Selasa, 26 Juni 2012

KABUPATEN TIMUR TENGAH UTARA NTT STUDY BANDING " PATEN "KE KECAMATAN SOREANG KAB. BANDUNG - JAWA BARAT

                Mengacu pada Pasal 29 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan, yang disingkat PATEN maka seluruh kecamatan ditetapkan sebagai penyelenggara PATEN selambat-lambatnya 5(lima) tahun sejak ditetapkan Peraturan Menteri ini.         


              Kabupaten Timur Tengah Utara Profinsi Nusa Tenggara Timur melakukan kumjungan ke kabupatenBandung terutama ke kecamatan yang telah melaksanakan PATEN (PELAYANAN ADMINISTRASI TERPADU KECAMATAN), Maksud penyelenggaraan PATEN adalah mewujudkan Kecamatan sebagai pusat pelayanan Masyarakat dan menjadi simpul pelayanan bagi kantor/badan pelayanan terpadu dI kabupaten/kota, PATEN mempunyai tujuan untuk meningkatkan kualitas dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Yang sesuai dengan Permendagri No.4 tahun 2010 tentang PEDOMAN PELAYANAN ADMINISTRASI TERPADU KECAMATAN.
                Kunjungan Rombongan kepala daerah dan DPRD berikut sejumlah Camat ke kab.Bandung tepatnya di Kecamatan Soreang Kabupaten Bandung Jawa Barat, tiada lain untuk lebih mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat melalui study banding PATEN.
                           Menurut Anggota Komisi A DPRD kabupaten Timur Tengah Utara Profinsi Nusa tenggara Timur Pontianus Abatan, letak  kabupaten Timur Tengah Utara berbatasan dengan Timor Leste dahulu bagian dari bangsa Indonesia pasca pelepasan wilayah dari NKRI, maksud dan tujuan kunjungan tersebut adalah dalam rangka study banding PATEN karena menurunya dwilayahnya mempunyai hambatan PATEN, sebab  tidak berjalan karena tata ruang, kota kecamatan dan perijinan pelayanan  belum ada sebagai pendelegasian sebagian wewenang bupati/walikota kepada camat,Pendelegasian sebagian wewenang yang meliputi: bidang perizinan dan bidang non perizinan. Dan Ia mengharapkan PATEN ini dapat di intruksikan ke seluruh kota/kabupaten kecamatan seluruh Indonesia agar segera berjalan merata sesuai dengan Permendagri No 4 tahun 2010.bukan hanya yang berinisiatip saja untuk melaksanakan.
 
                             Hal senada diungkapkan Oleh Asisten Pemerintahan Kabupaten Timur Tengah Utara, Drs. Martianus Tolei MM mengatakan, Ia Beserta rombongan dari Kab. Timur Tengah Utara Prof. NTT ada 21 kabupaten kota yang ada di NTT dan salah satunya Kabupaten Timur tengah Utara belum melakukan PATEN dan datang ke kabupaten Bandung khususnya Kec. Soreang untuk melakukan study banding atas dukungan DPRD kab Timur Tengah Utara bersama 24 camat ditambah dengan 3 kepala bagian 1 orang kepala kantor bagian perijinan beserta Anggota Komisi A DPRD berjumlah 9 orang untuk belajar ke kab.Bandung khususnya ke kecamatan yang telah melaksanakan PATEN untuk dijadikan acuan dalam pelaksanaan diwilayahnya secara bertahap. Dan Kec.Soreang ini dalam pelaksanaan PATEN ini sudah hampir sesuai  dengan sasaran yang ditargetkan.

            Setelah melakukan pertemuan dengan Bupati Bandung yang di hadiri Asisten Pemerintahan Kab.Bandung,selanjutnya melakukan dialog dengan Pemerintah Kec.Soreang sebagai pembelajaran pelaksanaan PATEN diwilayahnya.menurutnya dan hal tesebut dibenarkan Oleh Camat Soreang Achmad Kosasih S.IP.M.Si. Bahwa benar adanya kunjugan tersebut bertujuan adalah study banding tentang PEDOMAN PELAYANAN ADMINISTRASI TERPADU KECAMATAN ( PATEN ) Sesuai dengan Permendagri No.4 tahun 2010 seperti tata letak kantor yang terbuka tidak tersekat kamar-kamar dan transparan.
                Salah seorang Camat Insana Barat Kab. Timur Tengah Utara Drs. Alfonso Tianus, Ia memberikan Apresiasi bahwa semua kegiatan pembelajaran ini sangat berjalan dengan baik sehingga bisa menjadi masukan yang positip baginya, apa yang di peroleh hari ini dalam diskusi dan dialog dalam pembelajaran mengenai PATEN ini dapat memberikan Nuansa segar bagi penerapan PATEN yang baik buat wilayahnya. karena menurutnya Kec. Soreang Cukup Bagus untuk dijadikan acuan baginya.
          Adapun yang melatar belakangi adanya PATEN adalah dalam rangka merespon dinamika perkembangan penyelenggaraan pemerintahan daerah menuju tata kelola pemerintahan yang baik, tentunya memperhatikan kebutuhan dan tuntutan masyarakat dalam pelayanan dan juga dalam rangka meningkatkan kualitas dan mendekatkan  pelayanan kepada masyarakat serta memperhatikan kondisi geografis daerah, perlu mengoptimalkan peran kecamatan sebagai perangkat daerah terdepan dalam memberikan pelayanan publik.-Krd/jn 










0 comments:

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls