Senin, 07 Februari 2022

Bupati Tunjuk Ningning Hendasah Jabat Plt. Kadisdukcapil

Soreang, Jelajah News.

Setelah berakhirnya masa jabatan  Salimin sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil  (Disdukcapil) Kabupaten Bandung pada tanggal 31 Januari 2022, Bupati Bandung H.M. Dadang Supriatna menunjuk Ningning Hendasah selaku Pejabat Pelaksana (Plt) Kepala Disdukcapil. Penunjukkan tersebut sesuai dengan Surat Perintah Plt nomor 821.27/310-SP.Plt/ BKPSDM, terhitung mulai 2 Februari 2022 sampai 29 April 2022 atau sampai ditetapkannya pengangkatan pejabat definitif.

Bupati menyebutkan, hal itu merupakan kewajiban pemerintah daerah untuk memastikan, agar pelayanan publik tetap berjalan, khususnya dalam hal administrasi kependudukan. 

“Pelayanan publik tetap harus berjalan, meskipun terkendala. Apalagi kan untuk Disdukcapil, pejabatnya harus melalui prosedur yang disetujui oleh Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri), tapi kita pastikan masyarakat akan tetap terlayani,” ucap Bupati saat dikonfirmasi, Senin (7/2/2022).

Mekanisme penunjukkan Plt Kadisdukcapil sudah dilakukan sejak bulan Januari 2022. Kepala Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung Akhmad Djohara mengungkapkan, bahwa ada beberapa prosedur yang harus dilalui dalam menentukan Pejabat Pencatatan Sipil (PPS) daerah, yang dilanjutkan proses izin kewenangan Tanda Tangan secara Elektronik (TTE) oleh Badan Sertifikasi Elektronik  (BSrE), sesuai Permendagri Nomor 7 Tahun 2019 tentang pelayanan Administrasi Kependudukan secara Daring.

“Dari bulan Januari, kami sudah menyiapkan dokumen kesiapan untuk Plt Kadisdukcapil juga pegawai lainnya. Namun memang untuk pejabat pencatatan sipil daerah, persetujuannya harus dari Dirjen Kemendagri langsung, termasuk untuk izin kewenangan penerbitan tanda tangan elektronik oleh BSN,” paparnya.

Akhmad Djohara menyebutkan, hari ini (Senin, 7/2) Dirjen Kemendagri akan memberikan jawaban mengenai prosedur penunjukkan PPS. Untuk itu, dirinya  akan memastikan proses ini tidak akan menghambat pelayanan publik khususnya dalam hal administrasi kependudukan di Kabupaten Bandung.

“Hari ini hasilnya akan kami terima dari Dirjen Kemendagri, mudah-mudahan proses ke BSrE nya lebih cepat, sehingga tidak akan menghambat proses pelayanan administrasi kependudukan,” ujar Akhmad Djohara didampingi Kepala Bidang Mutasi dan Promosi  Tatang Kisnawan.

Sampai saat ini, Disdukcapil masih melakukan pelayanan seperti biasanya,  sebagaimana tercantum pada Permendagri nomor 109 tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Admnistrasi Kependudukan, kecuali pelayanan yang memerlukan tanda tangan Kepala Disdukcapil.

“Kami tetap membuka pelayanan, namun untuk dokumen yang memerlukan tanda tangan, kami masih menungggu dari BSrE Bagi warga yang membutuhkan dokumen kependudukan,  solusinya kami mengeluarkan Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas (SKPTI), sebagaimana Permendagri 108 tahun 2019 ” ungkap Plt. Kadisdukcapil Ningning Hendasah.

Pihaknya menyampaikan permohonan maaf atas ketidak nyamanan pelayanan tersebut, dan akan terus mengevaluasi kinerja jajarannya. “Kepada masyarakat, mohon maaf atas ketidaknyamanan ini, mudah-mudahan prosedur PPS ini bisa cepat selesai. Kami juga akan lebih intens merespon keluhan dan pengaduan, sehingga penanganannya bisa lebih cepat, tepat dan dapat ditracking progressnya,” harap Ningning.

Sumber: Pemkab Bandung/Asdar

0 comments:

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls