Soreang, Jelajah News.
Bupati Bandung Dadang Supriatana, menyosialisasikan dalam rangka mengoptimalisasikan pendapatan daerah melalui pajak air dan tanah serta mendukung peningkatan penerimaan pajak daerah di perlukan ladasan hukum. (28/12) di Hotel Sutanraja Soreang.
Peraturan Bupati No 42 Th 2016 petunjuk teknisnya perlu diganti mengingat UUD No 14 Tahun 1950 daerah lingkungan Provinsi Jabar (Berita Negara Thn 1950) telah diubah dengan ( Lembaran Negara Thn 1968 Nomor 31, tambahan Lembaran Negara No 2851)
Dalam sosialisasi hadir dari Provinsi dan pejabat Agus Dani Esos nampak para pengusaha yang berkaitan dengan pajak air dan tanah, dalam kesempatan ini Bupati mengatakan meski terlewatkan pajak air tetap ada hitungannya, pungkasnya. (Asdar)
0 comments:
Posting Komentar