Selasa, 28 Agustus 2012

Masih Disinyalir Dugaan Akta Tanah "ASPAL"

H. Carsana
Berdasarkan keterangan salah satu tokoh masyarakat, H. Carsana di Desa Panundaan Kecamatan Ciwidey Kabupaten Bandung, terkait adanya pembelian tanah H. Carsana dari Bu Mutiara Sopiah, adanya keraguan atau tidak yakni pasalnya ketika jatuhnya vonis di PN Bale Bandung, Akta Jual Beli Tanah bernomor 331, 332, dan 333 yang ditandatangani oleh kades dan camat setempat pada tahun 2001, ketiga akta tersebut syah. 
H. Carsana menerangkan dengan berawal dari adanya permasalahan yang timbul di keluarga Doktor Wowoh, antara isteri tua Bu Mutiara Sopiah dengan isteri mudanya Bu Mike Triana, yakni pembagian harta gono gini, sehingga ada diantaranya yang tidak menerima dan ingin menguasai semua hak atas harta almarhum suaminya Doktor Wowoh.
Lebih lanjut H. Carsana menerangkan, pada waktu Doktor Wowoh meninggal dunia tanah tersebut hendak dijual dengan harga Rp. 1 juta / tumbak 14 meter persegi, namun tidak ada yang mau membelinya dikarenakan yang akan membeli istri tuanya Doktor Wowoh yakni Bu Mutiara Sopiah. Sempat sebelumnya akan dibagi dua namun Bu Mike Triana menolak hal tersebut, sehingga ketika berlangsung sidang dan akhirnya dimenangkan oleh Bu Mutiara Sopiah, saat itu yang digelar di PN Bale Bandung.
Adapun kini meminta hak atas adanya keturunan, H. Carsana menerangkan harus dibuktikan dahulu dengan adanya tes DNA yang menunjukkan bahwa benar dan sah keturunannya sehingga jelas, ketika akan diberi tanda kasih sayang dari orang tuanya kepada anaknya yang sah.
Ketika kini tanah tersebut dibeli oleh H. Carsana, Bu Mike Triana sering mendatangi untuk meminta haknya atas tanah tersebut, dengan adanya kejadian tersebut kini H. Carsana dengan menggunakan jasa pengacara yang sama dengan Bu Mutiara Sopiah yakni Bu Dian, SH., siap untuk mempertahankan haknya karena telah sesuai dengan peraturan jual beli dari Bu Mutiara Sopiah. (HC)


 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls