen, seperti :

a. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1961 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1961 tentang Barang, menjadi Undangundang;

b. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1966 tentang Hygiene;

c. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah;

d. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal;

e. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan;

f. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian;

g. Undang-undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan;

h. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan
Industri;

i. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan;

j Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia);

k. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas;

l. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil;

m. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan;

n. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Undang- undang Hak
DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN
Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1987;

o. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Undang- undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten;

p. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Undang- undang Nomor 19 Tahun 1989 tentang Merek;

q. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup;

r. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1997 tentang Penyiaran;

s. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan;

t. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas
Undang- undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Perlindungan konsumen dalam hal pelaku usaha melanggar hak atas kekayaan intelektual (HAKI) tidak diatur dalam Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen ini karena sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997 tentang Hak Cipta, Undang-undang Nomor 13 Tahun 1997 tentang Paten, dan Undang-undang Nomof 14 Tahun 1997 tentang Merek, yang melarang menghasilkan atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang melanggar ketentuan tentang HAKI.
Demikian juga perlindungan konsumen di bidang lingkungan hidup tidak diatur dalam Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen ini karena telah diatur dalam Undangundang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup mengenai kewajiban
setiap orang untuk memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran clan perusakan lingkungan hidup. Di kemudian hari masih terbuka kemungkinan terbentuknya undang-undang baru yang pada dasarnya memuat ketentuan-ketentuan yang melindungi konsumen. Dengan demikian,
Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen ini merupakan payung yang mengintegrasikan dan memperkuat penegakan hukum di bidang perlindungan konsumen.



II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Angka 1

Cukup jelas

Angka 2

DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN

Di dalam kepustakaan ekonomi dikenal istilah konsumen akhir clan konsumen antara. Konsumen akhir adalah pengguna atau pemanfaat akhir dari suatu produk, sedangkan konsumen antara adalah konsumen yang menggunakan suatu produk sebagai bagian dari proses produksi suatu produk lainnya. Pengertian konsumen dalam Undang-undang ini adalah konsumen akhir.

Angka 3

Pelaku usaha yang termasuk dalam pengertian ini adalah perusahaan, korporasi,BUMN, koperasi, imporlir, pedagang, distributor dan lain- lain.

Angka 4

Cukup jelas

Angka 5

Cukup jelas

Angka 6

Cukup jelas

Angka 7

Cukup jelas

Angka 8

Cukup jelas

Angka 9

Lembaga ini dibentuk untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam upaya perlindungan konsumen serta menunjukkan bahwa perlindungan konsumen menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat.

Angka 10

Cukup jelas

Angka 11

Badan ini dibentuk untuk menangani penyelesaian sengketa konsumen yang efisien, cepat, murah dan profesional.

Angka 12

Cukup jelas

Angka 13

Cukup jelas

DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN

Pasal 2

Perlindungan konsumen diselenggarakan sebagai usaha bersama berdasarkan 5 (lima) asas yang relevan dalam pembangunan nasional, yaitu :

1. Asas manfaat dimaksudkan untuk mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesarbesarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan.

2. Asas keadilan dimaksudkan agar partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen clan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil.

3. Asas keseimbangan dimaksudkan untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual.

4. Asas keamanan dan keselamatan konsumen dimaksudkan untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan,pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.

5. Asas kepastian hukum dimaksudkan agar baik pelaku usaha maupun konsumen menaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.

Pasal 3

Cukup jelas

Pasal 4

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

Cukup jelas

Huruf d

DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN

Cukup jelas

Huruf e

Cukup jelas

Huruf f

Cukup jelas

Huruf g

Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif berdasarkan suku, agama, budaya, daerah, pendidikan, kaya,miskin dan status sosial lainnya.

Huruf h

Cukup jeJas

Huruf. i

Cukup jelas

Pasal 5

Cukup jelas

Pasal 6

Cukup jclas

Pasal 7

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

Pelaku usaha dilarang membeda-bedakan konsurnen dalam rnemberikan
pelayanan. Pelaku usaha dilarang mernbeda-bedakan rnutu pelayanan kepada konsumen.

Huruf d

Cukup jelas

Huruf e

Yang dirnaksud dengan barang dan/atau jasa tertentu adalah barang yang dapat diuji atau dicoba tanpa mengakibatkan kerusakan atau kerugian.

Huruf f

Cukup jelas

Huruf g

DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN

Cukup jelas

Pasal 8

Ayat (1)

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

Cukup jelas

Huruf d

Cukup jelas

Huruf e

Cukup jelas

Huruf f

Cukup jelas

Huruf g

Jangka waktu penggunaan/pemanfaatannya yang paling baik adalah
terjemahan dari kala best before yang biasa digunakan dalam label
produk makanan.

Huruf h

Cukup jelas

Huruf i

Cukup jelas

Huruf j

Cukup jelas

Ayat (2)

Barang-barang yang dimaksud adalah barang-barang yang tidak
mernbahayakan konsumen dan sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang ber!aku.

Ayat (3)

Sediaan farrnasi dan pangan yang dimaksud adalah yang membahayakan konsumen menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ayat (4)
DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN

Menteri dan menteri teknis berwenang menarik barang dan/atau jasa dari peredaran.

Pasal 9

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 10

Cukup jelas

Pasal 11

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

Cukup jelas

Huruf d

Yang dimaksud dengan jumlah tertentu dan jumlah yang cukup adalah jumlah yang memadai sesuai dengan antisipasi permintaan konsumen.

Huruf e

Cukup jelas

Huruf f

Cukup jelas

Pasal 12

Cukup jelas

Pasal 13

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN

Pasal 14

Cukup jelas

Pasal 15

Cukup jelas

Pasal 16

Cukup jelas

Pasal 17

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 18

Ayat (1)

Larangan ini dimaksudkan untuk menempatkan kedudukan konsumen setara dengan pelaku usaha berdasarkan prinsip kebebasan berkontrak.

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

Cukup jelas

Huruf d

Cukup jelas

Huruf e

Cukup jelas

Huruf f

Cukup jelas

Huruf g

Cukup jelas

Huruf h

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN

Ayat (4)

Cukup jelas

Pasal 19

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Ayat (5)

Cukup jelas

Pasal 20

Cukup jelas

Pasa1 21

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 22

Ketentuan ini dimaksudkan untuk menerapkan sistem beban pembuktian terbalik.


Pasal 23

Cukup jelas

Pasal 24

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 25

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN

Cukup jelas

Pasal 26

Cukup jelas

Pasal 27

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Cacat timbul di kemudian hari adalah sesudah tanggal yang mendapat jaminan dari pelaku usaha sebagaimana diperjanjikan, baik tertulis maupun Iisan.

Huruf c

Yang dimaksud dengan kualifikasi barang adalah ketentuan
standarisasi yang telah ditetapkan pemerintah berdasarkan kesepakatan semua pihak.

Huruf d

Cukup jelas

Huruf e

Jangka waklu yang diperjanjikan itu adalah masa garansi.

PasaI 28

Cukup Jelas

Pasal 29

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Ayat (5)

Cukup jelas

Pasal 30

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN

Yang dimaksud dengan menteri teknis adalah menteri yang bertanggung jawab secara teknis menurut bidang tugasnya.

Ayat (3)

Pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat dilakukan atas barang dan/atau jasa yang beredar di pasar dengan cara penelitian, pengujian dan/atau survei,Aspek pengawasan meliputi pemuatan informasi tentang fisiko penggunaan barang jika diharuskan, pemasangan label, pengikIanan, dan lain-lain yang disyaratkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan clan
kebiasaan dalam praktik dunia usaha.

Ayat (4)

Cukup jelas

Ayat (5)

Cukup jelas

Ayat (6)

Cukup jelas

Pasal 31

Cukup jelas

Pasal 32

Cukup jelas

Pasal 33

Cukup jelas

Pasal 34

Ayat (1)

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN

Cukup jelas

Huruf d

Cukup jelas

Huruf e

Keberpihakan kepada konsumen dimaksudkan untuk meningkatkan
sikap peduli yang tinggi terhadap konsumen (wise consumerism).

Huruf f

Cukup jelas

Huruf g

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 35

Ayat (1)

Jurnlah wakil setiap unsur tidak harus sarna.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Pasal 36

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

Cukup jelas

Huruf d

Akademisi adalah mereka yang berpendidikan tinggi dan anggota perguruan tinggi.

Huruf e

Tenaga ahli adalah mereka yang berpengalaman di bidang perlindungan konsumen
DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN

Pasal 37

Cukup jelas

Pasal 38

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

Cukup jelas

Huruf d

Sakit secara terus menerus sehingga tidak mampu melaksanakan tugasnya.

Huruf e

Cukup jelas

Huruf f

Cukup jelas

Pasal 39

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 40

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan dengan keputusan Ketua Badan Perlindungan
Konsumen Nasional adalah keputusan yang ditetapkan berdasarkan
musyawarah anggota.

Pasal 41

Yang dimaksud dengan dengan keputusan Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional adalah keputusan yang ditetapkan berdasarkan musyawarah anggota.
DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN

Pasal 42

Cukup jelas

Pasal 43

Cukup jelas

Pasal 44

Ayat (I)

Yang dimaksud dengan memnuhi syarat, antara lain, terdaftar dn diakui serta bergerak di bidang perlindungan konsumen.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Pasal 45

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Penyelsaian sengketa konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat ini tidak menutup kemungkinan penyelesaian damai oleh para pihak yang bersengketa.Pada setiap tahap diusahakan untuk menggunakan penyelesaian damai oleh kedua belah pihak yang bersengketa.
Yang dimaksud dengan penyelesaian secara damai adalah penyelesaian yang dilakukan oleh kedua belah pihak yang bersengketa (pelaku usaha dan konsumen) tanpa melalui pengadilan atau badan penyelesaian sengketa konsumen dan tidak bertentangan dengan Undang-undang ini.

Ayat (3)

Cukup jelas ,

Ayat (4)

Cukup jelas

DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN

Pasal 46

Ayat (1)

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Undang-undang ini mengakui gugatan kelompok atau class action.
Gugatan kelompok atau class action harus diajukan oleh konsumen
yang benar-benar dirugikan dan dapat dibuktikan secara hukum, salah satu diantaranya adaah adanya bukti transaksi.

Huruf c

Cukup jelas

Huruf d

Tolok ukur kerugian materi yang besar dan/atau korban yang tidak
sedikit yang dipakai adalah besar dampaknya terhadap konsumen.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 47

Bentuk jaminan yang dimaksud dalam hal ini berupa pernyataan tertulis yang menerangkan bahwa tidak akan terulang kembali perbuatan yang telah merugikan konsumen tersebut.

Pasal 48

Cukup jelas

Pasal 49

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup je!as

Ayat (3)

Unsur konsumen adalah lembaga perlindungan konsumen swadaya
Masyarakat atau sekelompok konsumen.

Ayat (4)

Cukup jelas

Ayat (5)

DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN

Cukup jelas

Pasal 50

Cukup jelas

Pasal 51

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 52

Cukup jelas

Pasal 53

Cukup jelas

Pasal 54

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Yang dirnaksud dengan putusan majelis bersifat final adalah bahwa dalam badan penyelesaian sengketa konsumen tidak ada upaya banding dan kasasi.

Ayat (4)

Cukup jelas

Pasal 55

Cukup jelas

Pasal 56

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Ayat (5)

Cukup jelas

Pasal 57

Cukup jeIas

Pasal 58

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jeIas

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 59

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Pasal 60

Ayat (1)

Cukup jelas

A yat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN

Pasal 61

Cukup jelas

Pasal 62

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 63

Cukup jelas

Pasal 64

Cukup jelas

Pasal 65

Cukup jelas

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3821

http://www.yanfar.go.id/yanfar/images_data/image_181_1.pdf

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls